ADVERTISEMENT
REDAKSI
Rabu, Oktober 15, 2025
  • Login
No Result
View All Result
ProLKN.id
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
No Result
View All Result
ProLKN.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Menaker Paparkan Alasan Mengapa Usia Pensiun Naik Menjadi 59 Tahun

by Editor: Muhammad Ibrahim
Januari 8, 2025 | 11:47 pm
in Nasional
0 0
0
Menaker Paparkan Alasan Mengapa Usia Pensiun Naik Menjadi 59 Tahun

Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker) Yassierli. (Foto: Istimewa)

Post Views: 840

Jakarta, ProLKN.id – Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker) Yassierli dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di Jakarta, menjelaskan mengenai kebijakan kenaikan usia pensiun pekerja di Indonesia. Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (PPJP). Menurut Yassierli, hingga saat ini, peraturan tersebut masih berlaku dan tetap dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan memastikan keberlanjutan program jaminan pensiun di Indonesia.

Dalam penjelasannya, Menaker Yassierli menguraikan bahwa salah satu latar belakang dari kenaikan usia pensiun ini adalah untuk menyesuaikan dengan keadaan demografis dan kondisi sosial ekonomi yang ada di masyarakat. Peningkatan harapan hidup yang signifikan di Indonesia menjadi salah satu faktor penting yang mempengaruhi kebijakan ini.

Baca Juga:  Pemerintah Siapkan 100 Ribu Lowongan Magang Bergaji UMP

Dengan usia pensiun yang lebih tinggi, diharapkan pekerja dapat lebih lama berkontribusi dalam dunia kerja, sehingga tidak hanya meningkatkan produktivitas, tetapi juga memperkuat struktur jaminan sosial.

“Kan sudah ada PP (Nomor 45 Tahun) 2015, artinya ya itu kita laksanakan dan sampai sekarang kami masih monitoring dan itu sesuatu yang sudah berjalan dari 2015,” ujar Yassierli dikutip dalam keterangannya, Rabu (08/01/2025).

Berdasarkan aturan itu pertambahan usia pensiun masih meningkat satu tahun setiap tiga tahunnya. Merujuk pada PP Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, usia pensiun pekerja Indonesia naik satu tahun dari 58 tahun menjadi 59 tahun mulai Januari 2025.

Baca Juga:  Menteri Purbaya Siapkan Kanal Pengaduan Pajak dan Bea Cukai untuk Masyarakat RI

Sementara soal nasib pekerja baru yang dikhawatirkan sulit terserap sehingga menyebabkan angka pengangguran meningkat, Yassierli optimistis, hal itu tak akan terjadi. Pasalnya level pengalaman dan keahlian berbeda.

Menteri Yassierli juga menyatakan bahwa pihaknya terus berupaya untuk melakukan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat mengenai PP Nomor 45 Tahun 2015 dan implementasinya.

Upaya ini dilakukan agar para pekerja dan pemberi kerja memahami hak dan kewajiban mereka dalam program jaminan pensiun. Dukungan dari berbagai pihak, termasuk serikat pekerja dan asosiasi pengusaha, sangat diharapkan untuk menyukseskan program ini.

Dalam kesempatan yang sama, Yassierli juga menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya berfokus pada aspek pensiun saja, tetapi juga memperhatikan peningkatan kualitas tenaga kerja. Dalam rangka mendukung program ini, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan terus berupaya menciptakan lapangan kerja yang berkualitas serta memberikan pelatihan dan pengembangan keterampilan bagi pekerja. Dengan demikian, diharapkan tenaga kerja Indonesia dapat lebih kompetitif dan relevan di pasar kerja yang semakin dinamis.

Baca Juga:  Presiden Panggil Sejumlah Menteri Bahas Program Prioritas dan Perbaikan MBG

Usia pensiun menjadi landasan pemanfaatan program jaminan pensiun yang dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK). Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah satu tahun untuk setiap tiga tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun, sebagaimana bunyi dalam Pasal 15 ayat 3 PP Nomor 45 Tahun 2015 tentang PPJP. (*/red)

Share News with:
Tags: MenakerUsia Pensiun

Editor: Muhammad Ibrahim

BERITATERKAIT

Menteri Purbaya Siapkan Kanal Pengaduan Pajak dan Bea Cukai untuk Masyarakat RI

Menteri Purbaya Siapkan Kanal Pengaduan Pajak dan Bea Cukai untuk Masyarakat RI

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 13, 2025 | 11:38 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka layanan pengaduan bagi pengusaha-pengusaha terkait dengan biaya-biaya pelayanan pelabuhan. Hal ini...

