ADVERTISEMENT
REDAKSI
Kamis, Juli 31, 2025
  • Login
No Result
View All Result
ProLKN.id
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
No Result
View All Result
ProLKN.id
No Result
View All Result
Home Batam

Bright PLN Batam Dalam Membangun Jaringan SUTT 150 kV ini Mempunyai Legal Standing Yang Kuat

bright PLN Batam terus berupaya meningkatkan keandalan sistem kelistrikan

by
18 Januari 2022 | 4:30 pm
in Batam, Berita utama, PLN Batam
0 0
0
Bright PLN Batam Dalam Membangun Jaringan SUTT 150 kV ini Mempunyai Legal Standing Yang Kuat
Post Views: 0

Batam, Prolkn.id – bright PLN Batam terus berupaya meningkatkan keandalan sistem kelistrikan melalui percepatan pembangunan infrastruktur kelistrikan, salah satunya saat ini PLN Batam sedang mempercepat pembangunan jaringan SUTT 150 kilo volt (KV) Batu Besar – Nongsa.

“Jalur ini merupakan bagian dari proyek agar jaringan listrik dapat mengelilingi Pulau Batam atau looping. Jalurnya sangat krusial dalam rangka memperkuat sistem kelistrikan di Batam dan sekitarnya,” terang Hamidi Hamid Corporate Secretary bright PLN Batam pada Selasa (18/01/22).

Hamidi menambahkan jaringan transmisi tersebut akan didukung oleh gardu induk (GI) Batu Besar dan GI Nongsa yang sudah lebih dahulu tersedia dan siap beroperasi. Dengan tersedianya jaringan listrik yang andal, bright PLN Batam memastikan siap memenuhi kebutuhan listrik, tidak hanya untuk rumah tangga, melainkan juga untuk kebutuhan industri maupun bisnis.

“Kita semua menyadari bahwa kehadiran listrik tentunya akan mendorong produktivitas, meningkatkan kesejahteraan dan ekonomi masyarakat,” tutup Hamidi.

Namun usaha bright PLN Batam dalam mewujudkan pembangunan objek vital nasional ini dihadapkan dengan kendala yang cukup berat, yaitu penolakan dari segelintir masyarakat yang merasa jaringan SUTT itu dibangun di area perumahan mereka. Dengan alasan tersebut mereka juga telah mengajukan gugatan terkait rencana pembangunan ini di Pengadilan Negeri Batam. Melalui putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 233/Pdt.G/2020/PN Btm dinyatakan bahwa menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; dan Menghukum Para Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp 466.000,-.

Baca Juga:  Wandi Resmi Dilantik Menjadi Ketua DPD PERPAT Kota Batam Periode 2025-2030

Kemudian Para Penggugat melanjutkan banding di tingkat Pengadilan Tinggi dengan putusan PT dan hasilnya memperkuat putusan PN dengan nomor Putusan Banding 135/PDT/2021/PT PBR.

Menanggapi gugatan dari masyarakat tersebut, Hamidi Hamid mengatakan bahwa hal tersebut sebagai sesuatu yang wajar, karena kita Indonesia adalah Negara hukum.

Sementara itu secara terpisah wakil Dekan Fakultas hukum Universitas Brawijawa Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum. yang juga Ahli Tata Hukum Negara mengatakan bahwa masyarakat yang merasa dirugikan berhak untuk mengajukan gugatan. Ini dari sisi hak warga negara. Selanjutnya apabila gugatan diterima atau ditolak, hal itu merupakan ranah wewenang hakim yang dalam hal ini hakim pada pengadilan umum yakni hakim perdata.

Baca Juga:  Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca di Batam

“Bila yang dipersoalkan warga adalah perizinannya maka hakim yang memiliki kompetensi absolut adalah hakim pada pengadilan tata usaha negara. Jadi pekerjaan pembangunan apapun bisa dilakukan dengan syarat bahwa administrasinya (perizinannya) sudah lengkap,” jelas Aan.

Aan menambahkan bahwa posisi bright PLN Batam dalam membangun jaringan SUTT 150 kV ini mempunyai legal standing yang kuat karena PLN Batam merupakan anak perusahaan BUMN yang menjalankan usaha strategis nasional.

“Justru yang dilakukan PLN Batam ini merupakan mandat dari negara. Dengan PLN Batam membangun SUTT sesuai dengan zona dan ketentuan perizinan maka tidak boleh dihalangi oleh pihak manapun. Kepentingan nasional akan terganggu bila pembangunan SUTT dilarang. Sepanjang semua ketentuan pembangunan SUTT sudah dipenuhi maka tidak boleh dihalangi pihak manapun. Bila ada hak pribadi yang terdampak pembangunan SUTT maka atas hak tersebut sesuai ketentuan harus diganti rugi. Misalnya soal hak atas tanah dan lain-lain, dan itu pun bila ada,” pungkas Aan.

Baca Juga:  Ketua DPC Kamtibmas Batam Prihatin Terkait Pulangnya Ratusan Pekerja Migran Indonesia dari Malaysia

Terkait dengan gugatan yang sudah diputuskan di tingkat satu dan banding, Aan menjelaskan bahwa dalam putusan sela tidak ada perintah untuk menghentikan kegiatan pembangunan gugatan objek vital Negara maka sangat sah bila bright PLN Batam tetap melakukan pembangunan SUTT. Dalam hal ini asas kepastian hukum dalam pelaksanaan putusan harus dijunjung tinggi.

Begitu juga dengan bantuan dari Polda Kepri untuk mengamankan pembangunan ini. Menurut Aan sudah sangat tepat dan hal ini merupakan kewajiban Polri mengamankan obyek vital negara.

