Batam,ProLKN.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Jefridin Hamid secara resmi membuka sosialisasi dana bergulir melalui UPTD Pengelolaan Dana Bergulir Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam. Sosialisasi ini digelar di Aula Hang Nadim Lantai IV Kantor Walikota Batam, Rabu (21/08/2024).
Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat mengenai program dana bergulir. Diantaranya yang perlu menjadi perhatian dalam peminjaman dana bergulir ini menurutnya adalah syarat yang ditentukan.
|Baca Juga: Pemko Batam Gelar Sosialisas Data Kemiskinan yang Valid
Menurutnya, agunan merupakan salah satu aspek penting untuk memastikan bahwa dana yang diberikan dapat dipertanggungjawabkan dan digunakan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Dalam persyaratan peminjaman dana bergulir diantaranya yang dapat menjadi agunan adalah sertifikat Kampung Tua dan sertifikat tanah elektronik.
“Kami ingin memastikan bahwa semua peminjam memahami dan mematuhi persyaratan agunan yang telah ditetapkan. Ini penting untuk menjaga keberlanjutan program dan mendukung pertumbuhan usaha yang sehat,” ujar Jefridin.
Jika di perbankan, lanjut Jefridin, sertifikat Kampung Tua ini tidak bisa diperjual belikan. Jika memang tidak bisa, maka jangan dijadikan sebagai agunan. Jangan sampai menimbulkan masalah dikemudian hari. Ini harus dipertegas, sehingga penyaluran dana bergulir lancar, katanya lagi.
|Baca Juga: PLN Batam Terima Kunjungan Silaturahmi JMSI Kepri dan Kota Batam
Begitu juga dengan sertifikat elektronik, harus dijelaskan sertifikat elektronik yang mana dapat dijadikan sebagai agunan. Untuk itu kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku narasumber dapat memberikan penjelasan.
“Ikuti kegiatan ini dengan sebaiknya. Tanyakan jika tidak paham, sehingga saat mengajukan peminjaman dana bergulir tidak ada persoalan. Dengan begitu UKM Kita semakin maju dan dapat naik kelas,” harapnya. (M.Ikhsan)