Sumbar, ProLKN.id – Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar menembak mati rekannya sendiri yang menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil. Peristiwa penembakan ini terjadi di Markas Polres Solok Selatan yang beralamat di Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, Jumat (22/11/2024) malam.
Penembakan tersebut diduga dilatar belakangi karena AKP Ulil Ryanto bersama timnya berhasil membongkar kasus tambang ilegal di Solok Selatan. Akibat pembongkaran kasus tersebut diduga pelaku tidak senang dengan penangkapan yang dilakukan oleh rekannya sendiri AKP Ryanto Ulil. yang menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Solok Selatan.

Kapolda Sumbar, Irjen Suharyono, menjelaskan bahwa setelah penangkapan pelaku tambang ilegal, AKP Ryanto mendatangi parkiran Polres untuk mengambil telepon genggam di dalam mobilnya. Di lokasi tersebut, AKP DI mendekati korban dan langsung melakukan penembakan ke arah kepala korban.
“Saat melakukan kegiatan [penindakan] ini, tanpa diduga sebelumnya, salah satu perwira dalam posisi kontra terhadap penegakan hukum,” ujar Kapolda Sumatra Barat Inspektur Jenderal Suharyono dalam konferensi pers di Padang, Jumat (22/11/2024).
Setelah menembak mati rekannya yang sesama perwira, AKP Dadang Iskandar meninggalkan parkiran Mapolres Solok Selatan dengan menggunakan mobil dinas.
“Setelah penembakan, korban langsung dibawa ke Puskesmas Lubuk Gadang untuk mendapatkan perawatan medis. Berdasarkan keterangan dokter, korban mengalami luka tembak di bagian pelipis kanan yang tembus hingga ke belakang kepala, yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” tambah Irjen Suharyono.
Polda Sumbar saat ini masih fokus pada penyidikan untuk mengetahui lebih lanjut mengenai motif penembakan ini. Dalam kasus ini, DI telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.

Peristiwa ini menjadi perhatian karena melibatkan dua anggota kepolisian dan terjadi dalam lingkup tugas mereka. Polda Sumbar berkomitmen untuk mengungkap semua fakta yang ada guna memastikan keadilan dalam peristiwa ini.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolda Sumbar. Ikut diamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit mobil Merk Toyota Rush berwarna Hitam dengan Nopol : B 1215 QH, Selongsong Peluru kaliber 9 mm sebanyak 2 (dua) butir yang berasal dari senjata Api Pendek Jenis Pistol HS dengan Nomor : 260139, Selongsong Peluru kaliber 9 mm sebanyak 7 butir. (*/red)