ADVERTISEMENT
REDAKSI
Rabu, Juli 16, 2025
  • Login
No Result
View All Result
ProLKN.id
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
No Result
View All Result
ProLKN.id
No Result
View All Result
Home Batam

Kamu Harus Tau! ASN dan PNS Itu Berbeda, Jangan Sampai Keliru

by Editor: Muhammad Ibrahim
16 Maret 2024 | 4:40 pm
in Batam
0 0
0
Kamu Harus Tau! ASN dan PNS Itu Berbeda, Jangan Sampai Keliru

Ilustrasi, Pegawai ASN dan PNS sedang mengikuti upacara. (Foto: net)

Post Views: 0

Batam, Prolkn.id – “Halo Prolkn^ners”,  mungkin banyak diantara kamu-kamu yang Masih ada yang mengira bahwa ASN (Aparatur Sipil Negara) dan PNS (Pegawai Negeri Sipil) adalah sama, jangan sampai keliru ya Padahal ASN dan PNS memiliki perbedaan, loh. Lantas apa perbedaan ASN dan PNS?

Secara umum ASN dipilih dan diangkat untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan digaji berdasarkan aturan undang-undang. Seseorang perlu memenuhi sejumlah syarat untuk bisa diangkat sebagai ASN.

Menurut Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, disebutkan ASN merupakan profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja di instansi pemerintah.

Sedangkan PNS merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Pegawai ASN adalah PPPK dan PNS yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya serta diberi penghasilan sesuai aturan undang-undang.

Maka, dapat dikatakan perbedaan keduanya adalah, PNS sudah pasti ASN, akan tetapi ASN belum tentu PNS. Seorang ASN bisa jadi adalah seorang PPPK.

Baca Juga:  Kepala BP Batam Resmikan PT Solder STANIA, Batam Siap Hilirisasi Mineral Nasional

Lalu apa saja kewajibab ASN dan PNS ?

Kewajiban ASN
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara/ Pasal 23, berikut ini kewajiban para pegawai ASN:

  1. Setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintahan yang sah
  2. Menaati ketentuan perundang-undangan
  3. Melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik serta kode perilaku ASN
  4. Menjaga netralitas
  5. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia dan perwakulan NKRI yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
  6. Pegawai ASN yang tidak mematuhi kewajiban sebagaimana pada ayat 1 akan dikenakan pelanggaran disiplin dan dijatuhi sanksi disiplin. Instansi pemerintah juga wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap pegawai ASN dan melaksanakan berbagai upaya untuk meningkatkan disiplin pegawai ASN.

Kewajiban PNS

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil/ Pasal 3, berikut ini kewajiban para pegawai PNS:

  1. Mengucapkan sumpah/janji PNS;
  2. Mengucapkan sumpah/janji jabatan;
  3. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah
  4. Menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab;
  6. Menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah dan martabat PNS;
  7. Mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan sendiri, seseorang dan/atau golongan;
  8. Memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan;
  9. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan negara;
  10. Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah terutama di bidang keaman, keuangan dan materil;
  11. Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
  12. Mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan;
  13. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik Negara dengan sebaik-baiknya;
  14. Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat;
  15. Membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas;
  16. Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier; dan
  17. Menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Baca Juga:  Polda Kepri Jalin Sinergi Bersama KOTRA untuk Tangkal Kejahatan Lintas Negara di Batam

Adapun fungsi ASN adalah pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat dan pemersatu bangsa. Sementara tugasnya, yakni melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina, kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas, dan mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sementara dari segi peran, pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Baca Juga:  Satpolairud Polresta Barelang Imbau Keselamatan Pelayaran

Sedangkan Fungsi dan peranan PNS adalah Melaksanakan pelayanan publik di NKRI Sesuai dengan Pasal 12 UU ASN, PNS berperan dalam melaksanakan pelayanan publik.

PNS bertanggung jawab untuk memberikan pelayanan publik kepada masyarakat sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Peran ini bisa dibilang menjadi salah satu peran utama PNS sebagai pegawai di instansi pemerintahan.

Peran ini bahkan ditekankan bahkan sebelum PNS diangkat, tepatnya sejak proses rekrutmen. Dalam melaksanakan peran ini, PNS dituntut untuk mampu memberikan pelayanan yang efisien, transparan, dan berkualitas kepada setiap warga negara.

Itulah informasi terkait perbedaan ASN dan PNS, jadi jangan sampai keliru lagi ya, kalau PNS dan ASN itu tidaklah sama. (Vhi)

 

 

Sumber:
detik.com dan berbagai sumber lainnya

Share News with:

Editor: Muhammad Ibrahim

BERITATERKAIT

Sipropam Polresta Barelang Gelar Ops Gaktiblin di Polsek Nongsa

Sipropam Polresta Barelang Gelar Ops Gaktiblin di Polsek Nongsa

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 15, 2025 | 8:24 pm
0

Batam, ProLKN.id – Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polresta Barelang kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kedisiplinan dan profesionalisme anggota Polri...

