ADVERTISEMENT
REDAKSI
Senin, Juni 9, 2025
  • Login
No Result
View All Result
ProLKN.id
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
No Result
View All Result
ProLKN.id
No Result
View All Result
Home KEPRI

Ahli Waris Pertanyakan Dasar Hakim Bebaskan Roliati Terdakwa Pencurian Miliaran Rupiah

by Ikhsan Ikhsan
30 Agustus 2024 | 1:02 am
in KEPRI
0 0
0
Ahli Waris Pertanyakan Dasar Hakim Bebaskan Roliati Terdakwa Pencurian Miliaran Rupiah

Kantor Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau. (Foto: red)

Post Views: 255

Batam, ProLKN.id – Roliati, seorang terdakwa dalam kasus pencurian bernilai miliaran rupiah, akhirnya dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tinggi Negeri (PTN) Tanjungpinang Kepulauan Riau (Kepri). Keputusan tersebut diambil setelah hakim memutuskan bahwa alat bukti yang diajukan jaksa tidak memenuhi dan mendukung unsur-unsur yang didakwakan.

Hal ini disampaikan oleh Humas PT Tanjungpinang, Priyanto kepada sejumlah wartawan yang mengkonfirmasi terkait putusan bebasnya Roliati.

Dalam hal ini, Priyanto mengatakan, penuntut mendakwakan terdakwa dengan pasal berlapis terkait pencurian, penggelapan dan penadahan.

“Alat bukti yang diajukan jaksa tidak memenuhi dan mendukung unsur-unsur yang didakwakan,” kata Priyanto yang didampingi Ketua Majelis Hakim, Djoni Iswantoro, belum lama ini.

Padahal, kata Priyanto, terdakwa ini sebagai karyawan yang bertugas dan bertanggung jawab untuk mengurus keuangan PT Active Marine Industries (AMI).

Disebutkannya lagi, tindakan yang didakwakan kepada terdakwa dengan melakukan transfer uang sekitar Rp8.9 miliar ini merupakan tugas dan kewajiban yang diembannya.

Bahkan, dana yang ditransfer ke rekening Ahmad Rustam Ritonga dari rekening atas nama Lim Siew Lan, merupakan uang perusahaan yang dititipkan.

Fakta hukum yang muncul di persidangan PN Batam dengan fakta hukum dari kesimpulan di Pengadilan Tinggi Tanjungpinang ini berbeda, jelas Priyanto.

Sementara itu, Kuasa Hukum ahli waris, Dewi, Erikson Perdede menilai putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Tanjungpinang Kepri ini membenarkan tindakan yang dilakukan seorang karyawan yang melebihi batas dan kapasitasnya.

Kantor Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau. (Foto: red)

Dalam kasus ini, terdakwa melakukan tindakan sudah melebihi kapasitas dan kewenangannya sebagai seorang karyawan.

“Terdakwa ini hanya seorang karyawan. Dalam perusahaan, seorang karyawan tentu punya batas dan kewenangan,” kata Perdede.

Disebutkannya, dari amar putusan Pengadilan Tinggi, hakim menilai tindakan yang dilakukan oleh terdakwa hanya menjalankan tugas. Dimana, ia membayarkan utang jasa advokasi Lim Siang Huat ke Ahmad Rustam Ritonga dengan menggunakan uang yang ada di rekening Lim Siew Lan.

“Ini utang pribadi Lim Siang Huat dengan pengacara. Apa dibenarkan terdakwa memindahkan dan membayarkan utang pribadi menggunakan dana orang lain? Sebagai pemilik rekening yang uangnya dikuras terdakwa,” ujar Perdede.

Kuasa hukum ahli waris Dewi, Erikson Perdede menyatakan akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku dan pihaknya akan berjuang untuk menegakkan keadilan ini sampai ke Mahkamah Agung, jelas, Pardede. (*/red)

Share News with:
Tags: Ahli waris pertanyakanBebaskan RiloatiDasar hakim

Ikhsan Ikhsan

BERITATERKAIT

KPU Kepri Gelar Rapat Pleno Terbuka, Tetapkan Nomor Urut Pasangan Calon Gubernur Kepri

KPU Kepri Gelar Rapat Pleno Terbuka, Tetapkan Nomor Urut Pasangan Calon Gubernur Kepri

by Ikhsan Ikhsan
September 23, 2024 | 12:58 pm
0

Tanjung Pinang, ProLKN.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan nomor urut...

