Batam, Prolkn.id- Seorang pria berinisial PSH (18) tahun berhasil diringkus Aparat kepolisian Sektor Batam Kota. Pria ini merupakan penyuka sesama jenis, pelaku melakukan pembunuhan terhadap pasangan laki-lakinya yang berinisial SP (46) tahun, latar belakang pembunuhan diduga dilakukan karena pelaku sakit hati dan mengarah ingin menguasai harta korban.
Kapolsek Batam Kota, AKP Betty Novia mengungkapkan, bahwa pembunuhan itu terjadi pada Kamis (21/09/2023) sekitar pukul 01:00 Wib, korban ditemukan di sebelah lahan kosong Gedung Sumatera/ kawasan Mall Pelayanan Publik (MPP) Mega Mall Batam Centre.

“Korban dan pelaku ini merupakan sepasang kekasih sesama jenis. Pelaku nekat membunuh korban karena merasa sakit hati dan juga ingin menguasai harta korban berupa uang yang ada di dompet dan sepeda motor korban,” kata Betty di Mapolsek Batam Kota, Jum’at (22/9/2023) sore.
“Dari olah TKP Unit Reskrim Polsek Batam Kota bersama Opsnal Satreskrim Polresta Barelang langsung melakukan penyelidikan, kemudian kurang lebih 12 jam pelaku berhasil diamankan,” kata AKP Betty, Jumat (22/09/2023).
AKP Betty mengungkapkan bahwa pelaku diamankan saat berada di Rumah Makan “Pasang Saba Menanti” di Komplek Sei Panas Batam Kota, saat dilakukan penangkapan pelaku berusaha kabur kemudian terhadap pelaku Petugas melakukan tindakan tegas dan terukur.

“Pelaku dan korban saling mengenal seminggu yang lalu, saat baru kenal, pelaku dan korban pernah melakukan hubungan terlarang penyuka sesame jenis di Hotel Merlin, pada saat itu setelah berhubungan badan, pelaku diberi uang oleh korban sebesar Rp200.000,” kata AKP Betty.
AKP Betty juga mengungkapkan, bahwa pelaku telah merencanakan pembunuhan itu yang mana pelaku telah mempersiapkan pisau dan memasukkan pisau tersebut ke jaket yang pelaku pakai, kemudian pelaku berjumpa dengan korban, lalu korban dan pelaku makan bersama, dan setelah makan pelaku mengajak korban menuju lahan kosong sebelah Perumahan Royal Bay Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota.

Mayat pria berinisial SU tewas dengan luka tikaman dan sayatan leher ditemukan di samping Gedung Sumatera, Batam Center, Kepulauan Riau (Kepri). SU ternyata tewas dibunuh PSH (18), pacar sesama jenis korban.
“Kemudian korban mengatakan tempat tersebut sepi namun korban mengikuti permintaan pelaku, lalu pelaku meminta korban untuk masuk kedalam jalan sepi dan setelah sampai, korban mematikan sepeda motornya dan pelaku langsung mengambil pisau dari kantong jaketnya dan kemudian pelaku memeluk korban dengan kedua tangan dan langsung menusukkan pisau kebagian perut korban dengan keras,” ungkap AKP Betty.
Setelah melakukan pembunuhan Pelaku pergi dengan membawa sepeda motor korban, sekira beberapa meter kemudian pelaku melemparkan helm korban sebelah kiri kearah jalan keluar menuju jalan raya dan setelah itu pelaku pergi ketempat kerja untuk beristirahat.
“Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 365 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,” ungkap Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia. (Vhi)