Cegah Balap Liar, Polresta Barelang Gencarkan Patroli Malam Tekan Kriminalitas di Batam

Cegah Balap Liar, Polresta Barelang Gencarkan Patroli Malam Tekan Kriminalitas di Batam

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 15, 2025 | 11:07 am
0

Batam, ProLKN.id - Dalam rangka menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polresta Barelang,...

Satpolairud Polresta Barelang Imbau Keselamatan Pelayaran

Satpolairud Polresta Barelang Imbau Keselamatan Pelayaran

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 14, 2025 | 9:55 pm
0

Batam, ProLKN.id - Dalam upaya menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat di wilayah perairan, Unit Patroli Satpolairud Polresta Barelang melaksanakan kegiatan...

Kepala BP Batam Pimpin Upacara Hari Koperasi Nasional ke-78

Kepala BP Batam Pimpin Upacara Hari Koperasi Nasional ke-78

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 14, 2025 | 7:04 pm
0

Batam, ProLKN.id -  Kepala BP Batam/Wali Kota Batam Amsakar Achmad, memimpin upacara peringatan Hari Koperasi Nasional ke-78 yang berlangsung di...

Polda Kepri Gelar Apel Operasi Patuh Seligi 2025

Polda Kepri Gelar Apel Operasi Patuh Seligi 2025

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 14, 2025 | 6:54 pm
0

Batam, ProLKN.id - Dalam rangka meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Provinsi Kepulauan Riau, Polda...

Kepala BP Batam Lepas Peserta Batam 10K 2025 dengan 1215 Peserta Lari Nasional dan Internasional

Kepala BP Batam Lepas Peserta Batam 10K 2025 dengan 1215 Peserta Lari Nasional dan Internasional

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 13, 2025 | 1:55 pm
0

Batam, ProLKN.id - Kepala BP Batam/Wali Kota Batam Amsakar Achmad membuka Event Batam 10K 2025 pada Minggu (13/07/2025) bertempat di...

Polda Kepri Jalin Sinergi Bersama KOTRA untuk Tangkal Kejahatan Lintas Negara di Batam

Polda Kepri Jalin Sinergi Bersama KOTRA untuk Tangkal Kejahatan Lintas Negara di Batam

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 12, 2025 | 2:28 pm
0

Batam, ProLKN.id - Dalam upaya memperkuat sinergi penanggulangan kejahatan lintas negara, khususnya terkait narkoba, perdagangan orang (TPPO), dan peredaran rokok...

Response Cepat, Polisi Evakuasi Pohon Tumbang di Wilayah Bengkong

Response Cepat, Polisi Evakuasi Pohon Tumbang di Wilayah Bengkong

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 12, 2025 | 11:23 am
0

Batam, ProLKN.id - Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong bergerak cepat dalam menerima dan menanggapi laporan masyarakat atas insiden pohon tumbang yang...

Polresta Barelang Lakukan Siaga Antisipasi Dampak Cuaca Ekstrem di Wilayah Sekupang

Polresta Barelang Lakukan Siaga Antisipasi Dampak Cuaca Ekstrem di Wilayah Sekupang

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 12, 2025 | 10:34 am
0

Batam, ProLKN.id - Polresta Barelang melalui Satuan Samapta (Samapta Bayangkara) melaksanakan kegiatan pemantauan dan pengamanan di wilayah rawan dengan tujuan...

Curah Hujan Tinggi, Kepala BP Batam Hentikan Aktifitas Cut and Fill di Lokasi Hotel Vista

Curah Hujan Tinggi, Kepala BP Batam Hentikan Aktifitas Cut and Fill di Lokasi Hotel Vista

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 12, 2025 | 9:56 am
0

Batam, ProLKN.id - Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Amsakar Achmad bersama Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra melakukan peninjauan...

Next Post

Muhammad Rudi: Saya Ingin Nikmati Buka Puasa Bersama Warga Batam

https://prolkn.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Video-2025-02-18-at-23.59.18-1.mp4

BERITA MENARIK

Mengenal 5 Manfaat Buah Alpukat

Mengenal 5 Manfaat Buah Alpukat

Juli 5, 2025 | 10:44 pm
10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

Juni 7, 2025 | 3:40 am
Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Juni 1, 2025 | 4:40 pm
Harus Tau! Ternyata Asal Usul Pasir Laut Sebagian Berasal dari Kotoran Ikan, Begini Penjelasannya!

Harus Tau! Ternyata Asal Usul Pasir Laut Sebagian Berasal dari Kotoran Ikan, Begini Penjelasannya!

Mei 18, 2025 | 5:59 pm
Sejarah Panjang Penemuan Penyakit TBC di Dunia

Sejarah Panjang Penemuan Penyakit TBC di Dunia

Mei 9, 2025 | 10:51 pm
ProLKN.id

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved

Media Siber ProLKN.id - PT Lancang Kuning Namanya

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved