ProLKN.id – Sekelompok mantan karyawan Google mengajukan gugatan ke Dewan Ketenagakerjaan AS. Mereka mengatakan pemecatan 50 karyawan Google yang memprotes kontrak Google dengan pemerintah Israel melanggar aturan.
Menurut dokumen gugatan, kelompok mantan karyawan mengatakan Google telah melanggar hak pekerja di bawah hukum ketenagakerjaan AS untuk menciptakan lingkungan kerja yang baik.
Sebagai informasi, Google mengumumkan pemecatan terhadap 28 karyawan yang dinilai melakukan disrupsi di salah satu kantornya. Karyawan melakukan aksi demo terhadap Project Nimbus dengan kontrak senilai US$ 1,2 miliar bersama pemerintah Israel.
Selanjutnya, pekan lalu Google kembali memecat lebih dari 20 karyawan, masih dalam rangkaian aksi protes tersebut.
Dalam pernyataan resmi, Google mengatakan tindakan para karyawan tidak bisa ditolerir karena mengancam keamanan bekerja karyawan lain.
“Kami telah mengonfirmasi bahwa setiap orang yang dipecat secara langsung atau tak langsung terlibat dalam aksi disruptif di kantor kami,” kata Google.
Para karyawan yang protes menuduh proyek Google membantu pengembangan alat militer Israel untuk melakukan genosida di Gaza. Sementara itu, Google mengatakan kontrak Project Nimbus tidak relevan dengan tuduhan tersebut.
Zelda Montes, mantan karyawan Google yang ditahan dalam aksi protes tersebut, mengatakan pemecatan Google merupakan bentuk pembungkaman terhadap karyawan.
“Google mencoba menyebarkan ketakutan di antara pekerja,” kata dia, dikutip dari Reuters, Kamis (05/01/2024).
Dalam gugatan ke Dewan Ketenagakerjaan, para mantan karyawan meminta Google mengembalikan pekerjaan mereka dan memberikan pernyataan tak akan melanggar hak pekerja di kantor.
Dewan Ketenagakerjaan AS tengah mengkaji gugatan tersebut dan mengatakan berupaya mencari solusi terbaik. (*/red)
Sumber:
cnbcindonesia.com