Tanjungpinang, Prolkn.id-Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejaksaan negeri (Kejari) Tanjungpinang pada hari selasa tanggal 09 Agustus 2023 pada pukul 15.00 wib telah melimpahkan perkara dan barang bukti Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Belanja Hibah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang menggunakan APBD Tahun Anggaran 2020. Selasa (9/8/23)
Bahwa perkara tersebut telah dilimpahkan :
1. Berdasarkan surat pelimpahan nomor : B-1132/L.10.10/Ft.1/08/2023 Tanggal 07 Agustus 2023 Atas nama terdakwa Abdi Surya Rendra
2. Berdasarkan surat pelimpahan nomor : B-1134/L.10.10/Ft.1/09/2023 Tanggal 07 Agustus 2023 Atas nama terdakwa Tri Wahyu Widadi.
3. Berdasarkan surat pelimpahan nomor : B-1133/L.10.10/Ft.1/09/2023 Tanggal 07 Agustus 2023 Atas nama terdakwa Ari Rosandhi
Terhadap para tersangka di dakwa telah melakukan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Belanja Hibah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang menggunakan APBD Tahun Anggaran 2020 yang terjadi sekira tahun 2019 sampai dengan tahun 2020 di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau yang melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Repblik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (dwi)