Tanjungpinang, prolkn.id – Polresta Tanjungpinang mengamankan seorang pria bernama Anwar Sipayung, tersangka kasus tindak pidana pencurian di kediamannya di Kampung Banjar Air Raja Blok A no.03 Km.15, Rabu (12/04/2023) pukul 14.00 WIB.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si, melalui Kasihumas Polresta Tanjungpinang IPTU Giovany Casanova menjelaskan, bahwa pelaku AS melakukan tindakan pencurian barang-barang milik 3 pekerja yang saat itu mengerjakan proyek pengecatan toko bangunan Jaya Indah Bangunan di Jalan Gatot Subroto,Tanjungpinang, Senin (10/04/2023).
“Dari rekaman CCTv pemilik toko, Selasa (11/04/2023), pelaku sekira pukul 06.15 WIB telah mengambil barang-barang milik pelapor dan rekannya,” jelas Kasihumas Polresta Tanjungpinang.
Merasa dirugikan, pelapor dan rekannya melaporkan ke Polresta Tanjungpinang untuk penyelidikan lebih lanjut. Karena barang-barang yang hilang berupa hanphone Merk VIVO Y35 warna Krem dengan nomor Imel 1, 863578066728594 imei2 863578066728586. Dan dompet warna hitam yang berisi SIM A, SIMC, KTP, Kartu ATM BCA, Kartu BPJS, Kartu E- Toll, STNK dan semua atas nama pelapor beserta uang Rp2.5 juta. Begitu juga rekan pelapor yang juga kehilangan handphone Merk NOKIA.
Setelah laporan diterima Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang mendapatkan penyelidikan tentang keberadaan pelaku di Kampung Banjar Air Raja Km.15. Tim Jatanras Polresta Tanjungpinang yang dipimpin Kanit Jatanras IPDA Freddy Simanjuntak S.H, langsung mendatangi kediaman pelaku tersebut dan langsung melakukan penangkapan.
Dengan mengamankan beberapa barang bukti yaitu handphone Merk VIVO Y35 warna Krem dengan nomor Imel 1:863578066728594 imei2 863578066728586 dan Handphone merk Nokia berwarna hitam.
“Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku dan ia mengakui kejahatan yang dilakukannya. Saat ini, pelaku sudah dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polresta guna proses lebih lanjut,” terang Kasihumas Polresta Tanjungpinang.(*/dwi)