Solok, ProLKN.id – Dalam rangka merayakan Hari Natal Tahun 2024, Sebanyak 5 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Kelas IIB Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Solok menerima remisi Natal, pemberian Remisi Khusus hari Raya Natal Tahun 2024 di lakukan secara serentak seluruh indonesia melalui zoom yang di pusatkan di LPP (Lembaga Pemasyarakatan Perempuan) Bandung bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Bapak Agus Andrianto, Rabu (25/12/2024).
Kalapas Solok Rio M. Sitorus mengatakan, pemberian remisi didasarkan pada Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta sejumlah regulasi lain serta Surat Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan tanggal 02 November 2024, Tentang Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal 2024.
“Pemberian remisi merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan apresiasi kepada narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, dan juga untuk memberikan kesempatan kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan dan ketaatan terhadap aturan,” jelas Rio.
Pada momen Natal kali ini, WBP memperoleh remisi khusus berupa pengurangan masa hukuman.
Adapun persyaratan untuk mendapatkan remisi khusus Natal ini, antara lain, Berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana). Telah menjalani pidana minimal 6 bulan, dan Aktif mengikuti program pembinaan lapas atau rutan.
Reaksi dan ekspresi kebahagiaan terlihat jelas di wajah para narapidana yang menerima remisi, Mereka mengucapkan terima kasih atas penghargaan yang diberikan dan menyatakan tekad untuk terus berusaha menjadi individu yang lebih baik.
Diharapkan para warga binaan dapat merasakan momen sukacita Natal bersama keluarga mereka, meskipun masih berada di balik jeruji besi. Ini sekaligus menjadi pengingat bagi mereka akan pentingnya berperilaku baik dan mengikuti pembinaan selama masa pidana berlangsung,” tutup Rio. (Diona)