Tanjungpinang, Prolkn.id-Lima terdakwa yang terjerat dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumaha dinas ( Rumdis) DPRD Kabupaten Natuna akhirnya divonis bebas yaitu, Hadi Chandra, Syamsurizon, Raja Amirulah, Ilyas Sabli dan Makmur, Senin (6/3/23)
Kelima terdakwa itu setelah hampir 11 tahun tanpa kepastian hukum karena ditetapkan sebagai tersangka, kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna. Kelima terdakwa saat itu menjabat sebagai Bupati Natuna, Ketua DPRD, Seketaris Daerah dan Seketaris Dewan Kabupaten Natuna.
Saat menjalani persidangan di pengadilan negeri Tanjungpinang yang hampir satu tahun, hingga di tuntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) 4 tahun penjara.
Hampir satu tahun menjalani persidangan itu ke lima terdakwa tidak di tahan hingga memasuki babak akhir di peradilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang Majelis hakim menyatakan lima terdakwa tidak terbukti merugikan keuangan negara dan melanggar pasal primer dan subsidair sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum.
Persidangan dipimpin oleh Anggalonton Boang Manalu SH MH dengan anggota Siti Hajar SH dan Syaiful Arif SH menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti tidak merugikan keuangan negara sebagaimana hasil audit BPKP Kepri.
”Membebaskan para terdakwa dari dakwaan primer dan subsidair.”ucap Anggalonton Boang Manalu SH MH dalam amar putusannya.
Terhadap putusan majelis hakim bebas ini, para pihak, JPU dan terdakwa diberi kesempatan 7 hari untuk menentukan sikap, menerima, pikir-pikir atau kasasi.( Dwi)