Batam, ProLKN.id – Pajak adalah pungutan wajib yang dibayar rakyat kepada negara. Simak pembahasan apa itu pajak, kapan harus bayar, dan berapa besar biayanya di sini. Secara umum, pengertian pajak adalah pungutan wajib berupa uang yang berasal dari rakyat dan diberikan kepada pemerintah negara. Sehingga, pajak adalah kewajiban bagi seluruh rakyat Indonesia agar negara mampu meraih pendapatan dan menjalankan pembangunan.
Namun, kapan rakyat harus membayar pajak? Berapa besar biaya pajak? Dan bagaimana cara membayarnya? Nah, agar tidak bingung, yuk simak penjelasannya sedari awal.
Apa itu Pajak?
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian pajak adalah pungutan wajib, umumnya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan/pemberian kepada pemerintah negara dan erat kaitannya dengan pendapatan, harga beli barang, pemilikan, dan hal lainnya.
Sedangkan, menurut ahli, pengertian pajak dipaparkan sebagai berikut:
1. Mardiasmo
Mardiasmo (2016:3) menjelaskan pengertian pajak adalah iuran yang wajib dibayarkan oleh rakyat kepada negara dan masuk ke dalam kas negara. Negara atau pemerintah bertugas melaksanakan undang-undang serta pelaksanaannya bersifat memaksa tanpa adanya balas jasa.
2. Rochmat Soemitro
Dalam buku Perpajakan Edisi Revisi 2013 (2013:1), Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH memberikan penjelasan bahwa pengertian pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara Indonesia berdasarkan undang-undang yang berlaku di mana proses tersebut dapat dipaksakan tanpa memperoleh balas jasa.
Di samping itu, proses tersebut juga langsung bisa ditunjukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Jadi, dapat dikatakan bahwa pengertian pajak adalah suatu kontribusi rakyat kepada negaranya dalam bentuk iuran uang yang sifatnya wajib. Akan tetapi, apa manfaat pajak yang diperoleh rakyat ketika membayar iuran ini? Berikut penjelasannya.
Manfaat Pajak untuk Rakyat dan Negara
Sebagai pendapatan negara, rupanya pajak telah memberikan berbagai manfaat kepada banyak pihak termasuk rakyat dan negara itu sendiri. Manfaat pajak tersebut antara lain:
Manfaat pajak untuk rakyat
- Manfaat pajak yang pertama adalah rakyat bisa menikmati fasilitas umum serta infrastruktur yang dibangun oleh pemerintah. Contohnya yaitu jalan tol.
- Manfaat pajak yang kedua adalah membiayai pertahanan dan keamanan negara.
- Manfaat pajak untuk rakyat yang ketiga adalah menjalankan program pelestarian lingkungan hidup serta budaya.
- Manfaat pajak yang keempat adalah mendanai pemilihan umum.
- Manfaat pajak bagi rakyat selanjutnya yakni subsidi pangan serta bahan bakar minyak yang kerap dinikmati rakyat kecil.
- Manfaat pajak untuk rakyat yang terakhir adalah meningkatkan kualitas alat transportasi masal.
Manfaat pajak untuk negara
- Membiayai pengeluaran reproduktif
- Pajak bisa menutup pengeluaran reproduktif yang memberikan keuntungan bagi masyarakat, seperti pengeluaran pada bidang pengairan dan pertanian.
- Membiayai pengeluaran negara
Contohnya yaitu untuk proyek pengiriman barang ekspor.- Membiayai pengeluaran yang tidak bersifat self-liquiditing serta tidak reproduktif
Contohnya adalah biaya yang harus dibayarkan untuk pendirian monumen dan tempat rekreasi. - Membiayai pengeluaran yang bersifat tidak produktif
Contoh pengeluarannya seperti biaya untuk pertahanan negara atau merampungkan peperangan.
- Membiayai pengeluaran yang tidak bersifat self-liquiditing serta tidak reproduktif
Fungsi Pajak
Di samping manfaatnya, terdapat 4 fungsi pajak yang wajib Anda ketahui, yaitu:
1. Fungsi regulasi
Manfaat pajak, seperti yang disebutkan sebelumnya, adalah mendukung kondisi ekonomi suatu negara. Fungsi regulasi yang bisa diterapkan adalah:
- Menanggulangi inflasi dalam negeri
- Memberikan pendanaan pada industri ekspor
- Memberikan proteksi pada hasil produksi barang dalam negeri
- Menciptakan iklim yang ramah dengan investasi, sehingga dapat meningkatkan produktivitas ekonomi dalam negeri.
2. Fungsi anggaran
Pajak juga bisa menjadi sumber pendapatan untuk melunasi anggaran, baik pusat maupun daerah.
3. Fungsi stabilisasi
Fungsi pajak yang ketiga adalah stabilisator kondisi ekonomi, sehingga suatu negara tidak mengalami krisis ekonomi.
4. Fungsi distribusi/pemerataan
Fungsi pajak yang terakhir adalah alat untuk meratakan kesejahteraan ekonomi di suatu negara.
Jenis-Jenis Pajak
Jenis-jenis pajak terbagi berdasarkan tiga hal, yaitu cara pemungutannya, sifatnya, serta lembaga pemungut pajaknya. Berikut penjelasan lengkapnya.
1. Berdasarkan cara pemungutan
Jika dari cara pungut, jenis-jenis pajak terbagi jadi dua, yaitu:
- Langsung
- Tidak Langsung
Pajak langsung adalah beban iuran yang ditanggung sendiri oleh wajib pajak serta tidak bisa diserahkan pada individu lain.
Salah satu jenis pajak yang termasuk pajak langsung adalah pajak penghasilan. Jika Anda termasuk wajib pajak, maka Anda harus membayar pajak dari pendapatan tahunan sendiri.
