Batam, ProLKN.id – Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Kepri membebaskan karyawan PT Aktive Marine Industries (AMI), Roliati, terdakwa perkara pencurian dana miliaran rupiah.
Diketahui sebelumnya Roliati merupakan karyawan PT Aktive Marine Industries (AMI) yang menjadi terdakwa perkara pencurian dana miliaran rupiah. Sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Batam menilai Roliati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah pada perkara tersebut.
|Baca Juga: Serikat Pekerja PT PLN Menolak Keras Skema Power Wheling yang Menjadi Benalu Dalam Transisi Energi Nasional
Kuasa Hukum Dewi, Pardede mengungkapkan, kekecewaan itu datang dari pernyataan hakim yang memimpin sidang banding terdakwa Roliati.
Dalam kutipan wawancara yang direkam oleh awak media, hakim PT Kepri itu mengungkit permasalahan internal dari keluarga Lim Siang Huat.
“Kami sangat kecewa dengan ucapan hakim itu,” ungkap Perdede kepada wartawan usai mendengarkan wawancara wartawan dengan hakim tersebut.
Menurutnya, pernyataan dari hakim PT Kepri menimbulkan asumsi negatif terhadap putusan yang dikeluarkan. Ia memastikan, tidak ada hubungan antara perkara dengan persoalan internal keluarga.
“Jadi wajar jika ada kecurigaan kita terhadap keputusan bebas yang sudah dikeluarkan sebelumnya itu,” sebutnya.
Hakim juga mengatakan tidak ada permasalahan di internal keluarga Lim Siang Huat dan istrinya Dewi.
“Dewi itu masih istri yang sah dari almarhum,” katanya.
|Baca Juga: JMSI Kepri Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba Ke Pelajar
Lebih jauh dikatakannya, dari pernyataan dari hakim ini, menimbulkan sudah asumsi negatif terhadap putusan yang dikeluarkan. Padahal kalau mau jernih melihat masalah ini, katanya, tidak ada hubungan antara perkara dengan persoalan internal keluarga.
“Jadi wajar jika ada kecurigaan kita terhadap keputusan bebas yang sudah dikeluarkan sebelumnya,” sebutnya.
Pardede mengatakan atas pernyataan hakim ini, sudah jelas hakim sudah melakukan pelanggaran etik.
“Kita akan melaporkan hal ini ke Komisi Yudisial (KY),” pungkasnya. (M. Ikhsan)