ADVERTISEMENT
REDAKSI
Senin, Juni 9, 2025
  • Login
No Result
View All Result
ProLKN.id
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
No Result
View All Result
ProLKN.id
No Result
View All Result
Home Berita utama

Daerah Daerah yang Melarang Perayaan Tahun Baru 2021

by
31 Desember 2020 | 11:03 am
in Berita utama
0 0
0
Daerah Daerah yang Melarang Perayaan Tahun Baru 2021
Post Views: 0

Prolkn.id ~ Mengantisipasi kenaikan kasus Covid-19, sejumlah daerah mengambil kebijakan terkait perayaan malam pergantian tahun. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, dipastikan perayaan tahun baru kali ini akan diwarnai sejumlah aturan karena Indonesia masih menghadapi pandemi.

Beberapa kegiatan wajib saat pergantian tahun, seperti pesta kembang api, panggung hiburan, dan lainnya, tidak akan diperbolehkan karena dapat menimbulkan kerumunan. Baca juga: Viral Spanduk Promosi Diri untuk Temani Malam Tahun Baru, Ini Penjelasannya… Lantas, daerah mana saja yang melarang digelarnya pesta perayaan Tahun Baru 2021?

1. Medan 

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko melarang warga menggelar perayaan Tahun Baru 2021 dengan pesta kembang api yang mengundang keramaian di masa pandemi Covid-19. “Petasan dilarang, pesta kembang api juga dilarang,” katanya seperti dikutip dari Antara, Selasa (29/12/2020).

Ia mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan satuan tugas penanganan Covid-19 untuk bekerjasama memantau dan mengingatkan warga agar tidak menggelar perayaan pada tahun baru. Ia juga menegaskan tidak ada perayaan-perayaan lainnya seperti konvoi atau arak-arakan pada malam pergantian tahun. “Serta menindak kalau memang kita temukan adanya pelanggaran-pelanggaran,” katanya.

2. Palembang

Pemerintah Kota Palembang mengeluarkan surat edaran yang meminta masyarakat tidak merayakan tahun baru dengan kegiatan atau acara yang menimbulkan kerumunan.

Hal itu beralasan karena dikhawatirkan memunculkan klaster baru kasus Covid-19.

Imbauan itu tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor 59/SE/PP/2020 tentang ketentuan adaptasi kebiasan baru (AKB) di tempat ibadah, pariwisata dan fasilitas umum lainnya pada pelaksanaan operasi lilin 2020 dan tahun baru 2021.

“Tidak mengadakan orgen tunggal, pesta kembang api, pasar malam dan kegiatan lainnya yang dapat menyebabkan kerumunan,” kata Kepala Satuan Pol PP Palembang Guruh Agung Putra Jaya dilansir dari Antara, 21 Desemeber 2020.

Ia menegaskan surat edaran menyasar seluruh kalangan termasuk pengelola hotel dan tempat-tempat hiburan, bahkan petugas gabungan yustisi akan lebih gencar mengecek hotel-hotel pada malam pergantian tahun.

3. Bali

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengumumkan pelarangan perayaan Tahun Baru 2021. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Dilansir dari Kontan, 15 Desember 2020, SE tersebut juga melarang adanya penggunaan petasan, kembang api dan sejenisnya, serta mabuk minuman keras.

Aturan tersebut berlaku bagi setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas selama libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2020. “Kepada Bupati/Walikota, Camat, Kepala Desa/Lurah, Bandesa Adat se-Bali, serta pihak terkait agar mengkoordinasikan, mengkomunikasikan, dan mensosialisasikan SE ini untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab,”

4. Surakarta

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak akan memberikan sanksi hukum terhadap orang yang menyalakan kembang api pada malam tahun baru.

“Yang tidak boleh adalah kembang api yang mengakibatkan efek ledakan, termasuk petasan, semua tidak boleh. Sekecil apa pun bunyinya akan kami kejar, akan kami sidik,” kata Ade dikutip dari Antara, Selasa (29/12/2020). Ia mengatakan sejauh ini sudah memberikan sosialisasi sekaligus peringatan kepada masyarakat agar tidak melakukan perayaan pada malam pergantian tahun mengingat saat ini kasus Covid-19 belum dapat dikendalikan, termasuk di Kota Solo.

“Kalau masih ada yang nekat kami akan lakukan penindakan hukum, yang pertama adalah taat pada protokol kesehatan, 4 M, yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan. Menghindari kerumunan ini yang masih jadi masalah di masyarakat kita,” katanya.

5. Jawa Barat

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri melarang warga menggelar perayaan malam Tahun Baru 2021 dengan pesta kembang api yang mengundang keramaian di masa pandemi Covid-19 ini. ” Kembang api juga tidak boleh, namanya juga perayaan.

Perayaannya tidak boleh apalagi kembang api, tidak boleh,” kata Dofiri dikutip dari Antara, Selasa (29/12/2020).

Ia memastikan kegiatan perayaan apa pun yang mengundang keramaian merupakan suatu hal yang dilarang, baik oleh pihak kepolisian maupun oleh pihak pemerintah daerah. “Artinya tidak ada perayaan malam Tahun Baru dan orang kumpul-kumpul sebagaimana instruksi dari gubernur, ya saya kira di wilayah kabupaten dan kota pun sama,” katanya.

6. DKI Jakarta

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan tidak akan menyelenggarakan perayaan Tahun Baru 2021 di kota atau pun kabupaten yang berada wilayah administrasi Pemprov DKI Jakarta. Absennya perayaan Tahun Baru 2021 di Jakarta diakibatkan masih tingginya penyebaran pandemi Covid-19 yang terlihat dari terus bertambahnya kasus positif harian menjelang akhir tahun 2020.

“Menjelang akhir tahun ini, kami Pemprov Jakarta tidak mengadakan, tidak menyelenggarakan, atau melaksanakan apa pun itu terkait perayaan malam tahun baru, itu tidak ada,” kata pria yang akrab disapa Ariza itu seperti dinukil dari Antara, Senin (28/12/2020).

7. Surabaya

Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menegaskan tidak ada perayaan di malam pergantian Tahun Baru 2021 karena masih memasuki masa pandemik Covid-19. “Sudah ada imbauan dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Surabaya bahwa tidak ada perayaan malam tahun baru,” ujar Wakil Kepala Polrestabes Surabaya AKBP Hartoyo dikutip dari Antara, 21 Desember 2020.

“Kapolrestabes juga sudah menegaskan kembali. Jadi silakan laksanakan refleksi diri di rumah masing-masing,” imbuhnya.

Menurut dia, karena masih dalam suasana pandemik maka cipta kondisi yang sehat perlu dikedepankan. Sebagai wujud jaminan tidak terjadi kerumunan dan benar-benar tidak ada perayaan di malam pergantian tahun baru, pihaknya melakukan pencegahan terhadap penjual kembang api dan terompet.

“Kami imbau tidak ada yang berjualan kembang api dan terompet. Nanti akan ada razia dan penindakan bagi yang melanggar,” ucap perwira menengah tersebut.

8. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan bakal membubarkan pesta kembang api yang digelar warga pada malam perayaan Tahun Baru 2021 karena dikhawatirkan menjadi media penularan Covid-19.

“Tidak ada peringatan dalam bentuk pesta kembang api,” kata Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad dilansir dari Antara, 21 Desember 2020. Menurut dia, tindakan tegas itu sesuai dengan instruksi pemerintah pusat bahwa peringatan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 tidak boleh ada kerumunan.

“Jadi ketika misalnya kita temukan ada pesta kembang api pada malam tahun baru, tindakan tegas kami adalah membubarkan kerumunan, disuruh kembali pulang,” kata dia.

Selain tidak memperbolehkan pesta kembang api, menurut dia, Pemda DIY juga meminta toko, warung, maupun swalayan membatasi jam operasional selama masa libur Natal dan tahun baru hingga pukul 20.00 WIB mulai 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.

9. Riau

Pemerintah Provinsi Riau mengimbau masyarakat untuk tidak merayakan malam tahun baru dengan berkerumun dan melakukan pawai di jalan raya.

“Warga jangan berkumpul yang menimbulkan kerumunan karena dikhawatirkan bisa memicu penularan SARS-CoV-2,” kata Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik Riau, Chairul Riski, dikutip dari Antara, Senin (28/12/2020). Sementara itu, Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 86 tahun 2020 yang salah satu isinya melarang warganya membuat kegiatan keramaian saat malam tahun baru, guna menghindari penularan dan munculnya kluster baru Covid-19.

Adapun isi surat edaran tersebut antara lain seluruh pengurus rumah ibadah yang melaksanakan perayaan Natal dan tahun baru, tetap dapat membuka rumah ibadah guna menjalankan ibadah namun tetap menjaga protokol kesehatan yang ketat.

Lalu, seluruh masyarakat Kota Pekanbaru dari berbagai kalangan saat malam pergantian tahun tidak diberikan izin keramaian.

Selain itu, dilarang untuk mengadakan kegiatan dalam bentuk apapun, baik kegiatan di dalam gedung maupun di luar gedung, termasuk mengadakan pesta kembang api dan konvoi berkendara di jalanan.

10. Aceh

Selain sejumlah daerah di atas, Pemerintah Kota Banda Aceh juga melakukan hal yang sama. Terlebih, perayaan tahun baru tersebut disebutkan bertentangan dengan syariat islam yang berlaku di ibu kota Provinsi Aceh tersebut.

“Kita mengimbau kepada warga Banda Aceh untuk tidak merayakan malam tahun baru,” kata Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman dikutip dari Antara, 16 Desember 2020.

