Sumbar, ProLKN.id – Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar) menggelar Rapat Pleno Terbuka penetapan pasangan calon terpilih pemilihan bupati dan wakil Bupati Solok Tahun 2024, di ruangan Solok Nan Indah, Arosuka, Kamis (09/10/2025).
Hasil dari Rapat Pleno tersebut menetapkan Jon Firman Pandu, SH dan H. Candra, SH.I sebagai Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada Serentak Tahun 2024 dengan perolehan suara sebanyak 88.615 suara atau 54,53%.
Ketua KPU Kabupaten Solok, Hasbullah Alqomar menyampaikan ucapan terimakasih atas dukungan dari seluruh pihak, sehingga Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2024 dapat berjalan baik dan lancar.
“Alhamdulillah, kita telah melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan jumlah suara pada tanggal 3-5 Desember 2024, maka berdasarkan PKPU Nomor 18 Tahun 2024 Bagi KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota yang tidak bersengketa, maka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Walikota Terpilih itu paling lambat 3 hari setelah KPU menerima Surat Dinas dari Mahkamah Konstitusi,” ucap Ketua KPU Kabupaten Solok, Hasbullah Alqomar yang memimpin jalannya rapat pleno.
Dikesempatan yang berbeda Bupati Solok melalui Staf Ahli bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Syafruddin mengatakan kegiatan hari ini merupakan rangkaian terakhir pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024.
“Hari ini kegiatan terakhir, alhamdulilah di Kabupaten Solok tidak ada kendala yang mengganggu terhadap jalannya Pilkada, jelas Syafruddin. (Anggun)