ADVERTISEMENT
REDAKSI
Senin, Juni 9, 2025
  • Login
No Result
View All Result
ProLKN.id
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
No Result
View All Result
ProLKN.id
No Result
View All Result
Home KEPRI

Masyarakat Wajib Tahu! Batas Usia Minimal Pembuatan SIM Tahun 2024

by Editor: Muhammad Ibrahim
2 April 2024 | 1:22 pm
in KEPRI
0 0
0
Masyarakat Wajib Tahu! Batas Usia Minimal Pembuatan SIM Tahun 2024

Ilustrasi, Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: red)

Post Views: 0

Kepri, Prolkn.id – Hallo “Prolkn^ners”, Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu dokumen yang wajib dimiliki oleh pengendara kendaraan bermotor. Maka itu bagi kamu yang mempuyai kenderaan dan menggunakannnya di jalan umum wajib tau aturan ini ya, jangan sampai tidak.

SIM memiliki makna atau arti yaitu, bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Untuk mendapatkan SIM, terdapat sejumlah persyaratan seperti batas usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5. Tahun 2021 Pasal 8 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, di mana ketentuan usia paling rendah memiliki SIM adalah 17 tahun

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No 5 Thn 2021, tentang penerbitan dan penandaan surat izin mengemudi. (Foto: red)

Namun batas usia 17 tahun hanya untuk jenis SIM tertentu, seperti SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI.

Berikut persyaratan usia minimal untuk mendapatkan SIM berdasarkan Peraturan Polri 5/2021:

a. 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI;

b. 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI;

c. 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII;

d. 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A Umum dan SIM BI;

e. 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM BII;

f. 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM BI Umum; dan

g. 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM BII Umum.

Sementara itu, dalam Pasal 3 Ayat 1 menyebut bahwa SIM terbagi menjadi SIM Ranmor Perseorangan, SIM Ranmor Umum, dan SIM Internasional.

SIM sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 Ayat 1 digolongkan atas:

  1. SIM A, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kilogram berupa mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan.
  2. SIM A Umum, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg berupa mobil penumpang umum dan mobil barang umum.
  3. SIM BI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram berupa mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan.
  4. SIM BI Umum, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg berupa mobil bus umum dan mobil barang umum.
  5. SIM BII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
  6. SIM BII Umum, berlaku untuk mengemudikan Ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
  7. SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
  8. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
  9. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
  10. SIM D, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis kendaraan khusus bagi Penyandang Disabilitas yang setara dengan golongan SIM C.
  11. SIM DI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis kendaraan khusus bagi Penyandang Disabilitas yang setara dengan golongan SIM A.

Nah, bagi kamu yang sudah berumur 17 tahun namun belum mempunyai SIM tapi mengendarai kenderaan bermotor, yuk segera dibuat SIM nya yach, selain demi legalitas kamu di jalan raya SIM juga membuat kita nyaman dalam berkenderaan, mari kita menjadi warga negara indonesia yang baik, patuh pada aturan hukum yang berlaku di negara indonesia. (Prolkn.id/Vivhi)

Share News with:

Editor: Muhammad Ibrahim

BERITATERKAIT

KPU Kepri Gelar Rapat Pleno Terbuka, Tetapkan Nomor Urut Pasangan Calon Gubernur Kepri

KPU Kepri Gelar Rapat Pleno Terbuka, Tetapkan Nomor Urut Pasangan Calon Gubernur Kepri

by Ikhsan Ikhsan
September 23, 2024 | 12:58 pm
0

Tanjung Pinang, ProLKN.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan nomor urut...

Ahli Waris Pertanyakan Dasar Hakim Bebaskan Roliati Terdakwa Pencurian Miliaran Rupiah

Ahli Waris Pertanyakan Dasar Hakim Bebaskan Roliati Terdakwa Pencurian Miliaran Rupiah

by Ikhsan Ikhsan
Agustus 30, 2024 | 1:02 am
0

Batam, ProLKN.id - Roliati, seorang terdakwa dalam kasus pencurian bernilai miliaran rupiah, akhirnya dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tinggi Negeri (PTN)...