“Dengan tidak adanya putusan sela yang memerintahkan penghentian pembangunan maka polisi wajib memastikan pembangunan SUTT tetap berjalan,” kata Aan.

bright PLN Batam tetap berhak melakukan pembangunan jaringan SUTT 150 kV. Secara keamanan perlu berkoordinasi lebih intens dengan Polri. Secara sosial perlu mengedepankan pendekatan dialogis agar masyarakat lebih paham isi dan implikasi putusan pengadilan dan pentingnya pembangunan tersebut.
(Rara)

Share News with:
Tags: Pln# bright#batam# bpbatam

BERITATERKAIT

Dorong Ekonomi Umat, Koperasi Syariah Hijrah Nusantara Madani Resmi Diluncurkan di Batam

Dorong Ekonomi Umat, Koperasi Syariah Hijrah Nusantara Madani Resmi Diluncurkan di Batam

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 30, 2025 | 10:33 pm
0

Batam, ProLKN.id - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Batam, Lukman Rifai, secara resmi meluncurkan Koperasi Syariah Hijrah Nusantara Madani....

Unit Reskrim Polsek Batu Ampar Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor

Unit Reskrim Polsek Batu Ampar Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 30, 2025 | 10:18 pm
0

Batam, ProLKN.id - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Batu Ampar berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan dengan...

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca di Batam

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca di Batam

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 30, 2025 | 10:03 pm
0

Batam, ProLKN.id - Polresta Barelang kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan berhasil mengungkap kasus tindak pidana...

Kapolresta Barelang Hadiri Groundbreaking Proyek TPS Telaga Punggur

Kapolresta Barelang Hadiri Groundbreaking Proyek TPS Telaga Punggur

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 30, 2025 | 9:52 pm
0

Batam, ProLKN.id -  – Pembangunan infrastruktur logistik di Batam terus digalakkan. Kali ini, PT Persero Batam memulai proyek pembangunan Tempat...

Polsek Pelabuhan Tingkatkan Keamanan Melalui Kegiatan Strong Point di Titik Strategis Batam

Polsek Pelabuhan Tingkatkan Keamanan Melalui Kegiatan Strong Point di Titik Strategis Batam

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 30, 2025 | 5:10 pm
0

Batam, ProLKN.id – Guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi...

PN Batam Vonis Bos Penyelundup iPhone di Batam Lebih Ringan dari Kurir

PN Batam Vonis Bos Penyelundup iPhone di Batam Lebih Ringan dari Kurir

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 27, 2025 | 9:51 pm
0

Batam, ProLKN.id  – Kasus penyelundupan 100 unit iPhone XR bekas melalui Bandara Hang Nadim, Batam, berujung pada vonis yang berbeda...

Wandi Resmi Dilantik Menjadi Ketua DPD PERPAT Kota Batam Periode 2025-2030

Wandi Resmi Dilantik Menjadi Ketua DPD PERPAT Kota Batam Periode 2025-2030

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 27, 2025 | 9:18 pm
0

Batam, ProLKN.id -  Pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perkumpulan Anak Tempatan (PERPAT) Kota Batam periode 2025–2030 berlangsung meriah di...

Polisi Berhasil Tindak 35 Motor Knalpot Brong yang Meresahkan Masyarakat Batam

Polisi Berhasil Tindak 35 Motor Knalpot Brong yang Meresahkan Masyarakat Batam

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 27, 2025 | 8:44 pm
0

Batam, ProLKN.id - Dalam upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta meningkatkan keselamatan berlalu lintas, Satuan Lalu Lintas (Satlantas)...

Indonesia-Malaysia Pererat Hubungan di Bidang Pendidikan dan Kewirausahaan

Indonesia-Malaysia Pererat Hubungan di Bidang Pendidikan dan Kewirausahaan

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 26, 2025 | 3:40 pm
0

Batam, ProLKN.id - Suasana hangat dan penuh keakraban menyelimuti Ballroom Lt. 12 Nagoya Hill Hotel, Batam, pada Rabu malam (24/07/2024)....

Kapolda Kepri: Tekankan Penguatan Polri Presisi dan Dukungan Asta Cita

Kapolda Kepri: Tekankan Penguatan Polri Presisi dan Dukungan Asta Cita

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 25, 2025 | 10:07 pm
0

Batam, ProLKN.id – Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Pol. Asep Safrudin, secara resmi membuka Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakerwas) Inspektorat Pengawasan Daerah...

Next Post
Muhith, BAZNAS  Berikan 5 Bantuan untuk Warga Batam

Muhith, BAZNAS Berikan 5 Bantuan untuk Warga Batam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://prolkn.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Video-2025-02-18-at-23.59.18-1.mp4

BERITA MENARIK

Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Juli 16, 2025 | 2:41 pm
Mengenal 5 Manfaat Buah Alpukat

Mengenal 5 Manfaat Buah Alpukat

Juli 5, 2025 | 10:44 pm
10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

Juni 7, 2025 | 3:40 am
Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Juni 1, 2025 | 4:40 pm
Harus Tau! Ternyata Asal Usul Pasir Laut Sebagian Berasal dari Kotoran Ikan, Begini Penjelasannya!

Harus Tau! Ternyata Asal Usul Pasir Laut Sebagian Berasal dari Kotoran Ikan, Begini Penjelasannya!

Mei 18, 2025 | 5:59 pm
ProLKN.id

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved

Media Siber ProLKN.id - PT Lancang Kuning Namanya

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved