ADVERTISEMENT
REDAKSI
Sabtu, Agustus 2, 2025
  • Login
No Result
View All Result
ProLKN.id
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
No Result
View All Result
ProLKN.id
No Result
View All Result
Home Uncategorized

JAM-Pidum Menyetujui 1 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

by redaksi
6 Juli 2023 | 3:21 pm
in Uncategorized
0 0
0
JAM-Pidum Menyetujui 1 Pengajuan  Penghentian Penuntutan  Berdasarkan Restorative Justice
Post Views: 0

Jakarta, Prolkn.id-Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 1 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, Kamis 06 Juli 2023.

Tersangka itu yaitu, I SUYATMI als BU YATMI, Tersangka II DEKASIUS SULLE anak dari MARTINUS SULLE (alm), Tersangka III BERNADETA RATNA ISTRI NURSARI als BU SARI anak dari THOMAS SUPARJAN (alm), dan Tersangka IV BEATA ALPHA CHRISTINA SULLE als BEATA anak dari DEKASIUS SULLE, dari Kejaksaan Negeri Sleman yang disangka melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang Keributan Antar Keluarga atau Pasal 351 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 KUHP tentang Penganiayaan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif antara lain:
Telah dilaksanakan proses perdamaian, dimana para Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

Para Tersangka belum pernah dihukum;
Para Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.

Para Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.

Para Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, pertimbangan sosiologis dan Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (*/dwi).

Share News with:

redaksi

BERITATERKAIT

Delapan Peserta Batam Bersaing di Empat Cabang Lomba pada Hari Kedua STQH XI Kepri

Delapan Peserta Batam Bersaing di Empat Cabang Lomba pada Hari Kedua STQH XI Kepri

by IT Administrator
Juni 24, 2025 | 9:09 am
0

𝐃𝐢𝐬𝐤𝐨𝐦𝐢𝐧𝐟𝐨 𝐁𝐚𝐭𝐚𝐦-Hari Kedua Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadits (STQH) XI tingkat Provinsi Kepulauan Riau di Kota Tanjungpinang menjadi ajang pembuktian...

Presiden Prabowo Segera Ambil Keputusan Terkait Ricuh Sengketa Pulau Aceh Ke Sumut

Presiden Prabowo Segera Ambil Keputusan Terkait Ricuh Sengketa Pulau Aceh Ke Sumut

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juni 15, 2025 | 7:25 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Ricuh Polemik terkait kepemilikan empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara, menyita perhatian publik. Polemik itu terjadi setelah hadirnya Keputusan...

Presiden Prabowo Menghimbau Perusahaan Transportasi Online Berikan Bonus Uang Tunai ke Ojol

Presiden Prabowo Menghimbau Perusahaan Transportasi Online Berikan Bonus Uang Tunai ke Ojol

by Editor: Muhammad Ibrahim
Maret 11, 2025 | 11:40 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Presiden Prabowo Subianto mengimbau perusahaan pelayanan transportasi online untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi Ojek Online,...

Jalan Raya Marina City Kerap Macet, Akibat Kios dan Parkir Liar

Jalan Raya Marina City Kerap Macet, Akibat Kios dan Parkir Liar

by Ikhsan Ikhsan
Agustus 16, 2024 | 9:27 am
0

Batam, Prolkn.id - Jalan Raya Marina City Kel. Tanjung Riau Kec. Sekupang Batam belakangan ini sering mengalami kemacetan parah, yang...

Dukung Transformasi Digital, BP Batam Berpartisipasi Dalam IIXS 2024

Dukung Transformasi Digital, BP Batam Berpartisipasi Dalam IIXS 2024

by Ikhsan Ikhsan
Agustus 15, 2024 | 5:18 pm
0

Batam, Prolkn.id - Badan Pengusahaan (BP) Batam berpartisipasi dalam kegiatan Indonesia Internet Expo & Summit (IIXS) 2024 yang keenam di...

Teguh Santosa Bubarkan Tim Suksesnya di Medan

Teguh Santosa Bubarkan Tim Suksesnya di Medan

by Ikhsan Ikhsan
Agustus 15, 2024 | 5:01 pm
0

Batam, Prolkn.id - Mantan Wakil Rektor Universitas Bung Karno (UBK) dan juga Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Teguh...

Sekda Jefridin Hamid Resmi Buka Pelatihan Digital Marketing 

Sekda Jefridin Hamid Resmi Buka Pelatihan Digital Marketing 

by Ikhsan Ikhsan
Agustus 15, 2024 | 12:45 pm
0

Batam, Prolkn.id - Sekretaris Daerah (Sekda) kota Batam secara resmi membuka Pelatihan Digital Marketing yang diinisiasi oleh Dinas Koperasi Kota...

Jadi Musrenbang Terakhir Dewan 2019-2024, Ketua DPRD Batam Nuryanto Sampaikan 9 Catatan

Jadi Musrenbang Terakhir Dewan 2019-2024, Ketua DPRD Batam Nuryanto Sampaikan 9 Catatan

by IT Administrator
Maret 15, 2024 | 1:41 pm
0

Batam - Prolkn.id, Nuryanto SH MH menyampaikan sembilan catatan terkait permasalahan pembangunan di Kota Batam. Catatan itu disampaikannya dalam pidato...

Netizen Kecewa! Di Tengah Kontroversi Boikot Produk Pro – Israel, Babe Haikal Promosikan Pizza Hut

Netizen Kecewa! Di Tengah Kontroversi Boikot Produk Pro – Israel, Babe Haikal Promosikan Pizza Hut

by Editor: Muhammad Ibrahim
Januari 20, 2024 | 10:26 pm
0

Jakarta, Prolkn.id - Babeh Haikal atau yang sering dikenal sebagai penceramah dan pendakwah ini, kini tengah viral dan menjadi perbincangan...

Ketua KPK Firli Bahuri Resmi ditetapkan sebagai tersangka, Kasus Pemerasan Ex Mentan Syahrul Yasin Limpo

Ketua KPK Firli Bahuri Resmi ditetapkan sebagai tersangka, Kasus Pemerasan Ex Mentan Syahrul Yasin Limpo

by Editor: Muhammad Ibrahim
November 23, 2023 | 1:17 pm
0

Jakarta, Prolkn.id - Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Firli Bahuri, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan...

Next Post

Kepala BP Batam Terima Kunjungan Kerja KPK RI

https://prolkn.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Video-2025-02-18-at-23.59.18-1.mp4

BERITA MENARIK

Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Juli 16, 2025 | 2:41 pm
Mengenal 5 Manfaat Buah Alpukat

Mengenal 5 Manfaat Buah Alpukat

Juli 5, 2025 | 10:44 pm
10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

Juni 7, 2025 | 3:40 am
Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Juni 1, 2025 | 4:40 pm
Harus Tau! Ternyata Asal Usul Pasir Laut Sebagian Berasal dari Kotoran Ikan, Begini Penjelasannya!

Harus Tau! Ternyata Asal Usul Pasir Laut Sebagian Berasal dari Kotoran Ikan, Begini Penjelasannya!

Mei 18, 2025 | 5:59 pm
ProLKN.id

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved

Media Siber ProLKN.id - PT Lancang Kuning Namanya

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved