Batam, ProLKN.id – Wali Kota Batam yang di wakili Sekretaris Daerah (Sekda) kota Batam H. Jefridin Hamid, M.Pd membacakan penyampaian dan penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. berlangsung di ruangan rapat Gedung DPRD Kota Batam, Selasa (16/07/2024)
Rapat Paripurna ini dipimpin Wakil Ketua 1 DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaludin dan Wakil ketua II Muhammad Yunus Muda, Rapat dengan Agenda Penyampaian dan Penjelasan Wali kota Batam atas Ranperda perubahan APBD beserta Nota Keuangan tahun anggaran 2024 yang dihadiri oleh 30 orang anggota dewan
Perubahan APBD ini dilakukan dengan tujuan untuk menyesuaikan anggaran dengan dinamika pembangunan yang terjadi di Kota Batam. Seiring berjalannya waktu, terdapat kebutuhan dan prioritas baru yang harus diakomodasi dalam anggaran daerah untuk memastikan pembangunan yang berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat Batam.

Dalam penyampaian Sekda H. Jefridin Hamid, M.Pd mengatakan bahwa, sesuai dengan ketentuan pasal 177 PP No 12 tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah yang menyatakan kepala daerah wajib menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan APBD kepada DPRD disertai penjelasan dan dokumen pendukung untuk di bahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama paling lambat Minggu ke dua bulan September tahun anggaran berkenaan.
Sekda kota Batam menjelaskan beberapa pokok perubahan APBD 2024, antara lain :
Pendapatan Daerah
Pendapat APBD kota Batam 2024 semula Rp3.441.328.182.818.00 berubah menjadi Rp3.716.073.587.654.00 naik sekitar 7,98 persen.
Berdasarkan ketentuan tersebut Pemerintah kota Batam pada kesempatan ini menyampaikan Ranperda tentang perubahan APBD Kota Batam beserta Nota Keuangan perubahan APBD Kota Batam.
Memperhatikan ketentuan pasal 9 ayat II huruf A angka1 Peraturan Pemerintah (PP) No 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi Kabupaten/Kota dijelaskan bahwa pembahasan Ranperda dilakukan melalui penjelasan Kepala Daerah dalam rapat Paripurna, ujar Sekda dalam penyampaiannya.
Penyusunan pendapat belanja dan biaya dan pembiayaan daerah pada Ranperda perubahan APBD TA 2024 yang disampaikan mempedomani hasil kesepakatan:
Perubahan APBD tahun 2024 tersebut, secara rinci dijelaskan Jefridin, meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang semula Rp1.712.759.955.524 berubah menjadi Rp1.777.660.847.222 atau naik sekitar 3,79 persen.
Sumber penerimaan pendapatan asli daerah:
(a) Pajak Daerah semula Rp1.383.589.947.986.00 berubah menjadi Rp1.423.589.947.986.00 naik 2,89 persen.
(b) Retribusi daerah semula Rp157.415.606.300.00 berubah menjadi Rp180.193.485.620.00 naik 14,47 persen.
(c) Hasil pengelolaan kekayaan daerah semula Rp12,500.000.000.00 berubah menjadi Rp 937.122.231.00 turun 36,56 persen.
Sementara yang lain lain dari pendapatan asli daerah yang sah semula hanya Rp159.254.401.238 berubah menjadi menjadi Rp165.940.291.383 atau naik sekitar 4,20 persen.
Begitu pula dengan pendapatan dari transfer semula hanya Rp1.728.568.227.294 mengalami kenaikan Rp1.938.344.013.332 atau naik sekitar 12,14 persen
Pendapatan penerimaan transfer tersebut berasal dari pemerintah pusat sebesar Rp1.435.527.007.000 berubah menjadi Rp1.548.108.537.354 atau mengalami kenaikan 7.84 persen
Dan pendapatan trasfer antar daerah yang semula hanya sebesar Rp293.041.202.294 berubah menjadi Rp390.235.475.978 atau naik sekitar 33.17 persen.
Di akhir penyampaian, Jefridin mengharapkan dukungan dari seluruh anggota DPRD Kota Batam untuk dapat membahas dan menyetujui Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 ini. Beliau juga mengajak semua pihak untuk terus bekerja sama dalam mewujudkan Batam yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan.
Dengan adanya perubahan APBD ini, diharapkan Kota Batam dapat lebih siap menghadapi tantangan dan memanfaatkan peluang yang ada, demi kesejahteraan seluruh masyarakat Batam. (M. Ikhsan)