Medan, ProLKN.id – Seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bernama Salomo Tabah Ronal Pardede dilaporkan ke Polda Sumatra Utara (Sumut) atas dugaan pemerasan terhadap pengusaha biliar di Kota Medan.
Salah satu pelapor bernama Andryan yang merupakan pengusaha Xana Billiard & Cafe, dengan nomor laporan LP/B/582/IV/2025/SPKT Polda Sumut tertanggal 22 April 2025.
Pelapor lainnya adalah Suyarno dengan nomor laporan LP/B/584/IV/2025/SPKT Polda Sumut tertanggal 22 April 2025.
Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon mengonfirmasi adanya laporan ini.
“Laporannya sudah diterima. Akan kami proses,” terang Siti, dikutip dari TribunMedan.com.
Ia mengungkap, pelapor atas nama Andryan akan mulai dimintai keterangan pada Senin (05/05/2025), besok.
“Undangan ke pelapor juga sudah dilakukan Senin mau hadir,” ujarnya.
Salah satu pelapor, Andryan mengungkapkan, dugaan pemerasan terjadi pada Februari 2025 ketika mereka mendapat infrormasi akan ada kunjungan kerja dari beberapa anggota DPRD Kota Medan, Komisi C.
Modusnya, mereka mengecek izin usaha hingga pajak yang dibayarkan Andryan.
“Salomo (Ketua Komisi C) datang sama beberapa anggota dewan. Setiap bulan sebenarnya kami sudah bayar pajak Rp1,5 juta, tapi mereka bilang itu terlalu kecil,” beber Andryan, Jumat (02/05/2025).
Setelah itu, menurutnya, Salomo diduga mulai meminta Andryan memberikan uang Rp4 juta per bulan.
Akhirnya, Andryan terpaksa menyetor uang Rp4 juta ke Salomo secara tunai karena tak mau usahanya terancam ditutup.
Setoran itu pun berlanjut sampai April 2025 melalui salah satu staf Salomo.
“Bulan April ini mereka malah minta tambah. Kami sudah gak mampu bayar jadi kami (beberapa pengusaha biliar) buat laporan ke Polda Sumut,” ungkap Andryan.
(*/red)