Sumut, Prolkn.id– Bos Mafia tanah yang sempat jadi buronan selama 3 tahun akhirnya ditangkap Polda Sumatera Utara pelaku ditangkap setelah 2 rekannya terlebih dulu ditangkap, Rabu (10/5/23).
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut menangkap AA buronan interpol dunia terkait kasus pemalsuan dokumen tanah seluas 2,6 hektar senilai 26 miliar rupiah setelah buron selama 3 tahun.
Diketahui, tersangka AA ditangkap petugas Polri di Diraja Malaysia yang kini ditahan di Polda Sumatera Utara. Pelaku ditangkap setelah 2 rekannya terlebih dahulu ditangkap dan telah disidangkan.
Buronan ini tersebut ditangkap saat berada di Malaysia. Dengan status daftar pencarian orang (DPO) Polda Sumatera Utara dari tahun 2020 lalu.
Pelaku merupakan bos mafia tanah yang memalsukan dokumen senilai Rp 26 miliar di Kabupaten Simalungun.(*/dwi)