Tanjungpinang, Prolkn.id- Laporan gugatan Djodi Wirahadikusuma di Pengadilan Negeri kelas I A Tanjungpinang, terkait tanah seluas 1.418 m2 (seribu empat ratus delapan belas meter persegi), A/n. Beng Siang dan Betty, yang terletak di Jalan R.E Martadinata Gang Asoka, RT.001/ RW.003, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang-Provinsi Kepulauan Riau.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ricky Ferdinand SH memerintahkan untuk kasus sengketa lahan ini, agar antara penggugat dan tergugat melakukan mediasi terlebih dahulu, Rabu (15/2/23).
” Dalam perkara ini kedua belah pihak wajib melakukan mediasi terlebih dahulu. Nanti yang selaku mediator adalah pak Boy yang juga Hakim di sini. Waktu mediasi selama 30 hari, “Terangnya.
Jika selama waktu yang ditetapkan tidak menemukan kata sepakat alias gagal di antara kedua belah pihak maka perkara ini bisa dilanjutkan pada persidangan.
Singkat cerita Djodi memperoleh lahan tersebut dibeli melalui mekanisme Lelang Departemen Keuangan Republik Indonesia Cq. Direktorat Jendral Piutang dan Lelang Cq. Kantor Wilayah I DJPLN Medan Cq. Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara Batam, tanggal 06 Maret 2008, dengan Nomor: 39/2008, dan Akta Pernyataan dari Notaris dan PPAT SUDI, Sarjana Hukum, tanggal 06 Maret 2008, dengan Nomor: 32, dan Surat Persetujuan Pembeli Lelang tanggal 02 Maret 2009.
Djodi Wirahadikusuma yang membeli lahan tersebut dan sebagai pemilik lahan, selama 14 tahun terus membayar pajak namun tidak bisa menguasai lahan tersebut, sehingga Djodi mengalami kerugian materil sebanyak Rp.2.518.000.000, kerugian immateril Rp.1.000.000.000 dan dengan jumlah total sebanyak Rp.3.518.000.000, karena itu Djodi Wirahadikusuma menggugat Amran Lubis sebagai (tergugat I), Antoni Sim (tergugat II) dan turut tergugat Lurah Melayu Kota Piring, Ketua RT 03 Kel Melayu Kota Piring, Ketua RT 01/Rw 03 Kel Melayu Kota Piring.
Jadwal mediasi ditetapkan pekan depan hari Kamis tanggal 23 Februari 2023. Amran Lubis selaku tergugat I hadir pada persidangan namun Antoni Sim selaku tergugat II tidak hadir karena memberi kuasa penuh terhadap Amran Lubis.(Dwi)