Seragam Sekolah dan SPP Gratis untuk Siswa-Siswi SMA di Kepri

Seragam Sekolah dan SPP Gratis untuk Siswa-Siswi SMA di Kepri

by Ikhsan Ikhsan
Agustus 27, 2024 | 2:58 pm
0

Batam, Prolkn.id - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memberikan kebijakan baru yang akan menguntungkan ribuan siswa-siswi SMA. Mulai tahun ajaran...

Pemprov Kepri Raih Lima Penghargaan Anugerah Merdeka Belajar

Pemprov Kepri Raih Lima Penghargaan Anugerah Merdeka Belajar

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 9, 2024 | 11:42 am
0

Kepri, ProLKN.id - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Pendidikan, Sabet Lima Penghargaan, Anugerah Merdeka Belajar yang diselenggarakan oleh Kementerian...

Tingkatkan SDM Wartawan, SMSI Kepri – BP Batam Gelar UKW Gratis

by Amran Chan
April 30, 2024 | 2:43 pm
0

PROLKN.ID, BATAM - Untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang jurnalistik, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kepulauan Riau (Kepri)...

Sejarah Gerakan Pramuka di Indonesia

Sejarah Gerakan Pramuka di Indonesia

by Editor: Muhammad Ibrahim
April 2, 2024 | 11:40 pm
0

Kepri, Prolkn.id - Gerakan Pramuka atau Kepanduan di Indonesia telah dimulai sejak tahun 1923 yang ditandai dengan didirikannya (Belanda) Nationale...

Masyarakat Wajib Tahu! Batas Usia Minimal Pembuatan SIM Tahun 2024

Masyarakat Wajib Tahu! Batas Usia Minimal Pembuatan SIM Tahun 2024

by Editor: Muhammad Ibrahim
April 2, 2024 | 1:22 pm
0

Kepri, Prolkn.id - Hallo “Prolkn^ners”, Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu dokumen yang wajib dimiliki oleh pengendara kendaraan bermotor....

Pers dan Peranannya Dalam Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

Pers dan Peranannya Dalam Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

by Editor: Muhammad Ibrahim
Maret 28, 2024 | 2:54 am
0

Kepri, Prolkn.id - Pers adalah proses komunikasi (pengiriman dan penyampaian pesan) yang dilakukan lewat barang tercetak. Istilah pers berasal dari...

Sejarah Panjang Ruang Udara Wilayah Kepri, Dulu Pernah dikuasai Singapura Selama 78 Tahun

Sejarah Panjang Ruang Udara Wilayah Kepri, Dulu Pernah dikuasai Singapura Selama 78 Tahun

by Editor: Muhammad Ibrahim
Maret 25, 2024 | 11:26 am
0

Kepri, Prolkn.id - Catatan sejarah Negara Indonesia menjelaskan bahwa selama 78 Tahun Ruang Udara Kepri dan Natuna dulu pernah dikuasai...

Next Post
Setelah Terima Mandat dari JMSI Kepri, Amran Chan Siap Dilantik di IKN

Setelah Terima Mandat dari JMSI Kepri, Amran Chan Siap Dilantik di IKN

https://prolkn.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Video-2025-02-18-at-23.59.18-1.mp4

BERITA MENARIK

10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

Juni 7, 2025 | 3:40 am
Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Juni 1, 2025 | 4:40 pm
Harus Tau! Ternyata Asal Usul Pasir Laut Sebagian Berasal dari Kotoran Ikan, Begini Penjelasannya!

Harus Tau! Ternyata Asal Usul Pasir Laut Sebagian Berasal dari Kotoran Ikan, Begini Penjelasannya!

Mei 18, 2025 | 5:59 pm
Sejarah Panjang Penemuan Penyakit TBC di Dunia

Sejarah Panjang Penemuan Penyakit TBC di Dunia

Mei 9, 2025 | 10:51 pm
Selain Indonesia, Ternyata Ini Negara-Negara Lokasi Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates

Selain Indonesia, Ternyata Ini Negara-Negara Lokasi Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates

Mei 9, 2025 | 9:59 pm
ProLKN.id

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved

Media Siber ProLKN.id - PT Lancang Kuning Namanya

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved