ADVERTISEMENT
REDAKSI
Rabu, Agustus 6, 2025
  • Login
No Result
View All Result
ProLKN.id
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
No Result
View All Result
ProLKN.id
No Result
View All Result
Home Nasional

JAM-Pidum Menyetujui 8 Pengajuan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika

by redaksi
27 September 2023 | 7:02 pm
in Nasional
0 0
0
JAM-Pidum Menyetujui 26 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan RJ
Post Views: 0

Jakarta, Prolkn.id-Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 8 permohonan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif, Rabu 27 September 2023.

Tersangka I Ricengra Saputra bin Safril pgl Iceng, Tersangka II Al Wadut Muhammad bin Nusir pgl Wadut, Tersangka III Yanke Putra bin Khairdir pgl Yanke, dan Tersangka IV Afriman bin Muammad Kasir pgl AF dari Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Ketiga Pasal 127 Ayat (1) huruf a Jo. Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka Riyan Hidayat Pgl Riyan dari Kejaksaan Negeri Bukittinggi, yang disangka melanggar Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Pemerintah Bakal Ganti Klasifikasi Jenis Beras di Indonesia Jadi 2 Kategori

Tersangka Aditya Saputra pgl Adit dari Kejaksaan Negeri Bukittinggi, yang disangka melanggar Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka Bayu Jefri Irawan pgl Bayu dari Kejaksaan Negeri Bukittinggi, yang disangka melanggar Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka Fajri pgl Fajri dari Kejaksaan Negeri Bukittinggi, yang disangka melanggar Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  DPR RI Apresiasi Kinerja Polda Metro Ungkap Kasus Kematian Diplomat Kemlu

Tersangka Rahmad Annabel pgl Abel dari Kejaksaan Negeri Bukittinggi, yang disangka melanggar Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka Fiki Yulia Saputra pgl Fiki dari Kejaksaan Negeri Bukittinggi, yang disangka melanggar Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka Sahrul Ramadhan F pgl Adhan dari Kejaksaan Negeri Bukittinggi, yang disangka melanggar Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Alasan permohonan rehabilitasi terhadap para Tersangka yaitu:
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para Tersangka positif menggunakan narkotika. Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, para Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user).
Para Tersangka ditangkap atau tertangkap tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian 1 hari. Berdasarkan hasil asesmen terpadu, para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika;
Para Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Bersama

Ada surat jaminan para Tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa. (*/dwi)

Share News with:

redaksi

BERITATERKAIT

Kapolri Lakukan Mutasi Besar-besaran, 61 Perwira Tinggi dan Menengah Berganti Posisi

Kapolri Lakukan Mutasi Besar-besaran, 61 Perwira Tinggi dan Menengah Berganti Posisi

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 6, 2025 | 6:48 pm
0

Jakarta, ProLKN.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali melakukan perombakan besar di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada Agustus...

Presiden Prabowo Menghimbau Perusahaan Transportasi Online Berikan Bonus Uang Tunai ke Ojol

Presiden Prabowo Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Bersama

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 2, 2025 | 1:59 pm
0

Jakarta, ProLKN.id – Pemerintah secara resmi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional bersama, menyusul perayaan Hari Ulang...

Langkah PPATK Blokir Jutaan Rekening Dormant, Menuai Pro dan Kontra!

Langkah PPATK Blokir Jutaan Rekening Dormant, Menuai Pro dan Kontra!

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 2, 2025 | 1:45 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) belakangan ini mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara transaksi pada...

DPR RI Apresiasi Kinerja Polda Metro Ungkap Kasus Kematian Diplomat Kemlu

DPR RI Apresiasi Kinerja Polda Metro Ungkap Kasus Kematian Diplomat Kemlu

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 31, 2025 | 6:56 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Habiburokhman, memberikan apresiasi tinggi kepada Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya...

Wakapolda Aceh Tutup Kejuaraan Badminton Kapolda Aceh Cup 2025

Wakapolda Aceh Tutup Kejuaraan Badminton Kapolda Aceh Cup 2025

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 30, 2025 | 5:24 pm
0

Banda Aceh, ProLKN.id - Wakapolda Aceh, Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo, secara resmi menutup Kejuaraan Badminton Kapolda Aceh Cup 2025...

Pemerintah Bakal Ganti Klasifikasi Jenis Beras di Indonesia Jadi 2 Kategori

Pemerintah Bakal Ganti Klasifikasi Jenis Beras di Indonesia Jadi 2 Kategori

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 27, 2025 | 10:16 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Pemerintah Indonesia mengambil langkah signifikan dengan rencana menghapus klasifikasi beras yang selama ini terbagi menjadi kategori premium...

Satgas Pamtas Yonif 763/SBA Berikan Semangat Baru di SD YPPK Bori Papua

Satgas Pamtas Yonif 763/SBA Berikan Semangat Baru di SD YPPK Bori Papua

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 20, 2025 | 12:54 pm
0

Papua, ProLKN.id - Dalam rangka menyambut dimulainya tahun ajaran baru 2025/2026, Satgas Pamtas RI-PNG Kewilayahan Yonif 763/SBA Pos Bori melaksanakan...

Kaesang Pangarep Kembali Terpilih Menjadi Ketum PSI dengan Total Suara 65,28%

Kaesang Pangarep Kembali Terpilih Menjadi Ketum PSI dengan Total Suara 65,28%

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 20, 2025 | 11:52 am
0

Jakarta, ProLKN.id - Kaesang Pangarep kembali terpilih sebagai Ketua Umum (Ketum) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) periode 2025-2030. Ia terpilih dalam...

Panglima TNI Sambut Kontingen Patriot Indonesia

Panglima TNI Sambut Kontingen Patriot Indonesia

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 19, 2025 | 11:40 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., turut hadir mendampingi Panglima TNI Jenderal TNI...

49 Persen Putra Asli Terbaik Papua Siap Menuju Gerbang Prajurit Sejati

49 Persen Putra Asli Terbaik Papua Siap Menuju Gerbang Prajurit Sejati

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 18, 2025 | 8:13 pm
0

Papua, ProLKN.id - Sebanyak 263 Putra Asli Papua dinyatakan lulus dalam tahapan akhir Sidang Pemilihan Tingkat Pusat Daerah (Pantukhir Sub...

Next Post
Kembali, Kapolres Bintan Berikan Penghargaan Kepada Polisi Teladan Penilaian Bulan Agustus

Kembali, Kapolres Bintan Berikan Penghargaan Kepada Polisi Teladan Penilaian Bulan Agustus

https://prolkn.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Video-2025-02-18-at-23.59.18-1.mp4

BERITA MENARIK

Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Juli 16, 2025 | 2:41 pm
Mengenal 5 Manfaat Buah Alpukat

Mengenal 5 Manfaat Buah Alpukat

Juli 5, 2025 | 10:44 pm
10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

Juni 7, 2025 | 3:40 am
Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Juni 1, 2025 | 4:40 pm
Harus Tau! Ternyata Asal Usul Pasir Laut Sebagian Berasal dari Kotoran Ikan, Begini Penjelasannya!

Harus Tau! Ternyata Asal Usul Pasir Laut Sebagian Berasal dari Kotoran Ikan, Begini Penjelasannya!

Mei 18, 2025 | 5:59 pm
ProLKN.id

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved

Media Siber ProLKN.id - PT Lancang Kuning Namanya

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved