Jakarta, ProLKN.id – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) secara tegas membantah narasi yang beredar luas di berbagai platform media sosial terkait kerugian negara fantastis senilai Rp5,9 kuadriliun dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan pers yang digelar di Jakarta, menurutnya, informasi yang beredar tersebut tidak hanya keliru, tetapi juga berpotensi menyesatkan masyarakat luas, menciptakan disinformasi, dan menggiring opini publik ke arah yang tidak benar.
“Tidak ada kerugian sebesar itu. Dari proses yang sedang berjalan juga tidak menyebut jumlah kerugian itu,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (11/03/2025).
Harli Siregar menekankan bahwa sepanjang proses hukum yang telah ditempuh, mulai dari tahap penyidikan intensif hingga penuntutan di pengadilan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), tidak pernah ada indikasi maupun bukti yang mengarah pada kerugian negara dengan nilai yang fantastis tersebut.

Harli menjelaskan saat ini Kejagung memang ada dua kasus korupsi PT ANTAM yang sedang ditangani, yakni jual beli emas Budi Said dan pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas sebanyak 109 Ton.
Kendati demikian, ia menegaskan dari kedua kasus itu tidak ada yang nilai kerugian negaranya mencapai Rp5,9 kuadriliun seperti yang beredar di media sosial.
“Kasus ANTAM ada dua, Budi Said dan cap emas. Dua-duanya kita tidak temukan (kerugian sampai Rp 5,9 kuadriliun),” tegasnya.
Lebih lanjut, Kapuspenkum menjelaskan bahwa tim penyidik Jampidsus telah bekerja secara profesional dan cermat dalam mengumpulkan bukti-bukti, memeriksa saksi-saksi ahli, serta melakukan audit investigasi mendalam terhadap transaksi-transaksi keuangan yang terkait dengan perkara tersebut.
Proses audit investigasi ini melibatkan pihak-pihak independen dan kompeten di bidangnya untuk memastikan akurasi dan validitas hasil perhitungan kerugian negara.
Selain itu, Kejagung juga mengimbau kepada media massa dan masyarakat untuk lebih bijak dalam menyebarkan informasi, serta selalu mengacu pada sumber-sumber informasi yang kredibel dan terpercaya guna menghindari penyebaran berita bohong atau hoaks yang dapat merugikan berbagai pihak.
(Abd/Tim)