ADVERTISEMENT
REDAKSI
Minggu, Agustus 31, 2025
  • Login
No Result
View All Result
ProLKN.id
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
No Result
View All Result
ProLKN.id
No Result
View All Result
Home Edukasi

Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

by Editor: Muhammad Ibrahim
16 Juli 2025 | 2:41 pm
in Edukasi
0 0
0
Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Ilustrasi, menghina orang lain di depan umum. (Foto: net)

Post Views: 633

Batam, ProLKN.id – Menghormati dan menjaga martabat orang lain sangat penting dalam kehidupan sehari-hari. Namun, dengan berbagai kondisi akhirnya ada ada individu yang melanggar etika ini dengan menghina orang lain.

Tindakan menghina bukan hanya tidak terpuji, tetapi juga bisa berakibat panjang jika permasalahan tersebut dibawa ke jalur hukum. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru turut mengatur tentang ancaman penjara selama 6 bulan bagi orang yang melakukan penghinaan ringan terhadap seseorang secara lisan atau tulisan.

Adapun Pasal KUHP tentang Penghinaan yang bisa digunakan untuk menjerat para pelaku yang melakukan penghinaan terhadap orang lain adalah:

  1. Pasal 436 KUHP tentang Penghinaan Ringan
    Penghinaan yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap orang lain baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang yang dihina tersebut secara lisan atau dengan perbuatan atau dengan tulisan yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, dipidana karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp 10.000.000),”
  2. Pasal 310 KUHP
    (1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.
  3. Pasal 310 KUHP
    (1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.
Baca Juga:  PLN Batam Lakukan Penyuluhan Potensi Bahaya Listrik Bagi Masyarakat

(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.

      4. Pasal 311 KUHP:

(1) Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.

Selain dijerat KUHP, pelaku penghinaan juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga:  PLN Batam Lakukan Penyuluhan Potensi Bahaya Listrik Bagi Masyarakat

      5. Pasal 27 ayat (3) UU ITE:

Mengatur tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta.
Berlaku untuk pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media elektronik seperti internet, media sosial, dan lain sebagainya.

      6. Pasal 45 ayat (3) UU ITE:

Mengatur tentang penyebaran informasi yang bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Berlaku untuk penyebaran informasi yang dilakukan dengan tujuan untuk menghasut kebencian atau permusuhan.

Baca Juga:  PLN Batam Lakukan Penyuluhan Potensi Bahaya Listrik Bagi Masyarakat

Menjaga lisan dan tulisan agar tidak menyinggung atau menghina orang lain adalah langkah terbaik untuk menghindari masalah hukum. Berikut tips yang bisa dilakukan untuk mencegah tindakan menghina orang lain:

  • Berpikir sebelum bertindak
    Pikirkan dengan matang sebelum mengeluarkan kata-kata atau tulisan yang dapat menyinggung orang lain.
  • Menjaga sopan santun
    Bersikaplah sopan dan hormat kepada orang lain, meskipun berbeda pendapat.
  • Menyelesaikan masalah dengan cara yang baik
    Jika ada masalah, selesaikan dengan cara yang baik dan damai.
  • Menggunakan media sosial dengan bijak
    Hindari menggunakan media sosial untuk memaki, menyebarkan kebencian, atau permusuhan.

Sebagai masyarakat indonesia yang mempunyai keberagaman dari segala budaya dan tradisi tentunya akan lebih baik jika kita bisa menyampaikan lisan kepada orang lain dengan cara yang baik dan dengan cara yang beretika.

(Vhi/Tim)

 

 

 

 

Referensi:

  • https://www.hukumonline.com/klinik/a/sanksi-hukum-memaki-orang-di-depan-umum

 

Share News with:
Tags: EdukasiKUHPMenghina Orang Lain

Editor: Muhammad Ibrahim

BERITATERKAIT

Manfaat Tidur Siang dan Dampak Negatif yang Perlu Diwaspadai

Manfaat Tidur Siang dan Dampak Negatif yang Perlu Diwaspadai

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 10, 2025 | 2:25 pm
0

Batam, ProLKN.id - Tidur merupakan kebutuhan fundamental bagi tubuh dan pikiran untuk memulihkan diri serta energi, sehingga memungkinkan seseorang untuk...

Mengenal 5 Manfaat Buah Alpukat

Mengenal 5 Manfaat Buah Alpukat

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 5, 2025 | 10:44 pm
0

Batam, ProLKN.id - Buah Alpukat, atau yang juga dikenal sebagai alligator pear atau avocado pear (Persea americana), adalah pohon hijau abadi dari keluarga...

10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juni 7, 2025 | 3:40 am
0

Batam, ProLKN.id - Buah leci, yang dikenal dengan rasa manis dan segar, memiliki berbagai manfaat kesehatan yang luar biasa. Kaya...

Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juni 1, 2025 | 4:40 pm
0

Batam, ProLKN.id - Hari Lahir Pancasila sebagai tonggak penting dalam perjalanan sejarah kemerdekaan. Momen ini diperingati oleh bangsa Indonesia setiap...

Harus Tau! Ternyata Asal Usul Pasir Laut Sebagian Berasal dari Kotoran Ikan, Begini Penjelasannya!

Harus Tau! Ternyata Asal Usul Pasir Laut Sebagian Berasal dari Kotoran Ikan, Begini Penjelasannya!

by Editor: Muhammad Ibrahim
Mei 18, 2025 | 5:59 pm
0

Batam, ProLKN.id - Pasir pantai yang indah dan lembut ternyata tidak langsung ada begitu saja, dalam hal ini Indonesia sebagai...

Sejarah Panjang Penemuan Penyakit TBC di Dunia

Sejarah Panjang Penemuan Penyakit TBC di Dunia

by Editor: Muhammad Ibrahim
Mei 9, 2025 | 10:51 pm
0

ProLKN.id - Tuberkulosis atau Tubercle Bacillus (TBC) merupakan penyakit mematikan yang sudah ada sejak lama. Penyakit ini telah menjangkiti umat manusia...

Selain Indonesia, Ternyata Ini Negara-Negara Lokasi Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates

Selain Indonesia, Ternyata Ini Negara-Negara Lokasi Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates

by Editor: Muhammad Ibrahim
Mei 9, 2025 | 9:59 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Usai Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa Indonesia akan menjadi salah satu lokasi uji coba vaksin tuberculosis (TBC)...

Sejarah Peringatan Hari Buruh “May Day”

Sejarah Peringatan Hari Buruh “May Day”

by Editor: Muhammad Ibrahim
Mei 1, 2025 | 11:33 pm
0

Batam, ProLKN.id - Hari Buruh Internasional atau May Day diperingati setiap tanggal 1 Mei. Peringatan Hari Buruh ini merupakan momentum...

Mau Tau 5 Faktor Penyebab Harga Emas Turun? Berikut Penjelasannya

Mau Tau 5 Faktor Penyebab Harga Emas Turun? Berikut Penjelasannya

by Editor: Muhammad Ibrahim
April 26, 2025 | 7:01 pm
0

Batam, ProLKN.id - Emas telah lama dianggap sebagai salah satu aset investasi yang aman dan stabil. Namun, seperti aset lainnya,...

Mau Tau Cara Mengaktifkan eSIM Android dan Kelebihannya? Berikut Penjelasannya

Mau Tau Cara Mengaktifkan eSIM Android dan Kelebihannya? Berikut Penjelasannya

by Editor: Muhammad Ibrahim
April 13, 2025 | 9:28 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Zaman serta Teknologi seluler berkembang semakin pesat dengan menciptakan berbagai macam inovasi baru untuk memudahkan manusia. Salah...

Next Post
Kapolda Kepri Pimpin Sertijab Pejabat Utama dan Jajaran Kapolresta

Kapolda Kepri Pimpin Sertijab Pejabat Utama dan Jajaran Kapolresta

https://prolkn.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Video-2025-02-18-at-23.59.18-1.mp4

BERITA MENARIK

Manfaat Tidur Siang dan Dampak Negatif yang Perlu Diwaspadai

Manfaat Tidur Siang dan Dampak Negatif yang Perlu Diwaspadai

Agustus 10, 2025 | 2:25 pm
Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Juli 16, 2025 | 2:41 pm
Mengenal 5 Manfaat Buah Alpukat

Mengenal 5 Manfaat Buah Alpukat

Juli 5, 2025 | 10:44 pm
10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

Juni 7, 2025 | 3:40 am
Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Juni 1, 2025 | 4:40 pm
ProLKN.id

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved

Media Siber ProLKN.id - PT Lancang Kuning Namanya

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
error: Content is protected, By ProLKN.id
No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved