Jakarta, ProLKN.id – Pemerintah RI (Republik Indonesia) melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi mengeluarkan surat edaran tentang peningkatan kewaspadaan penyebaran Covid-19.
Dalam pernyataan resmi, Plt. Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Murti Utami menyampaikan bahwa selama minggu ke-12 tahun 2025, sejumlah negara di Asia mengalami peningkatan kasus COVID-19. Negara-negara tersebut meliputi Thailand, Hong Kong, Malaysia, dan Singapura.
Murti mengungkapkan bahwa varian dominan COVID-19 yang saat ini tersebar di wilayah Asia, di antaranya; Thailand: Varian XEC serta JN.1, Singapura: Varian LF.7 dan NB.1.8 (turunan JN.1), Hong Kong: Varian JN.1, dan Malaysia: Varian XEC (turunan JN.1).

Meski demikian, dia memaparkan, tren kasus positif Covid-19 di Indonesia sebenarnya sangat rendah. Pada empat bulan pertama 2025, angka positif pasien covid-19 menunjukkan tren penurunan kasus konfirmasi mingguan dari 28 kasus pada minggu ke-19 menjadi tiga kasus pada minggu ke-20.
“Varian Covid-19 dominan yang menyebar di Thailand adalah XEC dan JN.1, di Singapura LF.7 dan NB.1.8 (turunan JN.1), di Hongkong JN.1, dan di Malaysia adalah XEC (turunan JN.1),” tulis pejabat pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes Murti Utami dalam rilis yang dibagikan, Jumat (30/05/2025)
Positivity rate mencapai 0,59%, dengan varian dominan yang beredar adalah MB.1.1.
“Surat edaran ini bertujuan dalam rangka meningkatkan kewaspadaan COVID-19 maupun penyakit potensial KLB/ Wabah lainnya bagi Dinas Kesehatan, UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan, UPT Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat, Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan para pemangku kepentingan,” tulis Murti.
Beberapa Imbauan Kemenkes
1. Memantau perkembangan situasi dan informasi global terkait kejadian COVID-19 melalui kanal resmi pemerintah dan WHO
2. Meningkatkan kewaspadaan dini dengan memantau dan memverifikasi tren kasus ILI/SARI/Pneumonia/COVID-19 melalui pelaporan rutin Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) melalui link https://skdr.surveilans.org dan/atau surveilans sentinel ILI-SARI.
3. Jika terjadi peningkatan kasus potensial KLB, segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke dalam laporan Surveilans Berbasis Kejadian/Event Based Surveillance (EBS) di aplikasi Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) atau Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) di nomor Telp./WhatsApp 0877-7759-1097
4. Memantau pemeriksaan spesimen COVID-19 melalui aplikasi All Record Tc-19 https://allrecord-tc19.kemkes.go.id
5. Meningkatkan kapasitas petugas kesehatan termasuk petugas Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) untuk penanggulangan COVID-19.
6. Memobilisasi Tim Gerak Cepat (TGC) dalam mendeteksi dan merespon sinyal potensi terhadap peningkatan kasus COVID-19
7. Melakukan koordinasi dengan Labkesmas terkait pengambilan spesimen kasus COVID-19 sesuai dengan standar dan pengiriman rujukan pemeriksaan spesimen ke Labkesmas regional wilayahnya, dengan tetap mempertimbangkan aspek biosafety dan biosecurity.
8. Melakukan penyelidikan epidemiologi apabila ditemukan adanya peningkatan kasus COVID-19 maupun infeksi saluran pernafasan lainnya
9. Meningkatkan promosi kesehatan kewaspadaan COVID-19 di masyakarat, sebagai berikut:
a. Menerapkan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS)
b. Cuci tangan dengan air mengalir dan menggunakan sabun (CTPS) atau menggunakan hand sanitizer
c. Menggunakan masker bagi masyarakat yang sakit atau jika berada di kerumunan
d. Segera ke fasilitas kesehatan apabila mengalami gejala infeksi saluran pernafasan dan ada riwayat kontak dengan faktor risiko
10. Menyiapkan fasilitas kesehatan untuk penatalaksanaan kasus COVID-19 yang memerlukan perawatan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan.
11. Melakukan koordinasi dengan Labkesmas, fasilitas pelayanan kesehatan, UPT bidang Kekarantinaan Kesehatan dan pemangku kepentingan lainnya dalam rangka penanggulangan kasus yang diperlukan.
12. Melaksanakan pemetaan risiko dan penyusunan rekomendasi COVID-19 melalui https://petarisikopie.id/.
13. Memastikan pelaksanaan deteksi dan respon kasus sesuai dengan ketentuan.
14. Tetap menjaga kesehatan bagi seluruh petugas kesehatan.
Di Indonesia sendiri, pada minggu ke-20 tahun 2025, tercatat penurunan jumlah kasus konfirmasi mingguan, dari 28 kasus pada minggu ke-19 menjadi hanya 3 kasus. Tingkat positivity rate pun menurun ke angka 0,59 persen, dengan varian dominan yang beredar adalah MB.1.1.
Sebagai bentuk respons terhadap lonjakan kasus regional, Kemenkes mendorong unit pelayanan kesehatan serta pemangku kepentingan lainnya untuk memantau perkembangan global COVID-19 melalui sumber resmi pemerintah dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Kemudian, meningkatkan deteksi dini dengan memantau dan memverifikasi tren kasus seperti ILI (Influenza Like Illness), SARI (Severe Acute Respiratory Infection), pneumonia, dan COVID-19 melalui sistem SKDR (Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons). Menggencarkan edukasi publik tentang pentingnya Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, serta penggunaan masker saat sakit atau di tempat ramai.
Selanjutnya, mendorong masyarakat untuk segera mencari bantuan medis jika mengalami gejala gangguan pernapasan, terutama bagi mereka yang memiliki riwayat kontak dengan individu berisiko tinggi.
Murti juga menegaskan bahwa deteksi dini dan penanganan kasus secara tepat merupakan kunci dalam mencegah penyebaran lebih lanjut.
(*/red)