Kepri, Prolkn.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) merekomendasikan dua ASN (Aparatur Sipil Negara) Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) ke Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait temuan dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Pejabat ASN Pemprov Kepri itu berinisial AF dilaporkan Bawaslu Kepri ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena diduga melanggar netralitas ASN jelang Pemilu 2024. Selain AF, seorang ASN Pemprov Kepri berinisial YA juga turut dilaporkan.
Komisioner Bawaslu Kepri, Risnawati menyampaikan bahwasannya dugaan dua oknum ASN terkait pelanggaran netralitas pemilu sudah diproses.
“Temuan Bawaslu Kepri terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN telah diproses dan direkomendasikan ke KASN. Kedua ASN itu AF dan YA” kata Komisioner Bawaslu Kepri, Risnawati, Selasa (12/12/2023).
Risnawati belum mau merincikan dugaan pelanggaran apa yang dilakukan kedua ASN Pemprov Kepri itu. Dia menyebut pihaknya masih menunggu keputusan dari KASN.
“Terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN masih menunggu keputusan dari KASN selaku lembaga berwenang,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Rosnawati, Bawaslu Kepri juga sudah meminta keterangan dari sejumlah pihak terhadap dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut, seperti Sekdaprov Kepri, BKD, Kemenpan-RB, terlapor, saksi-saksi serta salah satu partai politik.
“Hasil penelusuran itulah yang kami kirim ke KASN. Kalau hasilnya itu wewenang mereka, kami cuma mengirim rekomendasi,” ucapnya.
Atas temuan tersebut, Bawaslu terkait dugaan netralitas ASN jelang Pemilu 2024 itu, Rosnawati mengimbau dan mengingatkan ASN, TNI dan Polri agar menjaga netralitas.
“Bawaslu selaku lembaga pengawas pemilu mengimbau agar ASN, TNI, Polri menjaga netralitas sebagaimana juga sudah tertuang dalam SKB. ASN dilarang seperti memasang spanduk partai politik, menghadiri deklarasi peserta pemilu, postingan di media sosial dan lainnya,” tambahnya. (*/red)