Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, menyampaikan bahwa ada 8 TPS di Kota Batam yang berpotensi melakukan pemungutan suara ulang karena kekurangan surat suara.
“Kota Batam ada 8 TPS karena kekurangan surat suara,” ungkap Hasyim seperti dikutip dari Kanal YouTube resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, pada Kamis, (15/02/2024)
Faktor Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kota Batam disebabkan oleh kekurangan surat suara di 8 TPS, yang sebelumnya telah dikonfirmasi oleh Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam, Saylendra Reza. Salah satunya terjadi di TPS 028 Kelurahan Batu Selicin, di mana tidak tersedia surat suara untuk Calon Anggota DPRD Provinsi Kepri.
Kendati demikian, keputusan resmi mengenai apakah Pemungutan suara ulang (PSU) akan dilakukan tapi masih menunggu keputusan dari KPU, yang diperediksikan akan diambil dalam waktu paling lama 10 hari ke depan. (*/red)