Batam, ProLKN.id – Pemerintah Kota Batam menerima insentif fiskal sebagai apresiasi atas kinerja dalam penghapusan kemiskinan ekstrem. Penghargaan ini diserahkan langsung oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan RI.
Pada tahun 2024 ini, Pemerintah Kota Batam menerima insentif fiskal atas Kinerja Penghapusan Kemiskinan Ekstrem sebesar Rp5.636.912.200,-.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Jefridin Hamid mewakili Wali Kota Batam, menerima insentif fiskal dari Wakil Presiden (Wapres), Ma’ruf Amin dalam acara Rakornas dan Penyerahan Insentif Fiskal atas Kinerja Penghapusan Kemiskinan Ekstrem 2024 di Istana Wakil Presiden, Rabu (18/09/2024).
|Baca Juga: Rapat Kerja Nasional 1 APKAP Ditandai Dengan Pemukulan Gong
Atas nama Pemerintah Kota Batam, mengapresiasi dan terimakasih kepada Pemerintah Pusat yang telah memberikan Insentif Fiskal atas Kinerja Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Tahun Berjalan kepada Pemerintah Kota Batam.
“Insentif ini sebagai apresiasi dari Pemerintah Pusat kepada daerah yang berkomitmen dan secara konsisten mengurangi angka kemiskinan ekstrem di daerahnya,” ujar Jefridin.
Insentif fiskal tersebut diharapkan dapat digunakan untuk program-program yang lebih efektif dalam penanganan kemiskinan dan bantuan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan.
Kebijakan yang diambil Wali Kota Batam sangat tepat, menurutnya, Pemko Batam kembali menyerahkan bantuan sosial reguler untuk keluarga miskin ekstrem sebesar Rp1 juta setiap bulannya untuk 37 kepala keluarga.
Selain itu Pemko Batam juga melaksanakan program sembako murah bersubsidi dan juga sudah menyalurkan bantuan pangan cadangan beras pemerintah (CBP) untuk masyarakat Kota Batam golongan ekonomi menengah ke bawah, jelasnya.
|Baca Juga: Bawaslu Gelar Rakornas Kesiapan Kepala Daerah Menjaga Netralitas ASN Dalam Pilkada Serentak 2024
Sementara itu, Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyampaikan, insentif ini diberikan sebagai bentuk penghargaan untuk kategori kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem tahun berjalan 2024.
Para penerima penghargaan insentif fiskal ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 353/2024 yang diberikan kepada 9 provinsi terbaik, serta kepada 121 kabupaten/kota. (M. Ikhsan)