Batam, prolkn.id – Analisis Yuridis Izin-Izin hiburan ketangkasan yang subtansi merupakan perjudian dikutip dari kajian mahasiswa universitas Gajah Mada Yogyakarta , BOBBY MARIO TURNIP dan rekannya TRIYANTO SUHARSONO, S.H Penelitian yang dilakukan bertujuan untuk membahas fenomena perjudian sebagai suatu aktivitas yang ilegal berdasarkan peraturan perundang-undangan diIndonesia (8/01/22)
Menurut Bobby dan Triyanto, fenomena perjudian sebagai suatu pranata sosial bagi sekelompok atau golongan masyarakat di Indonesia, serta untuk mengetahui dan menganalisis implikasi hukum terhadap penerbitan izin hiburan permainan ketangkasan yang bermuatan perjudian sebagai hal yang legal dengan mendapatkan izin dari pemerintah yang berwenang.
Sejak pemerintah tidak pernah lagi mengeluarkan izin penyelenggaraan praktik perjudian( PP nomor 9 tahun 1981), banyak pengusaha hiburan yang melaksanakan praktik perjudian terselubung yang dikemas dengan permainan ketangkasan. Ujarnya
Permaianan ketangkasan sendiri termasuk dalam kategori hiburan umum, yang kewenangan pemberian izinnya berada pada Pemerintah Kabupaten/Kota berdasarkan Peraturan Daerah-nya yang berlaku, dan untuk izin HO (operasionalnya) sendiri merupakan kewenangan kepolisian.
Lanjut nya, Untuk itu penelitian yang dilakukan oleh Bobby dan Triyanto bertujuan untuk menganalisis, bagaimana penyelenggaraan hiburan permainan ketangkasan yang sudah mendapatkan izin terlebih dahulu dari pemerintah yang berwenang, namun esensi dari permainan ketangkasan itu sendiri merupakan perjudian sesuai dengan rumusan perjudian yang terdapat dalam pasal 303 KUHP.
Kadis DPM-PTSP kota Batam Firmansyah mengatakan, Izin yang dikeluarkan oleh DPM-PTSP sesuai dengan ketentuan yang berlaku , apabila ada ketidak sesuaian akan dilakukan pembinaan dengan dinas teknis terkait, ujarnya
Lanjut nya, mengenai dengan PP nomor 9 tahun 81, sejak tahun 2021 yang mengawasi itu dinas pariwisata (disbudpar) dan tidak ada sama sekali BAP ke kami yg menyatakan ada pelanggaran perizinan.tegas Firmansyah
Kalau ada bukti dan BAP dari yang berwenang tentu akan dijadikan bahan kajian pencabutan ijin operasional . ujar nya saat dikonfirmasi via WhatsApp
Lain hal dengan Reza kasat pol PP saat dihubungi oleh media belum bisa memberikan jawaban . Hingga berita ini ditulis
(Iwan fajar)
Follow me here:
Facebook Fan page: https://www.facebook.com/prolkn.id
Business inquiries
Email: iwanfajarlkn@gmail.com
redaksiprolkn@gmail.com
Telepon: 082389973619( Iwan fajar)