Tanjungpinang, Prolkn.id–Penyidik Kejaksaan Negeri Tanjungpinang telah menerima Uang Titipan dari Tersangka Amat Chandra (AC)Sebesar Rp 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) dalam Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Proses Pemilihan Penyedia Barang dan Jasa untuk Kegiatan Pembangunan Gedung Kelas Belajar Kampus UMRAH Tahun anggaran 2019-2020. Rabu (27/9/23).
Melalui bidang tindak pidana khusus (Pidsus) kembali menerima pengembalian uang kerugian negara dari dua perkara tersangka korupsi berupa suap (gratifikasi) proses pemilihan penyedia barang dan jasa pelaksanaan lelang proyek peningkatan kualitas sewa kumuh di kawasan Kampung Bugis, Senggarang, juga kegiatan pembangunan gedung kelas belajar Kampus Universitas Maritim Raja Ali Hai (UMRAH) Tahun anggaran 2019-2020.
“Pada hari ini Rabu, 27 September 2023, Penyidik Kejaksaan Negeri Tanjungpinang kembali telah menerima pengembalian berupa uang dari tersangka berinisial AC sebesar Rp 200.000.000,” kata Kepala Kejari Tanjungpinang, Hany Wanike Pasaribu SH.MH melalui Kasi Pidsus, Imam Asyhar SH MH.
Diterangkan, pengembalian uang dari tersangka dimaksud terkait penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Proses Pemilihan Penyedia Barang dan Jasa untuk Kegiatan Pembangunan Gedung Kelas Belajar Kampus UMRAH Tahun anggaran 2019-2020.
“Sebelumnya penyidik Kejaksaan Negeri Tanjungpinang juga telah menerima pengembalian dari Tersangka AC sebesar Rp 100.000.000, sehingga total uang yang sudah dikembalikan oleh tersangka ini sebesar Rp 300.000.000,-.Artinya, tersangka sudah mengembalikan semua uang negara sesuai hasil proses penyidikan yang dilakukan Kejari Tanjungpinang,” tambah Imam.
Selain tersangka AC, penyidik Kejari tindak pidana khusus Kejari Tanjungpinang juga sudah menerima pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp.500 juta ini, dari tersangka RE selaku penerima suap.
Dalam perkara ini, tersangka RE juga sudah mengembalikan uang sebesar Rp.2 Miliar secara bertahap dari total uang suap yang ia terima dalam perkara ini.
“Artinya, dengan pengembalian uang senilai Rp300 juta dari tersangka AC ini, ditambah pengembalian sebelumnya dari tersangka RE sebesar Rp.2 Miliar, maka total pengembalian uang negara dari kedua tersangka tersebut sebesar Rp 2,3 Miliar,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang ini.
Disinggung tentang status dan berkas ke 4 tersangka yang belum ditahan sampai saat ini, dengan 2 perkara dugaan korupsi sekaligus maksudnya, Imam Asyhar mengungkapkan, bahwa dia masih melengkapi untuk penyempurnaan berkas sebelum di limpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang guna proses persidangan nantinya.
“Yang jelas, ke 4 tersangka sampai saat ini nilai kita masih koperatif. Meskipun para tersangka sudah mengembalikan uang kerugian negara seluruhnya, namun proses hukum para tersangka tetap berlanjut. Hanya saja, pengembalian uang tersebut bisa jadi bahan pertimbangan hukuman dalam proses persidangan nanti,” jelas Imam Asyhar.
Dalam perkara ini, perbuatan para tersangka RE, AC, EYS dan GTR dapat dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana pelanggaran Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang Undang RI nomor 31 /1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001, jo Undang-undang RI nomor 31/1999 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31/1999 pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.(dwi)