Presiden Prabowo Intruksikan TNI Siapkan Diri untuk Kirim Pasukan Perdamaian ke Gaza

Presiden Prabowo Intruksikan TNI Siapkan Diri untuk Kirim Pasukan Perdamaian ke Gaza

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 13, 2025 | 10:12 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Presiden Prabowo Subianto menghadiri KTT perdamaian Gaza di Sharm el-Sheikh, Mesir. Prabowo meminta TNI mempersiapkan diri jika...

Koruptor Surya Darmadi Bakal Hibahkan Rp 10 Triliun ke Danantara

Koruptor Surya Darmadi Bakal Hibahkan Rp 10 Triliun ke Danantara

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 12, 2025 | 8:40 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Terpidana korupsi sekaligus bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi berniat menghibahkan aset senilai Rp 10 triliun...

Pemerintah Siapkan 100 Ribu Lowongan Magang Bergaji UMP

Pemerintah Siapkan 100 Ribu Lowongan Magang Bergaji UMP

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 10, 2025 | 12:10 am
0

Jakarta, ProLKN.id - Pemerintah Republik Indonesia secara resmi akan membuka program magang nasional dengan skema gaji setara Upah Minimum Provinsi...

Presiden Prabowo Resmi Lantik Dony Oskaria Jadi Kepala BP BUMN

Presiden Prabowo Resmi Lantik Dony Oskaria Jadi Kepala BP BUMN

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 8, 2025 | 9:35 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Presiden Prabowo Subianto telah resmi melantik Dony Oskaria sebagai kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP...

Presiden Panggil Sejumlah Menteri Bahas Program Prioritas dan Perbaikan MBG

Presiden Panggil Sejumlah Menteri Bahas Program Prioritas dan Perbaikan MBG

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 6, 2025 | 11:32 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas di kediamannya di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, pada Minggu (5/10/2025). Pertemuan...

Hacker Bjorka Berhasil Diringkus Polisi !

Hacker Bjorka Berhasil Diringkus Polisi !

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 2, 2025 | 10:17 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga sebagai pemilik akun X dengan nama samaran 'Bjorka'...

Jepang Buka Gerbang Kerja Butuh 40.000 TKI, Gaji Capai Hingga 55 Juta

Jepang Buka Gerbang Kerja Butuh 40.000 TKI, Gaji Capai Hingga 55 Juta

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 2, 2025 | 8:42 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Indonesia saat ini berada di tengah momentum penting yang ditandai dengan bonus demografi, sementara Jepang tengah menghadapi...

Resmi, DPR Sahkan Revisi UU BUMN !

Resmi, DPR Sahkan Revisi UU BUMN !

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 2, 2025 | 3:59 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan ke-4 atas...

Cegah Keracunan Massal, DPR RI Usul Pengadaan MBG Dikelola oleh Sekolah

Masyarakat Kritik, Tanggapan Presiden Prabowo Soal Kasus Keracunan MBG Hanya: 0,00017 Persen

by Editor: Muhammad Ibrahim
Oktober 2, 2025 | 1:25 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Massa yang tergabung dalam Suara Ibu Peduli Makan Bergizi Gratis (MBG) menggelar aksi unjuk rasa untuk menanggapi...

Next Post
Gubernur Mahyeldi Resmikan Masjid Al-Alif Raudhatul Jannah SMAN 1 Sumbar

Gubernur Mahyeldi Resmikan Masjid Al-Alif Raudhatul Jannah SMAN 1 Sumbar

https://prolkn.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Video-2025-02-18-at-23.59.18-1.mp4

BERITA MENARIK

Minum Kopi Pahit Setiap Hari? Ini Dampaknya untuk Kesehatan

Minum Kopi Pahit Setiap Hari? Ini Dampaknya untuk Kesehatan

Oktober 12, 2025 | 9:25 pm
13 Rekomendasi Tempat Nongkrong dan Makan Enak di Batam Terpopuler 2025

13 Rekomendasi Tempat Nongkrong dan Makan Enak di Batam Terpopuler 2025

September 27, 2025 | 5:17 pm
Harga Emas Makin Meroket Pecahkan Rekor Tertinggi, Tembus Rp 2,1 Juta per Gram

Harga Emas Makin Meroket Pecahkan Rekor Tertinggi, Tembus Rp 2,1 Juta per Gram

September 20, 2025 | 8:44 pm
Manfaat Tidur Siang dan Dampak Negatif yang Perlu Diwaspadai

Manfaat Tidur Siang dan Dampak Negatif yang Perlu Diwaspadai

Agustus 10, 2025 | 2:25 pm
Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Juli 16, 2025 | 2:41 pm
ProLKN.id

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved

Media Siber ProLKN.id - PT Lancang Kuning Namanya

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
error: Content is protected, By ProLKN.id
No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved