Batam, ProLKN.id – Menghormati dan menjaga martabat orang lain sangat penting dalam kehidupan sehari-hari. Namun, dengan berbagai kondisi akhirnya ada ada individu yang melanggar etika ini dengan menghina orang lain.
Tindakan menghina bukan hanya tidak terpuji, tetapi juga bisa berakibat panjang jika permasalahan tersebut dibawa ke jalur hukum. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru turut mengatur tentang ancaman penjara selama 6 bulan bagi orang yang melakukan penghinaan ringan terhadap seseorang secara lisan atau tulisan.
Adapun Pasal KUHP tentang Penghinaan yang bisa digunakan untuk menjerat para pelaku yang melakukan penghinaan terhadap orang lain adalah:
- Pasal 436 KUHP tentang Penghinaan Ringan
Penghinaan yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap orang lain baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang yang dihina tersebut secara lisan atau dengan perbuatan atau dengan tulisan yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, dipidana karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp 10.000.000),” - Pasal 310 KUHP
(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta. - Pasal 310 KUHP
(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.
(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.
4. Pasal 311 KUHP:
(1) Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
Selain dijerat KUHP, pelaku penghinaan juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
5. Pasal 27 ayat (3) UU ITE:
Mengatur tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta.
Berlaku untuk pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media elektronik seperti internet, media sosial, dan lain sebagainya.
6. Pasal 45 ayat (3) UU ITE:
Mengatur tentang penyebaran informasi yang bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Berlaku untuk penyebaran informasi yang dilakukan dengan tujuan untuk menghasut kebencian atau permusuhan.
Menjaga lisan dan tulisan agar tidak menyinggung atau menghina orang lain adalah langkah terbaik untuk menghindari masalah hukum. Berikut tips yang bisa dilakukan untuk mencegah tindakan menghina orang lain:
- Berpikir sebelum bertindak
Pikirkan dengan matang sebelum mengeluarkan kata-kata atau tulisan yang dapat menyinggung orang lain. - Menjaga sopan santun
Bersikaplah sopan dan hormat kepada orang lain, meskipun berbeda pendapat. - Menyelesaikan masalah dengan cara yang baik
Jika ada masalah, selesaikan dengan cara yang baik dan damai. - Menggunakan media sosial dengan bijak
Hindari menggunakan media sosial untuk memaki, menyebarkan kebencian, atau permusuhan.
Sebagai masyarakat indonesia yang mempunyai keberagaman dari segala budaya dan tradisi tentunya akan lebih baik jika kita bisa menyampaikan lisan kepada orang lain dengan cara yang baik dan dengan cara yang beretika.
(Vhi/Tim)
Referensi:
- https://www.hukumonline.com/klinik/a/sanksi-hukum-memaki-orang-di-depan-umum