Pajak tidak langsung adalah kebalikannya. Jenis pajak ini tidak dapat dibebankan pada wajib pajak jika tidak terkena kondisi tertentu. Maka, pajak jenis tersebut tidak bisa dipungut secara berkala.
Contoh yang sering ditemui pada pajak jenis ini adalah pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM.
2. Berdasarkan sifat pajak itu sendiri
Jenis pajak menurut sifatnya dibagi menjadi dua jenis. Apa saja itu? Simak penjelasannya di bawah ini.
- Subjektif
Pada jenis ini, pajak diambil berdasarkan subjeknya. Contoh adalah pajak kekayaan serta pajak penghasilan.
- Objektif
Untuk jenis pajak objektif, pajak diambil berdasarkan objeknya. Contoh adalah pajak kendaraan bermotor, pajak impor, bea meterai, dan lainnya.
3. Berdasarkan lembaga pemungut pajak
Jenis pajak yang terakhir dibedakan berdasar lembaga pemungut pajaknya, yakni pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan Pemerintah Kabupaten.
a. Pemerintah Pusat
Jenis pajak ini dikelola oleh pajak pemerintah pusat dan kerap disebut pajak pusat. Lembaga pengelola biasanya adalah Direktorat Jenderal Pajak yang bernaung di bawah Kementerian Keuangan. Hasil pungutan sering digunakan untuk membuat fasilitas umum yang bersifat nasional.
Contoh pajak yang dipungut serta dikelola oleh pemerintah pusat adalah:
- Bea Meterai
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
b. Pemerintah Daerah
Pajak jenis ini sering disebut pajak daerah dan pengelolanya adalah pemerintah daerah masing-masing. Hasil pungutan pajak tersebut biasanya digunakan untuk membayar anggaran belanja daerah.
Contoh pajak yang dipungut serta dikelola oleh pemerintah daerah, khususnya pemerintah provinsi adalah:
- Pajak bahan bakar kendaraan bermotor
- Pajak industri rokok
- Pajak air permukaan
- Pajak kendaraan bermotor
- Bea balik nama kendaraan bermotor
Sedangkan yang dikelola pemerintah kabupaten atau kota adalah:
- Pajak hotel
- Pajak reklame
- Pajak restoran
- Pajak parkir
- Pajak hiburan
- Pajak penerangan jalan
- Pajak air tanah
- Pajak mineral bukan logam dan bantuan
- Pajak sarang burung walet
- Bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan
- Pajak bumi dan bangunan untuk pedesaan dan perkotaan
Kapan Rakyat Harus Bayar Pajak?
Nah, setelah mengetahui pengertian, manfaat, fungsi, dan jenis-jenis pajak, mungkin Anda akan bertanya-tanya kapan rakyat harus bayar pajak?
Rakyat wajib membayar pajak ketika ia memiliki penghasilan paling sedikit Rp4.500.000 per bulan atau Rp54.000.000 per tahun dengan usia minimal 18 tahun. Pajak tersebut dikenal dengan nama pajak penghasilan. Sedangkan, pajak kendaraan dibebankan kepada rakyat yang mempunyai kendaraan.
Berapa Biaya Pajak yang Harus Dibayar?
Biaya pajak yang ditanggung rakyat tergantung dari jenis-jenis pajak. Untuk pajak penghasilan, seseorang akan dikenakan minimal 5% dan maksimal 30% dari penghasilan per tahunnya. Semakin tinggi pendapatan yang ia peroleh, semakin besar pula pajak yang dibayar.
Begitu pula pada pajak kendaraan. Di mana biaya pajak bergantung dari nilai jual dan bobot koefisiennya. Jadi, sebelum bayar, Anda perlu mengetahui kedua hal tersebut.
Cara Pembayaran Pajak
Pembayaran pajak awalnya hanya dilakukan di kantor pajak secara langsung. Namun, seiring berkembangannya teknologi, tersedia cara pembayaran pajak online yang tentunya lebih efisien dan fleksibel.
Nama layanan tersebut adalah DJP Online atau Direktorat Jenderal Pajak Online. Berikut penjelasan cara pembayaran pajak online melalui DJP Online.
- Hubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di kota Anda lewat email untuk memohon kode e-FIN pajak dengan mengirimkan foto KTP, foto kartu NPWP, foto Anda memegang KTP, dan foto Anda memegang kartu NPWP.
- Biasanya nomor e-FIN langsung diberikan lewat balasan email.
- Kemudian buatlah akun DJP Online dengan menggunakan e-FIN yang sudah didapatkan. Anda bisa mengunjungi laman pajak.go.id.
- Login menggunakan akun Anda dan pilih menu e-Billing System.
- Pilihlah menu Isi SSE.
- Kamu akan mendapatkan form Surat Setoran Elektronik (SSE) yang harus diisi. Data yang perlu diubah hanya kolom Jenis Pajak, Jenis Setoran, Masa Pajak, Tahun Pajak, Uraian Pajak, yang dibayarkan, serta Jumlah Setoran.
- Klik Simpan.
- Pilih menu Kode Billing.
- Pilih Cetak Kode Billing.
- Anda bisa membayar pajak berdasarkan Kode Billing tersebut lewat bank, menggunakan m-banking, internet banking, ATM, ataupun kantor pos.
Nah, itulah penjelasan terkait pengertian pajak, manfaat pajak, jenis-jenis pajak, waktu bayar, besar biaya hingga cara pembayaran pajak online. Jika sobat ProLKN.id termasuk ke dalam golongan wajib pajak, maka Anda wajib memahami dan menerapkan tahapan di atas, semoga bermanfaat. (Vhi)