Jakarta, Prolkn.id – Maraknya judi online menjadi perhatian pemerintah Indonesia. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan setidaknya ada 2,7 juta warga RI yang terjerat judi online.
Dilansir dari cnbcindonesia.com, mayoritas korban judi online adalah anak muda di rentang usia 17-20 tahun. Untuk itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama dengan beberapa lembaga/kementerian lainnya akan memprioritaskan pemberantasan judi online.
Pemerintah berencana akan membuat satuan tugas (satgas) khusus untuk memberantas judi online. Nantinya satgas ini akan menyusun rencana strategis untuk membasmi fenomena yang telah menjerat warga RI.

“Jadi dalam waktu seminggu, Pak Presiden sudah menyampaikan nanti dikoordinasikan oleh pak Menko Polhukam,” kata Menteri Kominfo Budi Arie, di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Jumat (19/04/2024).
Saat ditanya soal rencana regulasi, dia meminta masyarakat menunggu. Pemerintah akan merumuskan langkah penuntasan penyelesaian judi online ini.
Budi Arie juga belum membocorkan struktur satgas tersebut. Namun dia memastikan langkahnya bukan hanya terkait blokir.
Pemblokiran judi online masih terus dilakukan. Budi Arie mengatakan selama dia menjadi Menkominfo dalam 8 bulan sudah 1,6 juta konten judi diturunkan.
“Tapi kan bukan cuma itu, takedown itu kan salah satu langkah. Harus ada tindakan lain, pemblokiran rekeningnya, terus juga bagaimana penegakan hukumnya. Karena kita harus melindungi rakyat kita, rakyat kecil dari pengaruh negatif judi online,” jelas dia.
Kementerian/Lembaga yang terlibat dalam satgas mulai dari Kementerian Kominfo, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan, Kepolisian, dan Kejaksaan. Semuanya memiliki fungsi dan tugas masing-masing.
Sebab menurutnya, pemberantasan itu tidak bisa satu pihak saja. Semua harus terlibat untuk menyelesaikan masalah ini.
“Kan ada aspek, kalau di Kominfo kan nutup aja ya, blokir rekening sudah ada OJK, blokir rekening itu harus membekukan rekening itu sudah urusan penegakan hukum, jadi harus semuanya terlibat. Kalau pemberantasan judi online itu enggak bisa Kominfo saja, enggak bisa, kita cuma takedown saja,” ungkap Budi Arie. (*/red)