Jakarta, ProLKN.id – Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker) Yassierli dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di Jakarta, menjelaskan mengenai kebijakan kenaikan usia pensiun pekerja di Indonesia. Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (PPJP). Menurut Yassierli, hingga saat ini, peraturan tersebut masih berlaku dan tetap dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan memastikan keberlanjutan program jaminan pensiun di Indonesia.
Dalam penjelasannya, Menaker Yassierli menguraikan bahwa salah satu latar belakang dari kenaikan usia pensiun ini adalah untuk menyesuaikan dengan keadaan demografis dan kondisi sosial ekonomi yang ada di masyarakat. Peningkatan harapan hidup yang signifikan di Indonesia menjadi salah satu faktor penting yang mempengaruhi kebijakan ini.
Dengan usia pensiun yang lebih tinggi, diharapkan pekerja dapat lebih lama berkontribusi dalam dunia kerja, sehingga tidak hanya meningkatkan produktivitas, tetapi juga memperkuat struktur jaminan sosial.
“Kan sudah ada PP (Nomor 45 Tahun) 2015, artinya ya itu kita laksanakan dan sampai sekarang kami masih monitoring dan itu sesuatu yang sudah berjalan dari 2015,” ujar Yassierli dikutip dalam keterangannya, Rabu (08/01/2025).
Berdasarkan aturan itu pertambahan usia pensiun masih meningkat satu tahun setiap tiga tahunnya. Merujuk pada PP Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, usia pensiun pekerja Indonesia naik satu tahun dari 58 tahun menjadi 59 tahun mulai Januari 2025.
Sementara soal nasib pekerja baru yang dikhawatirkan sulit terserap sehingga menyebabkan angka pengangguran meningkat, Yassierli optimistis, hal itu tak akan terjadi. Pasalnya level pengalaman dan keahlian berbeda.
Menteri Yassierli juga menyatakan bahwa pihaknya terus berupaya untuk melakukan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat mengenai PP Nomor 45 Tahun 2015 dan implementasinya.
Upaya ini dilakukan agar para pekerja dan pemberi kerja memahami hak dan kewajiban mereka dalam program jaminan pensiun. Dukungan dari berbagai pihak, termasuk serikat pekerja dan asosiasi pengusaha, sangat diharapkan untuk menyukseskan program ini.
Dalam kesempatan yang sama, Yassierli juga menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya berfokus pada aspek pensiun saja, tetapi juga memperhatikan peningkatan kualitas tenaga kerja. Dalam rangka mendukung program ini, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan terus berupaya menciptakan lapangan kerja yang berkualitas serta memberikan pelatihan dan pengembangan keterampilan bagi pekerja. Dengan demikian, diharapkan tenaga kerja Indonesia dapat lebih kompetitif dan relevan di pasar kerja yang semakin dinamis.
Usia pensiun menjadi landasan pemanfaatan program jaminan pensiun yang dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK). Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah satu tahun untuk setiap tiga tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun, sebagaimana bunyi dalam Pasal 15 ayat 3 PP Nomor 45 Tahun 2015 tentang PPJP. (*/red)