Batam, Prolkn.id – “Halo Prolkn^ners”, mungkin banyak diantara kamu-kamu yang Masih ada yang mengira bahwa ASN (Aparatur Sipil Negara) dan PNS (Pegawai Negeri Sipil) adalah sama, jangan sampai keliru ya Padahal ASN dan PNS memiliki perbedaan, loh. Lantas apa perbedaan ASN dan PNS?
Secara umum ASN dipilih dan diangkat untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan digaji berdasarkan aturan undang-undang. Seseorang perlu memenuhi sejumlah syarat untuk bisa diangkat sebagai ASN.
Menurut Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, disebutkan ASN merupakan profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja di instansi pemerintah.
Sedangkan PNS merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Pegawai ASN adalah PPPK dan PNS yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya serta diberi penghasilan sesuai aturan undang-undang.
Maka, dapat dikatakan perbedaan keduanya adalah, PNS sudah pasti ASN, akan tetapi ASN belum tentu PNS. Seorang ASN bisa jadi adalah seorang PPPK.
Lalu apa saja kewajibab ASN dan PNS ?
Kewajiban ASN
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara/ Pasal 23, berikut ini kewajiban para pegawai ASN:
- Setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintahan yang sah
- Menaati ketentuan perundang-undangan
- Melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik serta kode perilaku ASN
- Menjaga netralitas
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia dan perwakulan NKRI yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
- Pegawai ASN yang tidak mematuhi kewajiban sebagaimana pada ayat 1 akan dikenakan pelanggaran disiplin dan dijatuhi sanksi disiplin. Instansi pemerintah juga wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap pegawai ASN dan melaksanakan berbagai upaya untuk meningkatkan disiplin pegawai ASN.
Kewajiban PNS
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil/ Pasal 3, berikut ini kewajiban para pegawai PNS:
- Mengucapkan sumpah/janji PNS;
- Mengucapkan sumpah/janji jabatan;
- Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah
- Menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab;
- Menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah dan martabat PNS;
- Mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan sendiri, seseorang dan/atau golongan;
- Memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan;
- Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan negara;
- Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah terutama di bidang keaman, keuangan dan materil;
- Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
- Mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan;
- Menggunakan dan memelihara barang-barang milik Negara dengan sebaik-baiknya;
- Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat;
- Membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas;
- Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier; dan
- Menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Adapun fungsi ASN adalah pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat dan pemersatu bangsa. Sementara tugasnya, yakni melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina, kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas, dan mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sementara dari segi peran, pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sedangkan Fungsi dan peranan PNS adalah Melaksanakan pelayanan publik di NKRI Sesuai dengan Pasal 12 UU ASN, PNS berperan dalam melaksanakan pelayanan publik.
PNS bertanggung jawab untuk memberikan pelayanan publik kepada masyarakat sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Peran ini bisa dibilang menjadi salah satu peran utama PNS sebagai pegawai di instansi pemerintahan.
Peran ini bahkan ditekankan bahkan sebelum PNS diangkat, tepatnya sejak proses rekrutmen. Dalam melaksanakan peran ini, PNS dituntut untuk mampu memberikan pelayanan yang efisien, transparan, dan berkualitas kepada setiap warga negara.
Itulah informasi terkait perbedaan ASN dan PNS, jadi jangan sampai keliru lagi ya, kalau PNS dan ASN itu tidaklah sama. (Vhi)
Sumber:
detik.com dan berbagai sumber lainnya