Prolkn.id – Mantan Kasat (Kepala Satuan) Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami divonis hukuman pidana mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kota Bandarlampung, Kamis (29/02/2024).
Terdakwa menjadi kurir jaringan narkoba Internasional Fredy Pratama dan terbukti telah meloloskan narkotika jenis sabu-sabu seberat 150 kilogram di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Dalam sidang putusan ini, Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan menyatakan terdakwa Andri Gustami terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UNdang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Selain itu, lanjutnya, perbuatan terdakwa itu selama jadi Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan dianggap telah mengkhianati institusi Polri dan Pemerintah Indonesia.
“Terdakwa juga memperdaya saksi-saksi yakni Sofia, Eko dan Selva sebagai alat untuk menampung uang dari hasil kejahatan penjualan narkoba. Jumlah narkoba yang diloloskan terdakwa dalam jumlah besar seberat 150 kilogram,” ungkapnya.
Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan juga menyatakan bahwa tidak ada yang meringankan terdakwa Andri Gustami.
“Tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa,”jelasnya.
Usai persidangan putusan, terdakwa Andri Gustami menyebutkan bahawa vonis yang dijatuhkan terhadap dirinya tidak adil, dan akan mengajukan banding.
“Tidak adil,” sebutnya.
Kemudian kuasa hukum terdakwa, Ali Butho mengatakan akan melakukan upaya banding atas vonis mati yang telah dijatuhkan terhadap kliennya.
“Kita menolak putusan vonis tersebut, dan kita akan melakukan banding,”kata dia.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Aftarini menyatakan bahwa vonis itu sudah sesuai dengan tuntutan.
“Putusan itu sudah sesuai tuntutan kita, sesuai fakta perbuatannya dan sesuai yang selama ini kita harapkan,”ucapnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa terdakwa Andri Gustami telah meloloskan sabu-sabu seberat 150 kilogram dan 2.000 butir pil ekstasi melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan dengan rentan waktu Mei-Juni 2023.
Dari hasil bisnis gelapnya dengan meloloskan barang haram (narkoba) tersebut, terdakwa mendapat upah Rp1,2 miliar lebih. (*/red)
Sumber:
cnnindonesia.com