Batam, Prolkn.id – Pengawasan terhadap barang-barang yang diangkut menggunakan lori leluasa masuk ke kapal Roro Pelabuhan Telaga Punggur Kota Batam mengalami kejanggalan.
Pasalnya, lori pengangkutan barang yang hendak memasuki kapal Roro dengan Nopol BM 9183 AC dan BP 9012 BB tidak lagi menjalani pengecekan barang secara mendetail oleh petugas bea dan cukai. Sebagai gantinya, barang-barang tersebut hanya diberi stiker sebagai tanda pengawasan.
Puluhan lori yang terparkir di luar pelabuhan dengan tujuan Batam- Bintan dan Batam-Lingga di duga tanpa dicek oleh petugas bea cukai yang berjaga di pelabuhan tersebut.
Menurut informasi salah satu supir lori yang ikut antri mengatakan, bahwa petugas bea cukai yang berjaga di pelabuhan di roro telaga punggur hanya mengecek dokumen saja bang, dokumen tersebut kami antar ke dalam kantor, kemudian mereka hanya memasangkan sticker tanda sudah dilakukan pengecekan.
“Petugas Bea dan Cukai yang berjaga di pelabuhan di roro telaga punggur hanya mengecek dokumen saja bang, dokumen tersebut kami antar ke dalam kantor. Padahal barang yang di muat lori kita tau sama tau lah Standartnya,” ujar sopir lori yang enggan ditulis namanya kepada Prolkn.id, Jum’at (30/08/2024).
Beberapa lori yang masuk ke kapal Roro Pelabuhan Telaga Punggur tampaknya tidak menjalani prosedur pemeriksaan yang biasanya dilakukan oleh Bea dan Cukai. Sebagai gantinya, lori-lori tersebut hanya ditempel stiker sebagai tanda bahwa barang-barang tersebut telah dianggap aman.
Kasus ini diduga kongkalikong antara petugas Bea dan Cukai Batam dengan beberapa pihak pengusaha kota baatam, terkait dengan pengawasan barang di pelabuhan telaga Punggur.
Pihak Bea dan Cukai Batam belum berhasil dikonfirmasi, namun Prolkn.id akan terus berusaha untuk mengungkap kebenaran di balik praktik yang diduga merugikan negara. (M. Ikhsan)