Tanjungpinang, Prolkn. id-Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyebar pada hewan sapi dan kambing, Kepala Dinas Pertanian Pangan Dan Pertanian (DP3), Yoni Fadri menjelaskan perkembangan PMK di Kota Tanjungpinang, Rabu (23/08/2023).
Terkait perkembangan PMK di Kota Tanjungpinang, Yoni Fadri mengatakan penerapan peraturan menteri No 17 bisa diterapkan pada Februari 2024 nanti, dan untuk PMK di Kota Tanjungpinang aman.
“Untuk PMK di Kota Tanjungpinang sendiri sudah aman, artinya untuk bisa masuk kita diharuskan membuat analisa resiko, mudah-mudahan setelah ini bisa masuk dan penerapannya pada Februari 2024,” jelasnya.
Ia juga menambahkan saat ini pihaknya masih menerapkan pembatasan terkait Zona yang diterapkan. Dimana saat ini Kota Tanjungpinang berada di Zona Hijau
“Saat ini kita masih menerapkan pembatasan terkiat zona yang diterapkan, zona hijau ke hijau, merah ke merah, sekarang kita berada diposisi hijau, setelah kita membuat analisa resiko kita bisa berpindah zona,” tambahnya.
Sementara itu Kabid Peternakan Keswan Dan Kemavet, Wan Tin Diarni mengatakan kasus PMK di Kota Tanjungpinang saat ini sudah berkurang, karena pihaknya juga sudah berupaya salah satunya melalui Vaksinasi yang dilakukan di seluruh Indonesia.
“Kita sudah rutin melakukan vaksinasi terutama pada sapi-sapi yang baru masuk, dari edaran satgas sekarang sudah dikeluarkan permintaan yang baru terkait lalu lintas hewan, memang ada ketentuan yang di permudahkan tetapi juga tidak di lepas secara utuh, misalnya kalau kita mau masukkan hewan dibolehkan dari daerah wabah ke daerah yang tidak berwabah hanya untuk kebutuhan pemotongan, dan itu harus dipenuhi dengan analisa resiko,” pungkasnya.
“Analisa resiko ini harus di kaji dan tidak bisa dibikin secara umum, perlu ada kajian khusus dan analisa resiko ada timnya dalam rangka merumuskan analisa itu,” tambahnya.
Wan Tin Diarni juga mengatakan analisa resiko ini bertujuan untuk mencegah dan kewaspadaan masuknya penyakit lain ke daerah kita, dengan adanya analisa resiko kita bisa mengkaji penyakit apa saja yang memang harus kita tindak dan ketentuan teknis harus terpenuh.
Dari analisa resiko tersebut juga pihaknya bisa mengetahui dampak apa saja jika wabahnya masuk ke daerah, hal ini pun membutuhkan waktu juga, pihak DP3 Tanjungpinang masih menunggu aturan dan perkembangan, tetap menunggu dari pusat karena ini terkait kesehatan hewan.
“Kita tidak bisa membuat keputusan sendiri, sampai saat ini belum ada syarat-syarat tambahan dari pusat, karena kita pun kalau untuk memasukkan hewan untuk PMK sendiri juga harus melakukan vaksinasi sebanyak dua kali, harus ada rekomendasi penelitian dari daerah penerima, surat keterangan bahwa menyatakan sudah diuji, karena kesehatan hewan ini kalau sudah terjadi wabah maka dampaknya luas, dan tim kita selalu turun lapangan, tim medis kami selalu melakukan pemeriksaan pada hewan,” tutupnya.(dwi)