Jakarta, Prolkn.id – Calon Presiden (Capres) nomor urut 01, Anies Baswedan menyampaikan komitemennya dengan tegas untuk mengkaji ulang kebijakan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Anies melihat bahwa UU (Undang-undang) ini bukan menimbulkan rasa keadilan bagi para pekerja setelah UU ini diterapkan.
“Kami berkomitmen untuk mengkaji ulang UU Ciptaker agar aturan aturan yang dipandang tidak menerbitkan rasa keadilan bisa dikoreksi untuk memberikan rasa keadilan,” kata Anies dalam agenda Desak Anies edisi Buruh dan Ojol di Jiexpo Kemayoran, Senin (29/01/2024).
Anies menyebutkan bahwa UU tidak menjawab permasalahan pengangguran, padahal UU ini dibuat untuk membuka lapangan kerja.
“Agar aturan-aturan yang di undang-undang tidak memberikan rasa keadilan bisa dikoreksi untuk memberikan rasa keadilan. Dan kita tahu bahwa ini disusun untuk menciptakan lapangan pekerjaan,” jelas Anies
Anies juga membandingkan data statistik pengangguran di dua kepemimpinan Presiden yang berbeda. Anies menyebut bahwa pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bisa ditekan sampai dengan 5,3%
“Tapi, di era pak Jokowi turunnya hanya 0,73%,” ujarnya.
Lebih lanjut, Anies menyampaikan bahwa saat ini pemberian hak pesangon pada korban PHK tidak diberikan secara penuh dan ini yang menurut Anies tidak kalah penting.
“Jadi kami ingin memastikan review atas omnibus law insyaallah akan kami lakukan dan kita kerja bersama-sama untuk memastikan itu terjadi,” ucap Anies.
Sebelumnya, Anies menyebut bahwa pemerintah tidak memberikan ruang yang cukup kepada sejumlah pihak untuk melakukan perdebatan mengenai kebijakan yang dianggap kontroversial.
“Tantangan utama tentang dua undang-undang (UU) ini adalah tidak memberikan kesempatan untuk perdebatan luas sebelum ini dibahas di dewan,” ujarnya dikutip dari Youtube Kompas TV pada Minggu (20/8/2023).
Selain itu, pemerintah tidak memberikan kesempatan untuk membahas sederet pro dan kontra aturan tersebut. Lantas sesudah ditetapkan, baru timbul perdebatan. “Kalau saya cenderung berdebat dulu, keras dulu di situ baru jadi ketetapan,” tambahnya. (*/red)
Sumber:
ekonomi.bisnis.com