Pelarangan perayaan tahun baru tersebut diputuskan dalam rapat bersama Forum Komunimasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banda Aceh. Aminullah mengatakan, Forkopimda juga telah mengeluarkan seruan bersama yang melarang perayaan malam pergantian tahun dengan kegiatan pesta atau hura-hura, membakar petasan, kembang api dan sejenisnya hingga balapan liar Hal tersebut karena dinilai bertentangan dengan syariat Islam yang diberlakukan di Aceh.

 

Meskipun hanya tertulis 10 daerah, bukan berarti daerah lain mengizinkan digelarnya pesta kembang api dan acara-acara lain yang menimbulkan kerumunan pada saat malam pergantian tahun esok.

Sumber kompas

Share News with:

BERITATERKAIT

Pemprov Kepri Resmi Perpanjang Kembali Program Pemutihan Pajak Kenderaan Tahun 2024

Muhammad Rudi: Peningkatan Nilai Investasi di Batam Butuh Stimulus

by Amran Chan
April 16, 2024 | 12:48 pm
0

PROLKN.ID, BATAM - Pertumbuhan investasi Batam mengalami peningkatan yang luar biasa sepanjang tahun 2023 lalu. Kementerian Investasi RI mencatat, realisasi...

Batam Penyumbang Terbesar Kunjungan Wisman ke Kepri

by Amran Chan
April 3, 2024 | 2:51 pm
0

PROLKN.ID, BATAM - Sebanyak 112.687 wisatawan mancanegara (wisman) berwisata ke Kota Batam, dengan angka itu, Batam menjadi daerah penyumbang terbesar...

BP Batam: Pembangunan 4 Rumah Contoh Warga Rempang Hampir Rampung

by Amran Chan
Maret 7, 2024 | 6:33 pm
0

PROLKN.ID, BATAM - BP Batam melalui Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait menyampaikan bahwa realisasi pengerjaan empat rumah...

Proyek Flyover Sei Ladi Dimulai, Rampung Desember 2024

by Amran Chan
Maret 4, 2024 | 5:04 pm
0

PROLKN.ID, BATAM - Kepala BP Batam Muhammad Rudi lakukan Ground Breaking Pemasangan tiang pancang pertama Pembangunan Flyover Sei Ladi. Proyek...

Bawaslu Laporkan Oknum Lurah Sei Pelunggut Batam Ke BKN, Terbukti Langgar Netralitas ASN

Komitmen BP Batam Selesaikan Pengerjaan 961 Unit Rumah Baru

by Amran Chan
Februari 29, 2024 | 10:14 am
0

PROLKN.ID, BATAM - BP Batam melalui Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi, Sudirman Saad mengungkapkan bahwa progres pembangunan empat rumah...

BP Batam Pastikan Hak-hak Masyarakat Rempang Jadi Prioritas

by Amran Chan
Januari 29, 2024 | 7:05 pm
0

PROLKN.ID, BATAM - BP Batam melalui Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Strategis, Sudirman Saad memastikan bahwa hak-hak masyarakat menjadi prioritas...

Komitmen BP Batam Selesaikan Pembangunan Bundaran Punggur

by Amran Chan
Januari 18, 2024 | 11:11 pm
0

PROLKN.ID, BATAM - BP Batam berkomitmen untuk menyelesaikan pengerjaan infrastruktur jalan pada tahun 2024. Salah satunya adalah pembangunan bundaran Punggur....

Nilai Investasi Tumbuh, Ekonomi Batam Maju

by Amran Chan
Januari 17, 2024 | 5:12 pm
0

PROLKN.ID, BATAM - BP Batam menargetkan, realisasi investasi asing tumbuh meroket sepanjang tahun 2024. Dimana, peningkatan nilai investasi akan berdampak...

Next Post
LANTAMAL IV GELAR PANEN SAYUR DAN TANAM BIBIT PROGRAM KETAHANAN PANGAN COVID-19

LANTAMAL IV GELAR PANEN SAYUR DAN TANAM BIBIT PROGRAM KETAHANAN PANGAN COVID-19

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://prolkn.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Video-2025-02-18-at-23.59.18-1.mp4

BERITA MENARIK

10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

Juni 7, 2025 | 3:40 am
Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Juni 1, 2025 | 4:40 pm
Harus Tau! Ternyata Asal Usul Pasir Laut Sebagian Berasal dari Kotoran Ikan, Begini Penjelasannya!

Harus Tau! Ternyata Asal Usul Pasir Laut Sebagian Berasal dari Kotoran Ikan, Begini Penjelasannya!

Mei 18, 2025 | 5:59 pm
Sejarah Panjang Penemuan Penyakit TBC di Dunia

Sejarah Panjang Penemuan Penyakit TBC di Dunia

Mei 9, 2025 | 10:51 pm
Selain Indonesia, Ternyata Ini Negara-Negara Lokasi Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates

Selain Indonesia, Ternyata Ini Negara-Negara Lokasi Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates

Mei 9, 2025 | 9:59 pm
ProLKN.id

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved

Media Siber ProLKN.id - PT Lancang Kuning Namanya

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved