Jakarta, ProLKN.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata tengah melakukan penyelidikan dugaan kasus korupsi pengadaan komputer dan laptop pada 2017-2018 di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI).
Diketahui PT INTI adalah perusahaan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang produksi peralatan telekomunikasi.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, proses penyelidikan masih berlangsung dan belum ada penetapan tersangka.
“KPK telah melaksanakan penyidikan terkait proyek kerja sama pengadaan komputer dan laptop tahun 2017-2018 di PT Industri Telekomunikasi Indonesia atau PT INTI Persero. Untuk informasi tambahan yang bisa kami sampaikan adalah ini masih sprindik umum, belum ada tersangkanya, masih dilakukan penyidikan,” kata Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Meski demikian, Tessa mengatakan, dari perhitungan awal, potensi kerugian negara akibat dugaan korupsi ini sekitar Rp 120 miliar.
“Perkiraan awal potensi kerugian negaranya berada di angka Rp 120 miliar, dan prosesnya masih awal, angka itu dapat berubah menyesuaikan perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh auditor,” ujarnya. Tessa juga belum dapat mengungkapkan motif dugaan korupsi pengadaan komputer dan laptop tersebut.
Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 5 orang saksi dalam dugaan korupsi proyek kerja sama pengadaan komputer dan laptop tahun 2017-2018 di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) Persero,
Mereka dipanggil menjadi saksi pada Senin 28 Oktober 2024 kemarin, kelima saksi itu diantaranya:
1. Natalia Gozali (Direktur PT MBK)
2. Victor Antonio Kohar (Direktur PT AG)
3. Adiaris (Direktur Bisnis PT INTI Tahun 2016-2017) 4. Nilawaty Djuanda (Direktur Keuangan PT INTI 2014-2019)
4. Nilawaty Djuanda (Direktur Keuangan PT INTI 2014-2019)
5. Yani Gustiawan (Senior Account Manager PT INTI 2017-2018).
“Saksi hadir semua dan didalami terkait dengan peran dan pengetahuan mereka dalam pengadaan komputer dan laptop tahun 2017-2018 di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) Persero,” pungkasnya. (*/red)