Nasional, prolkn.id- Dikutip dari halaman resmi Badan standarisasi Nasional( BSN) Kementerian perindustrian(Kemenperind) saat ini fokus untuk mengamankan industri lampu nasional dengan mengalihkan teknologi lampu pijar atau neon menjadi light emitting diode( LED) berbasis semikonduktor(26/10/21)
Ketua Asosiasi Perlampuan Indonesia (Aperlindo) Jhon Manopo mengatakan, alih teknologi lampu konvensional beralih ke teknologi LED harus wajib dibarengi dengan penerbitan Standar Nasional Indonesia (SNI) tingal tunggu waktu nya saja, ujarnya
Lanjut Jhon, kementerian perindustrian harus bisa melindungi konsumen dan harus adil dengan industri lampu konvensional yang telah lama bersertifikat SNI, agar industri Perlampuan nasional lebih baik .
Ada sekitar 547.16 juta terminal lampu rumah dalam negeri namun yang mengkonsumsi hanya sekitar 25 persen, tahun ini tumbuh sekitar 9.37 persen atau sekitar 598.4 juta lampu.kata Jhon
Dalam hal ini, penerapan SNI wajib diterapkan pada lampu LED semikonduktor, karena dapat merangsang investasi industri lampu LED, apalagi konsumen lampu dalam negeri kita sangat besar dibandingkan dengan negara Asia lainnya.
“Pabrik lampu adalah pabrik padat karya. Investasi tidak besar, sekitar US$100 juta-US$200 juta. Yang penting, regulasi mendukung seperti SNI ,” jelasnya.
Selain itu, pemberlakuan SNI wajib dapat meningkatkan daya saing industri lokal, menciptakan persaingan pasar yang sehat, dan melindungi konsumen dari barang tidak berkualitas. Saat ini, tambahnya, lampu LED impor dapat masuk dengan kualitas yang dipertanyakan.
“Mereka bebas masuk ke wilayah Indonesia tanpa ada HS Number,
Sekarang ini kurang lebih ada 50 persen lampu impor yang digunakan oleh masyarakat kita dan harganya sangat terjangkau hanya Rp 5000- 6000 paling murah serta ada ynag dijual Rp 60.000 per unit. Disinilah kelemahan pemerintah yang belum menerapkan aturan SNI pada lampu LED.
Sumber bisnis.com
Editor Iwan Fajar