Jakarta, ProLKN.id – Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Muhammad Arief Nuryanta sebagai tersangka dugaan suap fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) untuk tiga perusahaan besar. Tiga perusahaan besar tersebut adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group
Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN) ditangkap dan menjadi tersangka atas kasus suap dan gratifikasi.

Hal tersebut disampaikan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (12/04/2025).
Abdul Qohar menjelaskan ada sejumlah orang yang ditangkap dalam penyidikan kasus tersebut. Salah satu pihak yang disebutkan ialah Muhammad Arief Nuryanta.

Selain Arief, Kejagung juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya, yaitu Panitera Muda Perdata Jakarta Utara berinisial Wahyu Gunawan, Kuasa Hukum Korporasi Marcella Santoso, dan seorang advokat berinisial AR.
Penyidik membawa beberapa orang yaitu antara lain Wahyu Gunawan, yaitu panitera muda perdaya pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kemudian Marcella Santoso dan Ariyanto berprofesi sebagai advokat.
“Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang cukup terjadinya tindak pidana suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ucap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Lobi Kartika, Kejaksaan Agung, Sabtu (12/04/2025) malam.
Para tersangka ditengarai terlibat dalam korupsi berupa suap dan gratifikasi untuk mengatur perkara yang dihadapi oleh ketiga korporasi tersebut.
“Setelah melakukan terhadap saksi-saksi yang bersangkutan, penyidik memperoleh alat bukti yang cukup telah terjadi tindakan suap atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, untuk saat ini mereka ditahan untuk 20 hari ke depan.” pungkas Abdul Qohar.
(*/red)