Batam, Prolkn.id – Petugas Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan Iphone bekas di Bandara Internasional Hang Nadim Batam.
Penindakan dilakukan terhadap calon penumpang pesawat Lion Air JT 373 yang berinisial MZ dan LNH dengan tujuan Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang kedapatan membawa 455 (empat ratus lima puluh lima) handphone bekas yang terdiri dari berbagai macam seri, dengan merk Apple Iphone.

Sebelumnya, petugas mencurigai kedua penumpang tersebut karena menerima tas dan koper melalui area VIP Bandara Internasional Hang Nadim, lalu menuju ruang tunggu keberangkatan Gate A8.
“Atas informasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang MZ dan LNH. Saat pemeriksaan dilakukan, ditemukan 455 handphone dengan merk iPhone yang disimpan dalam 2 koper dan 2 tas ransel,” jelas Rizki.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M. Rizki Baidillah menjelaskan kronologi penangkapan yang dilakukan oleh Tim Penindakan Bea Cukai Batam.

“Tanggal 16 Desember 2023 pukul 13.00 WIB, petugas mendapatkan informasi bahwa akan ada upaya pengeluaran barang yang diduga handphone dengan mekanisme barang bawaan penumpang via udara melalui Bandara Internasional Hang Nadim tujuan Bandara Soekarno Hatta,” jelasnya.
Setelah dilakukan pendalaman oleh Tim Intelijen mendapati 2 (dua) orang calon penumpang pesawat Lion Air dengan kode penerbangan JT 373 berinisial MZ dan LNH yang akan membawa handphone tersebut, sehingga dilakukan penelitian lebih lanjut.
“Bagian Intelijen mengidentifikasi penumpang mencurigakan yang diduga MZ dan LNH karena menerima tas dan koper yang dibawa masuk melalui area VIP Bandara Internasional Hang Nadim dan langsung menuju ke ruang tunggu keberangkatan Gate A8, atas informasi tersebut petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang yang dibawa oleh inisial MZ dan LNH. Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 2 koper dan 2 tas ransel berisi HP dengan merk iPhone,” ungkapnya.
Hasil dari pemeriksaan tersebut dilakukan petugas melakukan penindakan berupa penegahan dan penyegelan atas 2 koper dan 2 tas ransel yang dibawa.
Tersangka dijerat dengan pelanggaran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan Pasal 102 huruf f. Mereka juga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
Atas perbuatannya, tersangka dapat dikenai ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun, serta pidana denda mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 5 miliar. (*/red)