ADVERTISEMENT
REDAKSI
Rabu, Agustus 6, 2025
  • Login
No Result
View All Result
ProLKN.id
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
No Result
View All Result
ProLKN.id
No Result
View All Result
Home TANJUNG PINANG

Kembali, Kejari Tanjungpinang Terima Uang Kerugian Negara Rp.200 Juta dari Tersangka Korupsi Kampus Umrah

by redaksi
27 September 2023 | 5:21 pm
in TANJUNG PINANG
0 0
0
Kembali, Kejari Tanjungpinang Terima Uang Kerugian Negara Rp.200 Juta dari Tersangka Korupsi Kampus Umrah
Post Views: 0

Tanjungpinang, Prolkn.id–Penyidik Kejaksaan Negeri Tanjungpinang telah menerima Uang Titipan dari Tersangka Amat Chandra (AC)Sebesar Rp 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) dalam Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Proses Pemilihan Penyedia Barang dan Jasa untuk Kegiatan Pembangunan Gedung Kelas Belajar Kampus UMRAH Tahun anggaran 2019-2020. Rabu (27/9/23).

Melalui bidang tindak pidana khusus (Pidsus) kembali menerima pengembalian uang kerugian negara dari dua perkara tersangka korupsi berupa suap (gratifikasi) proses pemilihan penyedia barang dan jasa pelaksanaan lelang proyek peningkatan kualitas sewa kumuh di kawasan Kampung Bugis, Senggarang, juga kegiatan pembangunan gedung kelas belajar Kampus Universitas Maritim Raja Ali Hai (UMRAH) Tahun anggaran 2019-2020.

“Pada hari ini Rabu, 27 September 2023, Penyidik Kejaksaan Negeri Tanjungpinang kembali telah menerima pengembalian berupa uang dari tersangka berinisial AC sebesar Rp 200.000.000,” kata Kepala Kejari Tanjungpinang, Hany Wanike Pasaribu SH.MH melalui Kasi Pidsus, Imam Asyhar SH MH.

Diterangkan, pengembalian uang dari tersangka dimaksud terkait penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Proses Pemilihan Penyedia Barang dan Jasa untuk Kegiatan Pembangunan Gedung Kelas Belajar Kampus UMRAH Tahun anggaran 2019-2020.

“Sebelumnya penyidik Kejaksaan Negeri Tanjungpinang juga telah menerima pengembalian dari Tersangka AC  sebesar Rp 100.000.000, sehingga total uang yang sudah dikembalikan oleh tersangka ini sebesar Rp 300.000.000,-.Artinya, tersangka sudah mengembalikan semua uang negara sesuai hasil proses penyidikan yang dilakukan Kejari Tanjungpinang,” tambah Imam.

Selain tersangka AC, penyidik Kejari tindak pidana khusus Kejari Tanjungpinang juga sudah menerima pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp.500 juta ini, dari tersangka RE selaku penerima suap.

Dalam perkara ini, tersangka RE juga sudah mengembalikan uang sebesar Rp.2 Miliar secara bertahap dari total uang suap yang ia terima dalam  perkara ini.

“Artinya, dengan pengembalian uang senilai Rp300 juta dari tersangka AC ini, ditambah pengembalian sebelumnya dari tersangka RE sebesar Rp.2 Miliar, maka total pengembalian uang negara dari kedua tersangka tersebut sebesar Rp 2,3 Miliar,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang ini.

Disinggung tentang status dan berkas ke 4 tersangka yang belum ditahan sampai saat ini, dengan 2 perkara dugaan korupsi sekaligus maksudnya, Imam Asyhar mengungkapkan, bahwa dia masih melengkapi untuk penyempurnaan berkas sebelum di limpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang guna proses persidangan nantinya.

“Yang jelas, ke 4 tersangka sampai saat ini nilai kita masih koperatif. Meskipun para tersangka sudah mengembalikan uang kerugian negara seluruhnya, namun proses hukum para tersangka tetap berlanjut. Hanya saja, pengembalian uang tersebut bisa jadi bahan pertimbangan hukuman dalam proses persidangan nanti,” jelas Imam Asyhar.

Dalam perkara ini, perbuatan para tersangka RE, AC, EYS dan GTR dapat dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana pelanggaran Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang Undang RI nomor 31 /1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001, jo Undang-undang RI nomor 31/1999 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31/1999 pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.(dwi)

 

Share News with:

redaksi

BERITATERKAIT

Tingkatkan SDM Aparatur Pemerintah, Pemko Tanjungpinang Gelar Workshop Protokol dan Master Ceremony

Tingkatkan SDM Aparatur Pemerintah, Pemko Tanjungpinang Gelar Workshop Protokol dan Master Ceremony

by Editor: Muhammad Ibrahim
Mei 20, 2025 | 11:14 pm
0

Tanjungpinang, ProLKN.id - Dalam upaya meningkatkan kualitas dan profesionalisme aparatur sipil negara (ASN), Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Bagian Protokol dan...

Pemko Tanjungpinang Lakukan Penataan Ulang RT/RW

Pemko Tanjungpinang Lakukan Penataan Ulang RT/RW

by Editor: Muhammad Ibrahim
April 18, 2025 | 8:34 pm
0

Tanjungpinang, ProLKN.id - Pemerintah Kota Tanjungpinang terus berupaya meningkatkan efektivitas tata kelola wilayah dengan melakukan penataan ulang wilayah Rukun Tetangga...

