Kepri, Prolkn.id-Kejaksaan Tinggi Kepri gelar rapat Pembahasan terkait dengan adanya permohonan pendampingan hukum (legal assistance) pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Provinsi Kepulauan Riau (Dinas PUPP), berdasarkan Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Provinsi Kepulauan Riau Nomor: B/760/145/PUPP.1/2023 tanggal 27 Februari 2023 perihal Permohonan Pendampingan Hukum Proyek Reguler pada Dinas PUPP Provinsi Kepulauan Riau TA. 2023 bertempat di Ruang Rapat Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau yang dipimpin langsung oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara E.R. WIRANTO, SH., MH. Selasa (14/3/23).
Kepala Dinas PUPP Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan bahwa dalam proses kegiatan lelang berlangsung seluruh steak holder terkait dilibatkan guna memaksimalkan hasil lelang yang bersifat obyektif.
“Yang dalam hal ini Peranan Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau sangat diharapkan dalam memberikan pendampingan pada pelaksanaan Pekerjaan tersebut dari segi hukum serta regulasi-regulasi yang berlaku,” katanya.
Pihak Dinas PUPP Kepulauan Riau memaparkan Pekerjaan-Pekerjaan yang akan dimohonkan untuk ditindakanjuti dengan pendampingan hukum/ legal assistance, yang terdiri atas Pekerjaan yang sifatnya lanjutan di Tahun 2022 dan baru pada Tahun 2023.
Bahwa atas usulan Paket Pekerjaan tersebut, Jaksa Pengacara pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
Selama proses pendampingan hukum (legal assistance) berlangsung agar Pemohon melakukan koordinasi dan memberikan data-data secara factual sesuai dengan kondisi yang terjadi di lapangan agar Kedua Belah pihak dapat memetakan resiko guna memitigasi permasalahan yang dapat mucul dikemudian hari serta memaksimalkan pelaksanaan Pekerjaan.
Sebagai tindak lanjut atas permohonan Pendampingan Hukum tersebut, agar pihak Pemohon menyampaikan dokumen ataupun data-data yang berkenaan dengan Pekerjaan yang dimohonkan sebagai bahan telahaan apakah Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menindaklanjuti dengan Pendampingan Hukum pada Dinas Pekerjaan Umum, Pertanahan dan Penataan Ruang.
Dalam hal pelaksaan Pekerjaan yang sifatnya lanjutan di Tahun 2022, agar bidang terkait menyampaikan laporan atau progress akhir pekerjaan secara factual.(*/red)