Jakarta, ProLKN.id – Pemerintah Republik Indonesia resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1 persen, dari 11 persen menjadi 12 persen. Namun, kenaikan ini hanya berlaku khusus untuk barang dan jasa mewah. Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024) siang.
Presiden Prabowo Subianto menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan penerimaan negara guna mendanai program-program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam menghadapi tantangan ekonomi global yang dinamis. Kenaikan ini, ditekankan Presiden, tidak akan membebani masyarakat luas, mengingat hanya diterapkan pada segmen barang dan jasa mewah yang dikonsumsi oleh kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi.
Prabowo menegaskan, kenaikan tarif PPN tersebut hanya akan diberlakukan pada barang dan jasa yang masuk golong mewah. Prabowo memerinci, barang dan jasa yang termasuk golongan mewah yaitu pesawat jet pribadi hingga kapal pesiar.
“Contoh, pesawat jet pribadi itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan ataupun digunakan oleh masyarakat papan atas kemudian kapal pesiar yacht. Kemudian rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah,” jelas Prabowo di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Kamis (31/12/2024).
Pada kesempatan tersebut, Presiden Prabowo menegaskan bahwa kenaikan tarif PPn ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sesuai kesepakatan antara pemerintah dengan DPR, kenaikan tarif PPn dilakukan secara bertahap dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022, dan selanjutnya naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
“Kenaikan secara bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, terhadap inflasi, dan terhadap pertumbuhan ekonomi,” kata Presiden.
Prabowo memastikan bahwa pemerintahannya akan terus berupaya untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro rakyat. Ia menegaskan bahwa barang dan jasa yang tergolong kebutuhan pokok masyarakat yang sudah berlalu sejak 2022 akan tetap dikenakan tarif PPN 0%.
“Untuk barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak yang tetap diberi pembebasan PPN yaitu tarif 0%, antara lain kebutuhan pokok, beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum,” kata Prabowo.
Kebijakan kenaikan tarif PPN ini diharapkan dapat menjadi instrumen fiskal yang efektif dan berkeadilan, mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia secara keseluruhan. Pemerintah berkomitmen untuk terus memantau dan mengevaluasi dampak kebijakan ini, serta melakukan penyesuaian jika diperlukan demi mencapai tujuan yang telah ditetapkan. (*/red)