ADVERTISEMENT
REDAKSI
Senin, Juni 9, 2025
  • Login
No Result
View All Result
ProLKN.id
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
No Result
View All Result
ProLKN.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemerintah RI, Bebaskan Terpidana Mati Mary Jane Asal Filipina

by Editor: Muhammad Ibrahim
22 November 2024 | 1:03 am
in Nasional
0 0
0
Pemerintah RI, Bebaskan Terpidana Mati Mary Jane Asal Filipina

Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus penyelundupan Narkoba asal Filipina. (Foto: Istimewa)

Post Views: 1,041

Jakarta, ProLKN.id – Pemerintah Indonesia membebaskan terpidana mati kasus penyelundupan narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso. Kabar itu disampaikan Presiden Filipina, Ferdinand ‘Bongbong’ Marcos Jr, melalui akun Instagram resminya pada hari ini, Rabu (20/11/2024).

“Mary Jane Veloso akan pulang,” tulis Bongbong dalam unggahannya.

Bongbong mengatakan Mary akan kembali ke Filipina setelah lebih dari satu dekade Filipina berdiplomasi dan berkonsultasi dengan pemerintah Indonesia untuk menunda eksekusinya.

Mary Jane Veloso merupakan warga negara Filipina yang lahir pada 10 Januari 1985. Ia merupakan anak bungsu dari lima bersaudara yang saat ini usianya sudah menginjak 39 tahun.

Di Filipina, Mary tinggal di Kota Cabanatuan, Negara Bagian Nueva Ecija. Di sana, ia hidup bersama keluarganya dalam kondisi miskin dan prihatin.

Mary bahkan pernah menjadi pemulung lantaran gaji sang ayah, Hacienda Luisita, yang hanya bekerja sebagai pekerja serabutan tidak pernah cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Mary Jane Veloso ditangkap di Bandar Udara Adisucipto, Yogyakarta, pada 2010 lalu karena membawa 2,6 kilogram heroin. (Foto: Getty Images)

Kondisi hidup yang dialami Mary ini membuatnya tidak bisa melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi. Ia dikabarkan hanya bisa sekolah sampai jenjang kelas 1 SMA karena orangtuanya tidak bisa membayar uang sekolah.

Setelah lepas sekolah, Mary pun memutuskan menikah muda. Dari pernikahan tersebut, ia dikaruniai dua orang anak, Mark Daniel dan Mark Darren.

Pada 2009, Mary memutuskan merantau ke Dubai untuk mencari pekerjaan. Saat itu, ia berharap bisa mendapatkan penghasilan cukup agar bisa membenahi kondisi keluarganya yang hidup miskin.

Namun, nasib berkata lain. Tidak lama usai bekerja di Dubai, Mary pun memutuskan untuk kembali ke Filipina. Sebab, saat itu, ia mengalami tindakan kekerasan seksual dari majikannya.

Baca Juga:  Kabar Duka, Ustadz Yahya Waloni Meninggal Dunia

Meski gagal meniti karier di Dubai, Mary Jane Veloso tidak lantas putus asa. Pada 18 April 2010, ia diberitahu rekan dekatnya, Ma. Cristina Serio, bahwa ada seorang di Malaysia yang membutuhkan asisten rumah tangga.

Tanpa tedeng aling-aling, Mary pun langsung menerima tawaran kerja di Malaysia dari Serio. Ia dan Serio pun segera terbang ke Malaysia pada 22 April 2010.

Namun, nasib buruk pun kembali menemui Mary. Sesampainya di Malaysia, ia diberitahu bahwa lowongan pekerjaan ART yang ditawarkan oleh temannya ternyata sudah ditutup. Sebab lowongan itu sudah diisi oleh pelamar lain.

Merespons hal ini, Mary merasa sedikit putus asa. Sebab, harapannya untuk mendapat pekerjaan saat itu kembali pupus. Selain itu, di Malaysia, Mary juga hanya membawa perbekalan seadanya. Bahkan, ia saat itu dikabarkan hanya membawa dua baju dan dua celana.

Mary Jane Fiesta Veloso, dijatuhi hukuman mati atas tindak pidana narkoba, didampingi seorang penerjemah di Yogyakarta, Maret 2015.(Foto: Istimewa)

Meski begitu, Serio sebagai teman dekat berusaha menyemangati Mary. Ia meyakinkan Mary bahwa dirinya akan segera mendapatkan pekerjaan dalam waktu dekat. Bersama Serio, Mary pun akhirnya terpaksa tinggal di Malaysia selama kurang lebih 3 hari.

Pada 25 April, Serio pun menyuruh Mary untuk mengemasi barang-barangnya. Sebab, saat itu, ia menyuruh Mary untuk segera terbang ke Yogya, Indonesia karena di sana ada lowongan pekerjaan.

Awalnya, Mary ragu menerima tawaran tersebut. Sebab, saat itu, ia sudah tidak punya uang guna membeli tiket pesawat ke Yogya. Jangankan uang, untuk makan sehari-hari saja waktu itu Mary kesulitan.

Baca Juga:  Pemerintah RI, Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid-19

Beruntungnya, Serio mau membantu Mary. Ia mau meminjamkan sejumlah uang kepada Mary untuk berangkat ke Yogya. Namun, di sinilah letak kesalahan Mary.

Saat itu, Mary ditawari Serio untuk menyelundupkan narkoba ke Indonesia. Lantaran dihimpit kondisi ekonomi yang tidak memadai, ia pun menerima tawaran tersebut.

Serio pun memasukan sejumlah narkoba jenis heroin ke dalam koper yang ia berikan kepada Mary. Ia juga memberikan sejumlah uang kepada Mary untuk biaya hidup di Yogya

Sesampainya di Bandara Yogya, Mary langsung diperiksa petugas karena ada indikasi barang mencurigakan di koper Mary saat pemerikaan mesin x-ray.

Pada awal pemeriksaan, petugas bandara tidak ditemukan adanya barang mencurigakan di dalam koper Mary. Namun, petugas bandara tidak lantas percaya begitu saja. Oleh sebab itu, mereka melakukan pengecekan kembali terhadap koper Mary.

Benar saja, usai melakukan pengecekan mendalam, petugas bandara akhirnya menemukan heroin seberat 2,6 kilogram di dalam koper Mary. Heroin yang ditaksir seharga USD500 ribu atau setara Rp7,6 miliar saat itu.

Imbas temuan ini, kepolisian Indonesia pun segera menangkap dan menahan Mary. Pada 11 Mei 2010, Mary sempat menelpon keluarganya untuk memberi tahu kondisinya di Indonesia.

“Ibu, Ayah, aku sangat mencintai kalian semua. Aku dipenjara,” kata dalam percakapan telepon saat mengabari keluarganya.

Kesalahan berat Mary ini membuat Indonesia saat itu bertindak tegas. Pengadilan Indonesia memutuskan untuk memberikan vonis hukuman mati.

Pada 2011, Mary sebetulnya pernah mengajukan banding untuk meringankan hukuman mati yang diberikan kepadanya. Namun upaya bandingnya ditolak.

Upaya peninjauan kembali juga kandas hingga grasinya ditolak Presiden Jokowi.

Saat itu, Jokowi juga tegas mengatakan bahwa Indonesia akan memerangi orang-orang atau kelompok yang masuk dalam organisasi pengedar narkoba. Ia pun akhirnya diputuskan akan dieksekusi mati di Pulau Nusakambangan.

Baca Juga:  Pemerintah Indonesia Resmi Menghapus Syarat Usia Pencari Kerja

Namun, lobi-lobi yang dilakukan Filipina kepada Indonesia rupanya berhasil meredam vonis mati tersebut. Usai melobi selama lebih dari satu dekade, Filipina dikabarkan bisa memulangkan Mary.

Terpidana mati kasus narkotika asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso saat membatik di LP Wirogunan, Yogyakarta. (Foto: Istimewa)

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan Mery Jane bukan dibebaskan. Menurutnya RI hanya mempertimbangkan opsi “transfer of prisoner” atau pemindahan narapidana. Filipina, kata dia, juga harus memenuhi sejumlah syarat yang ditetapkan.

“Tidak ada kata bebas dalam statement Presiden Marcos itu. ‘bring her back to the Philippines’ artinya membawa dia kembali ke Filipina,” kata Yusril melalui keterangan persnya, Rabu (20/11/2024).

Sejumlah syarat yang harus dipenuhi Filipina sebagai negara yang mengajukan permohonan pemindahan narapidana yaitu mengakui dan menghormati putusan final pengadilan Indonesia dalam menghukum warga negaranya yang terbukti melakukan tindak pidana di wilayah negara Indonesia.

Kedua, narapidana tersebut dikembalikan ke negara asal untuk menjalani sisa hukuman di sana sesuai putusan pengadilan Indonesia.

Terakhir, biaya pemindahan dan pengamanan selama perjalanan menjadi tanggungan negara yang bersangkutan.

“Bahwa setelah kembali ke negaranya dan menjalani hukuman di sana, kewenangan pembinaan terhadap napi tersebut beralih menjadi kewenangan negaranya,” kata Yusril.

Yusril menyebut Mary Jane kemungkinan besar lolos dari hukuman mati apabila ada grasi yang diberikan Presiden Filipina.

“Dalam kasus Mary Jane yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia, mungkin saja Presiden Marcos akan memberikan grasi dan mengubah hukumannya menjadi hukuman seumur hidup, mengingat pidana mati telah dihapuskan dalam hukum pidana Filipina, maka langkah itu adalah kewenangan sepenuhnya dari Presiden Filipina,” ujarnya.

Yusril menambahkan Joko Widodo saat menjadi Presiden RI telah menolak permohonan grasi Mary Jane, baik yang diajukan oleh pribadi maupun pemerintah Filipina. (*/red)

 

 

Sumber:
cnnindonesia.com

Share News with:
Tags: Dipulangkan Ke FilipinaKasus NarkobaMary JaneTerdakwa Mati

Editor: Muhammad Ibrahim

BERITATERKAIT

Dikritik Soal Raja Ampat, Bahlil Tanggapi: “Aktivitas Tambang Jauh dari Tempat Wisata”

Dikritik Soal Raja Ampat, Bahlil Tanggapi: “Aktivitas Tambang Jauh dari Tempat Wisata”

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juni 7, 2025 | 9:21 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa aktivitas tambang nikel di Raja Ampat...

Kabar Duka, Ustadz Yahya Waloni Meninggal Dunia

Kabar Duka, Ustadz Yahya Waloni Meninggal Dunia

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juni 7, 2025 | 3:29 am
0

Jakarta, ProLKN.id -  Kabar duka datang dari keluarga pendakwah kondang, Ustadz Yahya Waloni, yang diinformasikan meninggal dunia setelah menyampaikan khotbah...

Presiden Prabowo Tuding Ada Pihak Asing Biayai LSM untuk Mengadu Domba Indonesia

Presiden Prabowo Tuding Ada Pihak Asing Biayai LSM untuk Mengadu Domba Indonesia

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juni 2, 2025 | 11:23 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Presiden Prabowo Subianto mengatakan, pihak asing telah membiayai lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk mengadu domba pihak-pihak di...

Sah, Pemerintah Resmi Berikan Aturan Lembur untuk Pegawai ASN dan Non ASN

Sah, Pemerintah Resmi Berikan Aturan Lembur untuk Pegawai ASN dan Non ASN

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juni 1, 2025 | 9:13 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Kementerian Keuangan memberikan kebijakan terbaru terkait uang lembur yang resmi diberlakukan pada...

Pemerintah RI, Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid-19

Pemerintah RI, Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid-19

by Editor: Muhammad Ibrahim
Mei 31, 2025 | 9:58 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Pemerintah RI (Republik Indonesia) melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi mengeluarkan surat edaran tentang peningkatan kewaspadaan penyebaran Covid-19....

Pemerintah Indonesia Resmi Menghapus Syarat Usia Pencari Kerja

Pemerintah Indonesia Resmi Menghapus Syarat Usia Pencari Kerja

by Editor: Muhammad Ibrahim
Mei 31, 2025 | 12:15 am
0

Jakarta, ProLKN.id - Pemerintah Indonesia melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli resmi menghapus syarat usia bagi para pencari kerja di Negara...

SAH, Hari Raya Idul Adha Jatuh Pada Tanggal 6 Juni 2025

SAH, Hari Raya Idul Adha Jatuh Pada Tanggal 6 Juni 2025

by Editor: Muhammad Ibrahim
Mei 27, 2025 | 10:54 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Kementerian Agama RI menetapkan 1 Dzulhijah 1446 Hijriyah jatuh pada 28 Mei 2025 yang diputuskan setelah Sidang...

Bareskrim Polri Hentikan Penyelidikan dan Nyatakan Ijazah Jokowi Asli

Bareskrim Polri Hentikan Penyelidikan dan Nyatakan Ijazah Jokowi Asli

by Editor: Muhammad Ibrahim
Mei 22, 2025 | 11:56 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Bareskrim Polri menyatakan bahwa ijazah S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) mantan Presiden Joko Widodo asli. ...

Next Post
Optimalisasi Pajak Daerah, Sekda Batam Sepakati Kerja Sama Dengan Pemprov Kepri

Optimalisasi Pajak Daerah, Sekda Batam Sepakati Kerja Sama Dengan Pemprov Kepri

https://prolkn.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Video-2025-02-18-at-23.59.18-1.mp4

BERITA MENARIK

10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

Juni 7, 2025 | 3:40 am
Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Juni 1, 2025 | 4:40 pm
Harus Tau! Ternyata Asal Usul Pasir Laut Sebagian Berasal dari Kotoran Ikan, Begini Penjelasannya!

Harus Tau! Ternyata Asal Usul Pasir Laut Sebagian Berasal dari Kotoran Ikan, Begini Penjelasannya!

Mei 18, 2025 | 5:59 pm
Sejarah Panjang Penemuan Penyakit TBC di Dunia

Sejarah Panjang Penemuan Penyakit TBC di Dunia

Mei 9, 2025 | 10:51 pm
Selain Indonesia, Ternyata Ini Negara-Negara Lokasi Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates

Selain Indonesia, Ternyata Ini Negara-Negara Lokasi Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates

Mei 9, 2025 | 9:59 pm
ProLKN.id

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved

Media Siber ProLKN.id - PT Lancang Kuning Namanya

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved