Batam, ProLKN.id – Roliati, seorang terdakwa dalam kasus pencurian bernilai miliaran rupiah, akhirnya dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tinggi Negeri (PTN) Tanjungpinang Kepulauan Riau (Kepri). Keputusan tersebut diambil setelah hakim memutuskan bahwa alat bukti yang diajukan jaksa tidak memenuhi dan mendukung unsur-unsur yang didakwakan.
Hal ini disampaikan oleh Humas PT Tanjungpinang, Priyanto kepada sejumlah wartawan yang mengkonfirmasi terkait putusan bebasnya Roliati.
Dalam hal ini, Priyanto mengatakan, penuntut mendakwakan terdakwa dengan pasal berlapis terkait pencurian, penggelapan dan penadahan.
“Alat bukti yang diajukan jaksa tidak memenuhi dan mendukung unsur-unsur yang didakwakan,” kata Priyanto yang didampingi Ketua Majelis Hakim, Djoni Iswantoro, belum lama ini.
Padahal, kata Priyanto, terdakwa ini sebagai karyawan yang bertugas dan bertanggung jawab untuk mengurus keuangan PT Active Marine Industries (AMI).
Disebutkannya lagi, tindakan yang didakwakan kepada terdakwa dengan melakukan transfer uang sekitar Rp8.9 miliar ini merupakan tugas dan kewajiban yang diembannya.
Bahkan, dana yang ditransfer ke rekening Ahmad Rustam Ritonga dari rekening atas nama Lim Siew Lan, merupakan uang perusahaan yang dititipkan.
Fakta hukum yang muncul di persidangan PN Batam dengan fakta hukum dari kesimpulan di Pengadilan Tinggi Tanjungpinang ini berbeda, jelas Priyanto.
Sementara itu, Kuasa Hukum ahli waris, Dewi, Erikson Perdede menilai putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Tanjungpinang Kepri ini membenarkan tindakan yang dilakukan seorang karyawan yang melebihi batas dan kapasitasnya.

Dalam kasus ini, terdakwa melakukan tindakan sudah melebihi kapasitas dan kewenangannya sebagai seorang karyawan.
“Terdakwa ini hanya seorang karyawan. Dalam perusahaan, seorang karyawan tentu punya batas dan kewenangan,” kata Perdede.
Disebutkannya, dari amar putusan Pengadilan Tinggi, hakim menilai tindakan yang dilakukan oleh terdakwa hanya menjalankan tugas. Dimana, ia membayarkan utang jasa advokasi Lim Siang Huat ke Ahmad Rustam Ritonga dengan menggunakan uang yang ada di rekening Lim Siew Lan.
“Ini utang pribadi Lim Siang Huat dengan pengacara. Apa dibenarkan terdakwa memindahkan dan membayarkan utang pribadi menggunakan dana orang lain? Sebagai pemilik rekening yang uangnya dikuras terdakwa,” ujar Perdede.
Kuasa hukum ahli waris Dewi, Erikson Perdede menyatakan akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku dan pihaknya akan berjuang untuk menegakkan keadilan ini sampai ke Mahkamah Agung, jelas, Pardede. (*/red)