Jakarta, ProLKN.id – Ricuh Polemik terkait kepemilikan empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara, menyita perhatian publik. Polemik itu terjadi setelah hadirnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pembiaran dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025.
Keputusan itu menetapkan empat pulau yang awalnya menjadi bagian wilayah Provinsi Aceh, kemudian ditetapkan sebagai wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahma, menyatakan pihaknya telah melakukan komunikasi dengan Presiden Prabowo Subianto terkait polemik pemindahan kepemilikan pulau Aceh ke Sumatra Utara (Sumut).

Menurutnya, polemik itu diambil alih Presiden Prabowo, untuk segera diputuskan langkah terbaik dalam menyelesaikan sengketa kepemilikan 4 (empat) pulau.
“Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara,” ucap Dasco kepada wartawan, Minggu (15/06/2025).
“Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu,” sambung Dasco dalam keterangannya.
Tak dipungkiri, polemik kepemilikan empat pulah di antaranya Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek yang ditetapkan menjadi bagian wilayah Sumut, memantik perhatian bagi masyarakat di Aceh.
Klaim Pemprov Aceh yang mengantongi jejak historis di keempat pulau tersebut, sedangkan Pemprov Sumut memiliki dalil dari hasil survei yang dilakukan Kemendagri.
Keputusan ini direspons beragam oleh kedua daerah, karena konflik perebutan wilayah ini sudah berlangsung puluhan tahun.
(Abd/Tim)