Jakarta, Prolkn.id- Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan 70 persen atau 34 dari 48 Dana Pensiun (Dapen) BUMN berada dalam kondisi tidak sehat. Hal itu diketahui setelah Kementerian BUMN membentuk Tim Khusus untuk menyelidiki adanya perkara penyelewengan dan kesalahan tata kelola dana investasi pensiunan karyawan BUMN tersebut
“Dari 48 Dana Pensiun yang dikelola oleh BUMN itu 70 persen sakit, jelas dari hasil audit itu ada kerugian negara Rp 300 miliar dan ini belum menyeluruh dibuka oleh pihak BPKP dan pihak kejaksaan, artinya angka ini bisa lebih besar lagi,” ujarnya.
Karena temuan tersebut, Erick meminta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan Audit Dengan Tujuan Tertentu.
“Ini amat sangat mengecewakan pekerja yang telah bekerja puluhan tahun. Masa tuanya dirampok oleh pengelola yang biadab,” kata Erick. (03/10/2023)
Kepala BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) M Yusuf Ateh mengatakan, BPKP menemukan transaksi-transaksi investasi dana pensiun BUMN yang dilakukan tidak semestinya.

“Kami menemukan transaksi-transaksi ini dilakukan tanpa memperhatikan prinsip tata kelola yang baik. Bahkan dari empat dana pensiun ini dua dana pensiun ada indikasi fraud yang tadi disampaikan Pak Menteri BUMN,” ujarnya.
Dilansir dari cnbcindonesia.com (03/10/2023) Adapun empat dapen tersebut, di antaranya :
PT Inhutani (Persero), PT Angkasa Pura I (Persero), PT Perkebunan Nusantara (Persero) atau PTPN, dan ID Food.
Erick menyebut, empat Dapen tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara senilai Rp 300 miliar. Perhitungan kerugian masih bersifat sementara dan kemungkinan akan lebih besar.
Pengecekan itu dilakukan di tengah upaya bersih-bersih di tubuh sejumlah perusahaan negara. Salah satu fokusnya adalah pada pengelolaan dana pensiun BUMN.
Selain itu, usai kasus yang menimpa Jiwasyara dan Asabri, Erick juga meminta perluasan audit terhadap Dapen BUMN.
“Setelah kasus Jiwasraya, saya curiga dan khawatir bahwa ada persoalan yang sama pada dana pensiun BUMN,” ujar Erick dalam pernyataan yang dikeluarkan di Jakarta, Selasa (03/10/2023).
Selain itu, Erick juga meminta Jaksa Agung untuk tidak ragu memberantas oknum pelaku penyimpangan Dana Pensiun itu tanpa pandang bulu.
“Pak Jaksa Agung, sikat saja para oknum ini tanpa pandang bulu. Seperti yang Bapak lakukan pada kasus Jiwasraya Asabri. Saya dan seluruh jajaran di Kementerian BUMN siap berhadapan dengan siapa pun yang main – main dengan nasib para pensiunan,” tegas Erick. (03/10/2023)

Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan kerugian tersebut baru dugaan perhitungan awal. Pasalnya, pemeriksaan yang dilakukan baru menyentuh 10% dari total dana kelolaan.
“Ini bisa berkembang, yang pasti jumlahnya kita tidak bisa tentukan karena berkembang terus, tetapi yang pasti lebih dari yang Rp 300 miliar,” tuturnya. (03/10/2023)
Menurutnya, Kejagung terus mendukung Kementerian BUMN, khususnya terkait dengan perhitungan kerugian negara. Selain itu, pihaknya juga akan bersinergi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan komitmen Kejakgung untuk mengusut tuntas dugaan penyelewenangan dana pensiun BUMN tersebut.
“Bayangin biaya pensiunan yang sedikit masih saja disalahgunakan untuk oknum-oknum tertentu dan ini sangat menyakitkan. Kami mendahulukan dana pensiun sesuai dengan program kami di Kejagung yang menyentuh harkat hidup orang banyak itu yang didahulukan,” ujarnya. (03/10/2023)
Harapannya, ke depan semua perusahaan BUMN akan memiliki tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).
Burhanuddin menambahkan, pihaknya menyayangkan dana pensiunan disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Ini adalah sangat menyakitkan. Oleh karena itu kami bersama-sama Jampidsus (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus) tidak ada kata lain selain kami melakukan tindakan yang keras,” pungkasnya. (*/red)