Batam- Prolkn.id– Dugaan adanya main mata antara pengusaha dengan aparat terkait, atas perijinan pemotongan bangkai kapal yang dilakukan tidak Sesuai Peraturan kementerian Perhubungan ( Permenhub ) No : 29 THN 2014 tentang pencegahan / pencemaran lingkungan maritim setiap pelaku usaha yang akan melakukan Sekrab atau pemotongan Bangkai Kapal harus terlebih dulu mengurus perizinan alokasi tempat pemotongan.
Dalam hal ini lima unsur OKP dan LSM dari berbagai elemen telah menyampaikan keberatannya atas hal diatas, steatmen keras dari OKP FKPPI Ahmad Zuhri yang dikenal dengan nama Buyung dengan tegas mengatakan jika dalam dua hari ini pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Syahbandar tidak melakukan teguran dengan maksud untuk menyetop pemberhentian Pekerjaan Sekrab maka kami sendiri yang akan menyetop kegiatan pencemaran lingkungan itu.
Menindak lanjuti atas dasar pergerakan masa dari elmen masyarakat maka kami dari media mencoba mengali informasi kedinas Syahbandar untuk kedua kalinya, atas penuturan dari Kapten Tohara selaku kasi dinas Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan ( KSOP) menjelaskan , surat keterangan dari KSOP sudah diberikan sampai batas waktu 20 Febuari dan telah diberikan kepada agent kapal Sinar Mandiri ( SM) yaitu saudara (F).
Tohara menerangkan kami hanya bertugas mengawasi saja dan untuk pencermaran lingkungan seperti yang dituduhkan sebaiknya bapak berkoordinasi dengan dinas lingkungan hidup (DLH) , sebaiknya dibicarakan baik baik dengan pihak agen supaya ada keakuratan informasi . ujar nya
Hanya saja sampai berita ini di turunkan pihak Agent sebagai pelaku usaha Sekrab Kapal belum dapat memperlihatkan Surat Ijin yang di keluarkan Dinas Syahbandar karena surat Ijin tersebut di pegang Bos Perusahaan Ujar Sdra.Pras staff perusahaan Agent kepada media saat di konfirmasi Rabu ( 3/2/21 )
(BRM)
(Editor ione)