Tanjung Pinang, Prolkn.id – Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2024 telah di tetapkan sebesar Rp4,329 Triliun melalui Rapat Paripurna DPRD Kepri yang dilaksanakan di Balairung Wan Seri Beni Dompak, Tanjung Pinang (16/11/2023).
Pengesahan tersebut, dituangkan dalam Surat keputusan (SK) DPRD Kepri Nomor 13 tahun 2023 tentang Persetujuan Penetapan Ranperda tentang APBD Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2024 menjadi Perda dan ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan Pimpinan DPRD Kepri.
Dalam Laporan Akhir Badan Anggaran (Banggar) dibacakan oleh Anggota Banggar DPRD, Tengku Afrizal Dahlan menyebutkan struktur APBD tahun anggaran 2024 yang terdiri atas pendapatan, belanja maupun pembiayaan.
Adapun Pendapatan Daerah dalam APBD 2024 diproyeksikan Rp4,216 triliun. Sedangkan Belanja Daerah diproyeksikan sebesar Rp4,329 triliun, dan Pembiayaan Daerah Netto diproyeksikan sebesar Rp112,4 miliar.
“Dengan besaran itu, maka disepakati Besaran APBD Kepri Tahun Anggaran 2024 Rp4,329 triliun,” ujar Tengku Afrizal Dahlan
Gubernur Provinsi Kepri Ansar mengatakan, Rancangan APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun anggaran 2024 tetap dalam kondisi anggaran berimbang antara Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah. Sinergi yang kuat antara Pemerintah Daerah dan DPRD, merupakan upaya mencapai target pembangunan Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024 sesuai dengan apa yang telah ditetapkan dalam dokumen RPJMD.
“Kami berharap, kerjasama yang baik ini tetap berlanjut sehingga program dan kegiatan yang telah disusun dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 dapat berdampak langsung terhadap pembangunan Daerah,” kata Ansar.
Ansar juga menyampaikan, di dalam APBD Kepri 2024, juga dialokasikan anggaran mandatory spending dan pemenuhan SPM sebagaimana telah diamanatkan oleh pemerintah pusat.
“Alokasi anggaran untuk Mandatory spending tersebut diantaranya Fungsi Pendidikan sebesar Rp1,176 triliun atau 27,18 persen dari kewajiban yang harus dialokasikan sebesar 20 persen.
“Kemudian fungsi kesehatan, dialokasikan sebesar Rp326,2 miliar dan Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik sebesar Rp814,6 miliar,” kata Gubernur Ansar lagi.
Pemerintah provinsi Kepri juga mengalokasikan dana anggaran untuk fungsi pengawasan sebesar Rp36,1 miliar dari kewajiban yang harus dialokasikan diatas Rp36 miliar. Dan Fungsi Pendidikan dan Pelatihan ASN sebesar Rp 14,9 miliar.
Di samping itu Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau juga telah mengalokasikan anggaran untuk pendanaan Pilkada Serentak Tahun 2024, yang pendanaannya sudah mulai dianggarkan tahun 2023.
“Untuk tahun 2024 dialokasikan anggaran pendanaan Pilkada sebesar 60 persen atau Rp119,4 miliar dari total kebutuhan anggaran, untuk KPU dan BAWASLU Kepri,” tutupnya. (*/red)