ADVERTISEMENT
REDAKSI
Rabu, Juni 18, 2025
  • Login
No Result
View All Result
ProLKN.id
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
No Result
View All Result
ProLKN.id
No Result
View All Result
Home Batam

Bright PLN Batam Dalam Membangun Jaringan SUTT 150 kV ini Mempunyai Legal Standing Yang Kuat

bright PLN Batam terus berupaya meningkatkan keandalan sistem kelistrikan

by
18 Januari 2022 | 4:30 pm
in Batam, Berita utama, PLN Batam
0 0
0
Bright PLN Batam Dalam Membangun Jaringan SUTT 150 kV ini Mempunyai Legal Standing Yang Kuat
Post Views: 0

Batam, Prolkn.id – bright PLN Batam terus berupaya meningkatkan keandalan sistem kelistrikan melalui percepatan pembangunan infrastruktur kelistrikan, salah satunya saat ini PLN Batam sedang mempercepat pembangunan jaringan SUTT 150 kilo volt (KV) Batu Besar – Nongsa.

“Jalur ini merupakan bagian dari proyek agar jaringan listrik dapat mengelilingi Pulau Batam atau looping. Jalurnya sangat krusial dalam rangka memperkuat sistem kelistrikan di Batam dan sekitarnya,” terang Hamidi Hamid Corporate Secretary bright PLN Batam pada Selasa (18/01/22).

Hamidi menambahkan jaringan transmisi tersebut akan didukung oleh gardu induk (GI) Batu Besar dan GI Nongsa yang sudah lebih dahulu tersedia dan siap beroperasi. Dengan tersedianya jaringan listrik yang andal, bright PLN Batam memastikan siap memenuhi kebutuhan listrik, tidak hanya untuk rumah tangga, melainkan juga untuk kebutuhan industri maupun bisnis.

“Kita semua menyadari bahwa kehadiran listrik tentunya akan mendorong produktivitas, meningkatkan kesejahteraan dan ekonomi masyarakat,” tutup Hamidi.

Namun usaha bright PLN Batam dalam mewujudkan pembangunan objek vital nasional ini dihadapkan dengan kendala yang cukup berat, yaitu penolakan dari segelintir masyarakat yang merasa jaringan SUTT itu dibangun di area perumahan mereka. Dengan alasan tersebut mereka juga telah mengajukan gugatan terkait rencana pembangunan ini di Pengadilan Negeri Batam. Melalui putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 233/Pdt.G/2020/PN Btm dinyatakan bahwa menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; dan Menghukum Para Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp 466.000,-.

Baca Juga:  Siswa-Siswi SDN 007 Sekupang Sambut Ceria Terima Perdana Program Makan Bergizi Gratis

Kemudian Para Penggugat melanjutkan banding di tingkat Pengadilan Tinggi dengan putusan PT dan hasilnya memperkuat putusan PN dengan nomor Putusan Banding 135/PDT/2021/PT PBR.

Menanggapi gugatan dari masyarakat tersebut, Hamidi Hamid mengatakan bahwa hal tersebut sebagai sesuatu yang wajar, karena kita Indonesia adalah Negara hukum.

Sementara itu secara terpisah wakil Dekan Fakultas hukum Universitas Brawijawa Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum. yang juga Ahli Tata Hukum Negara mengatakan bahwa masyarakat yang merasa dirugikan berhak untuk mengajukan gugatan. Ini dari sisi hak warga negara. Selanjutnya apabila gugatan diterima atau ditolak, hal itu merupakan ranah wewenang hakim yang dalam hal ini hakim pada pengadilan umum yakni hakim perdata.

Baca Juga:  Pemko Batam Apresiasi Pemusnahan Sabu 2 Ton dan Komitmen Perangi Narkoba di Kota Batam

“Bila yang dipersoalkan warga adalah perizinannya maka hakim yang memiliki kompetensi absolut adalah hakim pada pengadilan tata usaha negara. Jadi pekerjaan pembangunan apapun bisa dilakukan dengan syarat bahwa administrasinya (perizinannya) sudah lengkap,” jelas Aan.

Aan menambahkan bahwa posisi bright PLN Batam dalam membangun jaringan SUTT 150 kV ini mempunyai legal standing yang kuat karena PLN Batam merupakan anak perusahaan BUMN yang menjalankan usaha strategis nasional.

“Justru yang dilakukan PLN Batam ini merupakan mandat dari negara. Dengan PLN Batam membangun SUTT sesuai dengan zona dan ketentuan perizinan maka tidak boleh dihalangi oleh pihak manapun. Kepentingan nasional akan terganggu bila pembangunan SUTT dilarang. Sepanjang semua ketentuan pembangunan SUTT sudah dipenuhi maka tidak boleh dihalangi pihak manapun. Bila ada hak pribadi yang terdampak pembangunan SUTT maka atas hak tersebut sesuai ketentuan harus diganti rugi. Misalnya soal hak atas tanah dan lain-lain, dan itu pun bila ada,” pungkas Aan.

Baca Juga:  Masyarakat Keluhkan Banyaknya Lampu PJU Kota Batam yang Padam Pada Malam Hari

Terkait dengan gugatan yang sudah diputuskan di tingkat satu dan banding, Aan menjelaskan bahwa dalam putusan sela tidak ada perintah untuk menghentikan kegiatan pembangunan gugatan objek vital Negara maka sangat sah bila bright PLN Batam tetap melakukan pembangunan SUTT. Dalam hal ini asas kepastian hukum dalam pelaksanaan putusan harus dijunjung tinggi.

Begitu juga dengan bantuan dari Polda Kepri untuk mengamankan pembangunan ini. Menurut Aan sudah sangat tepat dan hal ini merupakan kewajiban Polri mengamankan obyek vital negara.

“Dengan tidak adanya putusan sela yang memerintahkan penghentian pembangunan maka polisi wajib memastikan pembangunan SUTT tetap berjalan,” kata Aan.

bright PLN Batam tetap berhak melakukan pembangunan jaringan SUTT 150 kV. Secara keamanan perlu berkoordinasi lebih intens dengan Polri. Secara sosial perlu mengedepankan pendekatan dialogis agar masyarakat lebih paham isi dan implikasi putusan pengadilan dan pentingnya pembangunan tersebut.
(Rara)

Share News with:
Tags: Pln# bright#batam# bpbatam

BERITATERKAIT

Siapkan 11 Kelas Terbaik, SMPN 3 Kota Batam Utamakan Transparansi dan NO Pungli dalam SPMB Tahun 2025

Siapkan 11 Kelas Terbaik, SMPN 3 Kota Batam Utamakan Transparansi dan NO Pungli dalam SPMB Tahun 2025

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juni 18, 2025 | 3:09 am
0

Batam, ProLKN.id - Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 3 Kota Batam yang beralamat di Jl. Kartini II, Sungai Harapan, Kec....

Forum Jurnalis Tercoreng Atas Sikap Arogansi Oknum PWI Batam

Forum Jurnalis Tercoreng Atas Sikap Arogansi Oknum PWI Batam

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juni 15, 2025 | 8:41 pm
0

Batam, ProLKN.id - Forum Jurnalis Kota Batam menggelar acara sharing dan menjalin komunikasi terbuka antar sesama para wartawan dengan tajuk...

DPRD Batam Gelar Raker Bersama Disdik Bahas Masalah Penerimaan Siswa dan Daya Tampung Sekolah

DPRD Tegaskan Pada Disdik Kota Batam Tolak Siswa Titipan Pada Penerimaan Siswa Baru 2025

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juni 15, 2025 | 7:01 pm
0

Batam, ProLKN.id - Ketua Komisi IV DPRD (Dewan Perwakilan Daerah) Kota Batam, Dandis Rajagukguk mengatakan dengan tegas dalam Rapat Dengar...

Walikota Amsakar Pimpin Ribuan ASN Lakukan Gotong Royong dalam Semangat Bersih-Bersih Kota Batam

Walikota Amsakar Pimpin Ribuan ASN Lakukan Gotong Royong dalam Semangat Bersih-Bersih Kota Batam

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juni 14, 2025 | 12:51 pm
0

Batam, ProLKN.id - Pemerintah Kota Batam kembali menunjukkan komitmennya terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan dengan menggelar aksi gotong royong massal...

Siswa-Siswi SDN 007 Sekupang Sambut Ceria Terima Perdana Program Makan Bergizi Gratis

Siswa-Siswi SDN 007 Sekupang Sambut Ceria Terima Perdana Program Makan Bergizi Gratis

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juni 14, 2025 | 12:17 pm
0

Batam, ProLKN.id - Ratusan pelajar SDN (Sekolah Dasar Negeri) 007 Sekupang yang beralamat di Komplek Tiban Indah, Jl. Tambelan Blok...

DPRD Batam Gelar Raker Bersama Disdik Bahas Masalah Penerimaan Siswa dan Daya Tampung Sekolah

DPRD Batam Gelar Raker Bersama Disdik Bahas Masalah Penerimaan Siswa dan Daya Tampung Sekolah

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juni 12, 2025 | 10:32 pm
0

Batam, ProLKN.id - Komisi IV DPRD Kota Batam menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam, membahas kesiapan...

BNN Lakukan Pemusnahan Sabu Sebanyak 2 Ton Disaksikan Langsung oleh Masyarakat Batam

Pemko Batam Apresiasi Pemusnahan Sabu 2 Ton dan Komitmen Perangi Narkoba di Kota Batam

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juni 12, 2025 | 10:18 pm
0

Batam, ProLKN.id - Pemerintah Kota Batam (Pemko) menunjukkan komitmen nyata dalam perang melawan narkoba. Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, bersama...

BNN Lakukan Pemusnahan Sabu Sebanyak 2 Ton Disaksikan Langsung oleh Masyarakat Batam

BNN Lakukan Pemusnahan Sabu Sebanyak 2 Ton Disaksikan Langsung oleh Masyarakat Batam

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juni 12, 2025 | 10:06 pm
0

Batam, ProLKN.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar pemusnahan narkoba ini dilakukan terkait dari hasil tangkapan sabu seberat 2 ton...

Next Post
Muhith, BAZNAS  Berikan 5 Bantuan untuk Warga Batam

Muhith, BAZNAS Berikan 5 Bantuan untuk Warga Batam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://prolkn.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Video-2025-02-18-at-23.59.18-1.mp4

BERITA MENARIK

10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

Juni 7, 2025 | 3:40 am
Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Juni 1, 2025 | 4:40 pm
Harus Tau! Ternyata Asal Usul Pasir Laut Sebagian Berasal dari Kotoran Ikan, Begini Penjelasannya!

Harus Tau! Ternyata Asal Usul Pasir Laut Sebagian Berasal dari Kotoran Ikan, Begini Penjelasannya!

Mei 18, 2025 | 5:59 pm
Sejarah Panjang Penemuan Penyakit TBC di Dunia

Sejarah Panjang Penemuan Penyakit TBC di Dunia

Mei 9, 2025 | 10:51 pm
Selain Indonesia, Ternyata Ini Negara-Negara Lokasi Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates

Selain Indonesia, Ternyata Ini Negara-Negara Lokasi Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates

Mei 9, 2025 | 9:59 pm
ProLKN.id

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved

Media Siber ProLKN.id - PT Lancang Kuning Namanya

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved