Kundur, prolkn.id-Unit Reskrim Polsek Kundur berhasil mengamankan pelaku dugaan pencurian motor(Curanmor) berinisial BJ (35) bersama barang bukti empat unit sepeda motor.
Pengungkapan berawal dari di temukan sebuah postingan di akun media sosial terkait penjualan sepeda motor Jupiter z.
Setelah di lakukan penelusuran benar adanya sepeda motor yang di jual adalah hasil curian sesuai laporan Farfel Manahan (43) warga Kundur.
Selanjutnya di lakukan pengembangan, setelah di usut ternyata motor tersebut di jual BJ melalui W. Selanjutnya W memposting di media sosial.kata AKP Buala Harefa.
AKP Buala Harefa juga mengatakan, melalui informasi dari W Pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku BJ di jalan Simpang Rengkum Batu 2 Kelurahan Tanjung batu Kota Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun. jumat kemaren.
Tepatnya pada hari ini pihak kami menelusuri dan berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor di duga dari hasil tindak pidana pencurian lainnya dengan pelaku yang sama.Pelaku juga mengakui perbuatannya.(9-4-2023).
Mengenai motif pencurian pelaku mengatakan untuk biaya kehidupan sehari hari. Saat ini pelaku telah di amankan di Mapolsek Kundur.
Atas perbuatan ini pelaku di jerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.(Nuraliah)