Gerakan Pangan Murah Kota Tanjungpinang Habis di Serbu Warga

Gerakan Pangan Murah Kota Tanjungpinang Habis di Serbu Warga

by Editor: Muhammad Ibrahim
Maret 16, 2025 | 10:22 pm
0

Tanjungpinang, ProLKN.id - Gerakan Pangan Murah (GPM) yang digelar Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan (DPPP) Kota Tanjungpinang bersama Bank Indonesia...

Fokus Stabilisasi Harga Jelang Lebaran, Wali Kota Tanjungpinang Tinjau Operasi Pasar Murah

Fokus Stabilisasi Harga Jelang Lebaran, Wali Kota Tanjungpinang Tinjau Operasi Pasar Murah

by Editor: Muhammad Ibrahim
Maret 12, 2025 | 11:57 pm
0

Tanjungpinang, ProLKN.id - Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, didampingi Wakil Wali Kota, Raja Ariza, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi...

Ratusan Honorer Pemko Tanjungpinang Bakal di Alihkan Menjadi Tenaga Outsourcing

Ratusan Honorer Pemko Tanjungpinang Bakal di Alihkan Menjadi Tenaga Outsourcing

by Editor: Muhammad Ibrahim
Januari 26, 2025 | 7:18 pm
0

Tanjungpinang, ProLKN.id - Ratusan Tenaga Honorer di Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang dipastikan tidak memenuhi kualifikasi untuk diangkat sebagai Tenaga Pegawai...

Viral di Medsos, Polisi Patwal Terjatuh Tabrak Pembatas Jalan Flyover Tanjungpinang

Viral di Medsos, Polisi Patwal Terjatuh Tabrak Pembatas Jalan Flyover Tanjungpinang

by Editor: Muhammad Ibrahim
Januari 4, 2025 | 7:14 pm
0

Tanjungpinang, ProLKN.id - Kecelakaan lalu lintas merupakan peristiwa yang sering kali terjadi di berbagai wilayah di Indonesia, salah satu insiden...

Pemko Ajak Masyarakat Meriahkan Hari Jadi Kota Tanjungpinang yang Ke-241

Pemko Ajak Masyarakat Meriahkan Hari Jadi Kota Tanjungpinang yang Ke-241

by Editor: Muhammad Ibrahim
Januari 3, 2025 | 12:39 am
0

Tanjung Pinang, ProLKN.id - Pemerintah Kota Tanjungpinang mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam memeriahkan peringatan menyambut hari jadi ke-241 Kota Tanjungpinang...

Warga Tanjung Pinang Berbondong-bondong Hadir di Enam Titik Kampanye Maraton Muhammad Rudi – Aunur Rafiq

Warga Tanjung Pinang Berbondong-bondong Hadir di Enam Titik Kampanye Maraton Muhammad Rudi – Aunur Rafiq

by Editor: Muhammad Ibrahim
November 20, 2024 | 11:58 pm
0

Tanjungpinang, ProLKN.id - Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau, H. Muhammad Rudi (HMR)-H Aunur Rafiq (Rudi-Rafiq) melakukan kampanye...

PN Tanjungpinang Gelar Sidang Gugatan Tiga Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen, Salah Satunya Mantan Pj Walikota Tanjungpinang

PN Tanjungpinang Gelar Sidang Gugatan Tiga Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen, Salah Satunya Mantan Pj Walikota Tanjungpinang

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 31, 2024 | 2:44 am
0

Tanjungpinang, ProLKN.id - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menggelar sidang gugatan terhadap tiga tersangka kasus pemalsuan dokumen lahan, yakni Hasan S.Sos...

Dukung Pemerintah Pusat, Pemko Tanjungpinang Siapkan Anggaran Rp15 M Dana APBD Untuk Makan Siang Gratis

Dukung Pemerintah Pusat, Pemko Tanjungpinang Siapkan Anggaran Rp15 M Dana APBD Untuk Makan Siang Gratis

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 29, 2024 | 11:33 pm
0

Tanjungpinang, ProLKN.id - Pemerintah Kota Tanjungpinang rencananya akan mengalokasikan anggaran sebesar Rp15 miliar per tahun untuk mengimplementasikan program makan siang...

Next Post
JAM-Pidum Menyetujui 26 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan RJ

JAM-Pidum Menyetujui 26 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan RJ

https://prolkn.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Video-2025-02-18-at-23.59.18-1.mp4

BERITA MENARIK

Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Juli 16, 2025 | 2:41 pm
Mengenal 5 Manfaat Buah Alpukat

Mengenal 5 Manfaat Buah Alpukat

Juli 5, 2025 | 10:44 pm
10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

Juni 7, 2025 | 3:40 am
Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Juni 1, 2025 | 4:40 pm
Harus Tau! Ternyata Asal Usul Pasir Laut Sebagian Berasal dari Kotoran Ikan, Begini Penjelasannya!

Harus Tau! Ternyata Asal Usul Pasir Laut Sebagian Berasal dari Kotoran Ikan, Begini Penjelasannya!

Mei 18, 2025 | 5:59 pm
ProLKN.id

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved

Media Siber ProLKN.id - PT Lancang Kuning Namanya

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved