ADVERTISEMENT
REDAKSI
Kamis, Mei 22, 2025
  • Login
No Result
View All Result
ProLKN.id
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
No Result
View All Result
ProLKN.id
No Result
View All Result
Home Batam

Kamu Harus Tau! ASN dan PNS Itu Berbeda, Jangan Sampai Keliru

by Editor: Muhammad Ibrahim
16 Maret 2024 | 4:40 pm
in Batam
0 0
0
Kamu Harus Tau! ASN dan PNS Itu Berbeda, Jangan Sampai Keliru

Ilustrasi, Pegawai ASN dan PNS sedang mengikuti upacara. (Foto: net)

Post Views: 0

Batam, Prolkn.id – “Halo Prolkn^ners”,  mungkin banyak diantara kamu-kamu yang Masih ada yang mengira bahwa ASN (Aparatur Sipil Negara) dan PNS (Pegawai Negeri Sipil) adalah sama, jangan sampai keliru ya Padahal ASN dan PNS memiliki perbedaan, loh. Lantas apa perbedaan ASN dan PNS?

Secara umum ASN dipilih dan diangkat untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan digaji berdasarkan aturan undang-undang. Seseorang perlu memenuhi sejumlah syarat untuk bisa diangkat sebagai ASN.

Menurut Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, disebutkan ASN merupakan profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja di instansi pemerintah.

Sedangkan PNS merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Pegawai ASN adalah PPPK dan PNS yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya serta diberi penghasilan sesuai aturan undang-undang.

Maka, dapat dikatakan perbedaan keduanya adalah, PNS sudah pasti ASN, akan tetapi ASN belum tentu PNS. Seorang ASN bisa jadi adalah seorang PPPK.

Baca Juga:  Polresta Barelang Amankan 8 Juru Parkir Liar dalam Razia Operasi Pekat Seligi 2025

Lalu apa saja kewajibab ASN dan PNS ?

Kewajiban ASN
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara/ Pasal 23, berikut ini kewajiban para pegawai ASN:

  1. Setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintahan yang sah
  2. Menaati ketentuan perundang-undangan
  3. Melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik serta kode perilaku ASN
  4. Menjaga netralitas
  5. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia dan perwakulan NKRI yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
  6. Pegawai ASN yang tidak mematuhi kewajiban sebagaimana pada ayat 1 akan dikenakan pelanggaran disiplin dan dijatuhi sanksi disiplin. Instansi pemerintah juga wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap pegawai ASN dan melaksanakan berbagai upaya untuk meningkatkan disiplin pegawai ASN.

Kewajiban PNS

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil/ Pasal 3, berikut ini kewajiban para pegawai PNS:

  1. Mengucapkan sumpah/janji PNS;
  2. Mengucapkan sumpah/janji jabatan;
  3. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah
  4. Menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab;
  6. Menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah dan martabat PNS;
  7. Mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan sendiri, seseorang dan/atau golongan;
  8. Memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan;
  9. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan negara;
  10. Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah terutama di bidang keaman, keuangan dan materil;
  11. Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
  12. Mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan;
  13. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik Negara dengan sebaik-baiknya;
  14. Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat;
  15. Membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas;
  16. Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier; dan
  17. Menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Baca Juga:  Kolaborasi Bersama KPK, Amsakar Komitmen Perangi Korupsi

Adapun fungsi ASN adalah pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat dan pemersatu bangsa. Sementara tugasnya, yakni melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina, kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas, dan mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sementara dari segi peran, pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Baca Juga:  Pemko Batam Lakukan Survei Potensi Parkir di Kota Batam

Sedangkan Fungsi dan peranan PNS adalah Melaksanakan pelayanan publik di NKRI Sesuai dengan Pasal 12 UU ASN, PNS berperan dalam melaksanakan pelayanan publik.

PNS bertanggung jawab untuk memberikan pelayanan publik kepada masyarakat sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Peran ini bisa dibilang menjadi salah satu peran utama PNS sebagai pegawai di instansi pemerintahan.

Peran ini bahkan ditekankan bahkan sebelum PNS diangkat, tepatnya sejak proses rekrutmen. Dalam melaksanakan peran ini, PNS dituntut untuk mampu memberikan pelayanan yang efisien, transparan, dan berkualitas kepada setiap warga negara.

Itulah informasi terkait perbedaan ASN dan PNS, jadi jangan sampai keliru lagi ya, kalau PNS dan ASN itu tidaklah sama. (Vhi)

 

 

Sumber:
detik.com dan berbagai sumber lainnya

Share News with:

Editor: Muhammad Ibrahim

BERITATERKAIT

Kejagung Buka Suara, Terkait Viral Beredar Kasus Antam yang Rugikan Negara Hingga Rp5,9 Kuadriliun

Harga Emas Hari Ini Bertahan, Usai Merosot Tajam!

by Editor: Muhammad Ibrahim
Mei 18, 2025 | 6:12 pm
0

Batam, ProLKN.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam pada Minggu pagi (18/05/2025) mampu bertahan alias...

Beacukai Berhasil Amankan Sejumlah Rokok Ilegal di Pelabuhan Punggur Batam

Beacukai Berhasil Amankan Sejumlah Rokok Ilegal di Pelabuhan Punggur Batam

by Editor: Muhammad Ibrahim
Mei 18, 2025 | 3:54 pm
0

Batam, ProLKN.id - Bea Cukai Batam, dikabarkan mengamankan sebuah mobil dinas Diduga milik Oknum Angkatan   yang diduga membawa rokok ilegal...

Kolaborasi Bersama KPK, Amsakar Komitmen Perangi Korupsi

Kolaborasi Bersama KPK, Amsakar Komitmen Perangi Korupsi

by Editor: Muhammad Ibrahim
Mei 17, 2025 | 10:56 pm
0

Batam, ProLKN.id - Wali Kota Batam, Amsakar Achmad bersama Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. menghadiri acara Rapat Koordinasi Penguatan...

Tim Reskrim Polsek Nongsa Berhasil Amankan Pelaku Aksi Pornografi yang Resahkan Warga Batam

Tim Reskrim Polsek Nongsa Berhasil Amankan Pelaku Aksi Pornografi yang Resahkan Warga Batam

by Editor: Muhammad Ibrahim
Mei 17, 2025 | 10:48 pm
0

Batam, ProLKN.id - Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa berhasil mengamankan seorang pria dewasa berinisial AA (24 tahun) yang diduga sebagai...

Pemko Batam Lakukan Survei Potensi Parkir di Kota Batam

Pemko Batam Lakukan Survei Potensi Parkir di Kota Batam

by Editor: Muhammad Ibrahim
Mei 15, 2025 | 11:33 pm
0

Batam, ProLKN.id - Wali Kota Batam, Amsakar Achmad diwakili Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. secara resmi membuka acara Focus...

Polresta Barelang Amankan 8 Juru Parkir Liar dalam Razia Operasi Pekat Seligi 2025

Polresta Barelang Amankan 8 Juru Parkir Liar dalam Razia Operasi Pekat Seligi 2025

by Editor: Muhammad Ibrahim
Mei 13, 2025 | 2:59 am
0

Batam, ProLKN.id - Dalam rangka pelaksanaan Operasi Pekat Seligi 2025, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang menggelar razia terhadap juru...

Siaga Worldcoin Masuk Batam, Anggota DPRD Himbau Warga Tidak Sembarangan Serahkan Data Biometrik

Siaga Worldcoin Masuk Batam, Anggota DPRD Himbau Warga Tidak Sembarangan Serahkan Data Biometrik

by Editor: Muhammad Ibrahim
Mei 10, 2025 | 10:01 pm
0

Batam, ProLKN.id - Maraknya Investasi digital Jenis Kripto yang sedang populer di kalangan dunia dan Masyarakat Kota Batam diimbau untuk...

Polresta Barelang Gencarkan Patroli Malam Hari, Dukung Operasi Pekat 2025

Polresta Barelang Gencarkan Patroli Malam Hari, Dukung Operasi Pekat 2025

by Editor: Muhammad Ibrahim
Mei 10, 2025 | 4:32 pm
0

Batam, ProLKN.id - Dalam rangka menjaga dan memelihara keamanan serta ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polresta Barelang, Sat Samapta...

Next Post

Muhammad Rudi: Saya Ingin Nikmati Buka Puasa Bersama Warga Batam

https://prolkn.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Video-2025-02-18-at-23.59.18-1.mp4

BERITA MENARIK

Kadai Mintuo Ambo Sarapan Unik Khas Sumatera Barat yang Ramai di Minati Warga Batam

Kadai Mintuo Ambo Sarapan Unik Khas Sumatera Barat yang Ramai di Minati Warga Batam

Mei 10, 2025 | 4:14 pm
Asal-usul Teh Tarik, Minuman Khas Asia Tenggara

Asal-usul Teh Tarik, Minuman Khas Asia Tenggara

Februari 9, 2025 | 1:42 am
Luti Gendang, Kuliner Khas Kabupaten Anambas

Luti Gendang, Kuliner Khas Kabupaten Anambas

Desember 15, 2024 | 3:26 pm
Manfaat dan Asal Usul Gonggong, Makanan Seafood Khas dari Kepulauan Riau

Manfaat dan Asal Usul Gonggong, Makanan Seafood Khas dari Kepulauan Riau

Oktober 12, 2024 | 2:14 pm
ProLKN.id

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved

Media Siber ProLKN.id - PT Lancang Kuning Namanya

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved