Jakarta, ProLKN.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan sekaligus menahan tersangka kasus dugaan suap/korupsi proyek kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Sabtu (30/11/2024).
|Baca Juga: KPK Usut Dugaan Korupsi Terkait Pengadaan Komputer dan Laptop di BUMN Yang Merugikan Negara Hingga Rp120 Miliar
Tersangka yang dimaksud adalah Dhek Martin (DM) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Pengembangan Perkeretaan Jawa Bagian Tengah Area 1 pada Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Wilayah Jawa Bagian Tengah tahun 2020-2022.
“Tersangka DM akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 29 November 2024-18 Desember 2024 di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas I Jakarta Timur,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Sabtu (30/11/2024).
Sebelumnya, KPK terlebih dahulu menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta di lingkungan DJKA, Kementerian Perhubungan tahun 2018-2022.
Adapun para ketiga tersangka yakni Hardho (H), Edi Purnomo (EP) dan Budi Prasetiyo (BP). Ketiganya merupakan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) di sejumlah proyek.
|Baca Juga: BP Batam Bersama KPK Gelar Sosialisasi SPI 2024
“Bahwa untuk kepentingan penyidikan, KPK telah memeriksa para tersangka dan sejumlah saksi lainnya serta telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti terkait dengan perkara ini,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Kantor KPK, Kamis (28/11/2024). (*/red)