Seragam Sekolah dan SPP Gratis untuk Siswa-Siswi SMA di Kepri

Seragam Sekolah dan SPP Gratis untuk Siswa-Siswi SMA di Kepri

by Ikhsan Ikhsan
Agustus 27, 2024 | 2:58 pm
0

Batam, Prolkn.id - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memberikan kebijakan baru yang akan menguntungkan ribuan siswa-siswi SMA. Mulai tahun ajaran...

Pemprov Kepri Raih Lima Penghargaan Anugerah Merdeka Belajar

Pemprov Kepri Raih Lima Penghargaan Anugerah Merdeka Belajar

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 9, 2024 | 11:42 am
0

Kepri, ProLKN.id - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Pendidikan, Sabet Lima Penghargaan, Anugerah Merdeka Belajar yang diselenggarakan oleh Kementerian...

Tingkatkan SDM Wartawan, SMSI Kepri – BP Batam Gelar UKW Gratis

by Amran Chan
April 30, 2024 | 2:43 pm
0

PROLKN.ID, BATAM - Untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang jurnalistik, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kepulauan Riau (Kepri)...

Sejarah Gerakan Pramuka di Indonesia

Sejarah Gerakan Pramuka di Indonesia

by Editor: Muhammad Ibrahim
April 2, 2024 | 11:40 pm
0

Kepri, Prolkn.id - Gerakan Pramuka atau Kepanduan di Indonesia telah dimulai sejak tahun 1923 yang ditandai dengan didirikannya (Belanda) Nationale...

Pers dan Peranannya Dalam Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

Pers dan Peranannya Dalam Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

by Editor: Muhammad Ibrahim
Maret 28, 2024 | 2:54 am
0

Kepri, Prolkn.id - Pers adalah proses komunikasi (pengiriman dan penyampaian pesan) yang dilakukan lewat barang tercetak. Istilah pers berasal dari...

Sejarah Panjang Ruang Udara Wilayah Kepri, Dulu Pernah dikuasai Singapura Selama 78 Tahun

Sejarah Panjang Ruang Udara Wilayah Kepri, Dulu Pernah dikuasai Singapura Selama 78 Tahun

by Editor: Muhammad Ibrahim
Maret 25, 2024 | 11:26 am
0

Kepri, Prolkn.id - Catatan sejarah Negara Indonesia menjelaskan bahwa selama 78 Tahun Ruang Udara Kepri dan Natuna dulu pernah dikuasai...

Next Post
Polres Bintan Panggil (Pj) Wali Kota Tanjung Pinang, Terkait Sengketa Lahan PT Expasindo

Polres Bintan Panggil (Pj) Wali Kota Tanjung Pinang, Terkait Sengketa Lahan PT Expasindo

https://prolkn.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Video-2025-02-18-at-23.59.18-1.mp4

BERITA MENARIK

10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

Juni 7, 2025 | 3:40 am
Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Juni 1, 2025 | 4:40 pm
Harus Tau! Ternyata Asal Usul Pasir Laut Sebagian Berasal dari Kotoran Ikan, Begini Penjelasannya!

Harus Tau! Ternyata Asal Usul Pasir Laut Sebagian Berasal dari Kotoran Ikan, Begini Penjelasannya!

Mei 18, 2025 | 5:59 pm
Sejarah Panjang Penemuan Penyakit TBC di Dunia

Sejarah Panjang Penemuan Penyakit TBC di Dunia

Mei 9, 2025 | 10:51 pm
Selain Indonesia, Ternyata Ini Negara-Negara Lokasi Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates

Selain Indonesia, Ternyata Ini Negara-Negara Lokasi Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates

Mei 9, 2025 | 9:59 pm
ProLKN.id

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved

Media Siber ProLKN.id - PT Lancang Kuning Namanya

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved