Kepri, Prolkn.id – Hallo “Prolkn^ners”, Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu dokumen yang wajib dimiliki oleh pengendara kendaraan bermotor. Maka itu bagi kamu yang mempuyai kenderaan dan menggunakannnya di jalan umum wajib tau aturan ini ya, jangan sampai tidak.
SIM memiliki makna atau arti yaitu, bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Untuk mendapatkan SIM, terdapat sejumlah persyaratan seperti batas usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5. Tahun 2021 Pasal 8 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, di mana ketentuan usia paling rendah memiliki SIM adalah 17 tahun

Namun batas usia 17 tahun hanya untuk jenis SIM tertentu, seperti SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI.
Berikut persyaratan usia minimal untuk mendapatkan SIM berdasarkan Peraturan Polri 5/2021:
a. 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI;
b. 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI;
c. 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII;
d. 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A Umum dan SIM BI;
e. 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM BII;
f. 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM BI Umum; dan
g. 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM BII Umum.
Sementara itu, dalam Pasal 3 Ayat 1 menyebut bahwa SIM terbagi menjadi SIM Ranmor Perseorangan, SIM Ranmor Umum, dan SIM Internasional.
SIM sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 Ayat 1 digolongkan atas:
- SIM A, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kilogram berupa mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan.
- SIM A Umum, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg berupa mobil penumpang umum dan mobil barang umum.
- SIM BI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram berupa mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan.
- SIM BI Umum, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg berupa mobil bus umum dan mobil barang umum.
- SIM BII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
- SIM BII Umum, berlaku untuk mengemudikan Ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
- SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
- SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
- SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
- SIM D, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis kendaraan khusus bagi Penyandang Disabilitas yang setara dengan golongan SIM C.
- SIM DI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis kendaraan khusus bagi Penyandang Disabilitas yang setara dengan golongan SIM A.
Nah, bagi kamu yang sudah berumur 17 tahun namun belum mempunyai SIM tapi mengendarai kenderaan bermotor, yuk segera dibuat SIM nya yach, selain demi legalitas kamu di jalan raya SIM juga membuat kita nyaman dalam berkenderaan, mari kita menjadi warga negara indonesia yang baik, patuh pada aturan hukum yang berlaku di negara indonesia. (Prolkn.id/Vivhi)